Pasal 20
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka
Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 18,
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga
harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Perusahaan Industri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Kopi Instan dengan KBLI
10761 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja
Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama
Merek yang berisi jaminan untuk tidak
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Produsen di Luar Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha Industri Kopi Instan milik pemberi
Kerja Sama Merek atau surat keterangan
dari otoritas yang berwenang di negara
setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kopi
Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi
Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk produk Kopi Instan kelas 30 (tiga
puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama
Merek yang berisi jaminan untuk tidak
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari
pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi
Instan kelas 30 (tiga puluh) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga
puluh) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 20Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 20Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JaminanDisebut dalam Pasal 20mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KBLIDisebut dalam Pasal 20KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 20Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
LisensiDisebut dalam Pasal 20Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 20Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045