Pasal 24
(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan
yang
c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
telah dibebani perizinan berusaha.
(21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila
melampaui kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
>25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima
persen); dan
yang
b. penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove
hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna
dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar
atau sama dengan dua puluh lima persen).
(3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila
memenuhi kriteria baku kerusakan:
a. penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
>5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen);
dan
pohon
b. penurunan persentase kerapatan Mangrove
yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau
sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih
persen).
besar atau sama dengan lima puluh
(4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah
pada
dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase
kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi
awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (1).
Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IzinDisebut dalam Pasal 24Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 24Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 24Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerizinanDisebut dalam Pasal 24Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 24Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 24Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 24Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045