☰Daftar Isi Regulasi72 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENPERIN
Tentang
Sedang dibacaPasal 34Pasal 31 dari 72
35Nomor
2025Tahun Terbit
72Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 31 dari 72
43%
TEKS RESMI
Pasal 34
(1) Hasil penghitungan dan verifikasi nilai BMP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dituangkan dalam
laporan hasil verifikasi nilai BMP.
(2) Laporan hasil verifikasi nilai BMP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan;
b. a lamat perusahaan;
c. alamat pabrik;
d. skala perusahaan;
e. nomor Perizinan Berusaha perusahaan;
f. tanggal pelaksanaan verifikasi dokumen;
g. nama verifikator;
h. hasil pelaksanaan verifikasi;
i. rincian hasil penghitungan dan verifikasi nilai BMP;
dan
j. dokumen pendukung terkait penghitungan dan
verifikasi nilai BMP.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045