Pasal 17
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem
sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh)
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar
Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Kopi Instan atau
surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sistem manajemen kemanan
pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan dan/atau memindahtangankan
kepemilikan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Kopi Instan yang
mencakup merek, berat isi, kemasan;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015 atau sistem manajemen
keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau
perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10,
angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. perjanjian lisensi merek Kopi Instan kelas 30 (tiga
puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan Resmi untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek
Kopi Instan yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk
produk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas merek Kopi Instan
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang
sama atau kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau
perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan
dilegalisasi.
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai
Importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen legalitas
perusahaan Importir berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan Importir dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha; dan
c. bukti penunjukan sebagai Importir dari
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat
utama/alamat kantor atau korespondensi yang
tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 17Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 17Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 17Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 17Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 17Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045