Pasal 23
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka
Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 19, Produsen di
Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan
Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang
diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku
Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30
(tiga puluh) milik pemberi Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari
pemberi Maklun kepada penerima Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang
berisi jaminan untuk tidak mengedarkan,
memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku
usaha di luar negeri selain Produsen di Luar
Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek untuk Kopi Instan kelas 30
(tiga puluh) milik pemberi Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk Kopi Instan
kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga puluh) dari
pemberi Maklun kepada penerima Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang
berisi jaminan untuk tidak mengedarkan,
memasarkan, dan/atau
memindahtangankan Kopi Instan sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan
dari pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Perusahaan dalam bentuk akta otentik
yang dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk Kopi
Instan kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku
usaha di luar negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Perusahaan
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk Kopi Instan kelas 30 (tiga
puluh) dari pelaku usaha di luar negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 23Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JaminanDisebut dalam Pasal 23mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 23Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
LisensiDisebut dalam Pasal 23Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 23Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 23Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045