Contoh 1 — Perbuatan Mirip tetapi Tidak Tercakup Rumusan Pidana
Undang-undang mengatur secara spesifik suatu perbuatan tertentu sebagai tindak pidana.
Kemudian muncul perbuatan baru yang mempunyai beberapa kemiripan, tetapi unsur-unsurnya tidak tercakup dalam rumusan pasal tersebut.
Pelaku tidak boleh dinyatakan melakukan tindak pidana hanya dengan alasan bahwa perbuatannya mirip dengan perbuatan yang telah diatur. Memperluas ketentuan pidana semata-mata berdasarkan persamaan tersebut dapat merupakan penggunaan analogi.
Contoh 2 — Teknologi Baru
Suatu ketentuan pidana mengatur secara spesifik tindakan terhadap sistem atau objek tertentu.
Kemudian berkembang teknologi baru yang tidak termasuk dalam rumusan ketentuan tersebut.
Apabila unsur pasal tidak mencakup teknologi baru itu, aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menyamakannya dengan objek yang telah disebut undang-undang untuk menciptakan tindak pidana baru.
Contoh 3 — Harus Memenuhi Unsur Pasal
A melakukan perbuatan yang secara moral dianggap mirip dengan tindak pidana tertentu.
Namun, setelah diperiksa, salah satu unsur yang diwajibkan oleh pasal tidak terpenuhi.
A tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya dianggap serupa. Penentuan tindak pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata persamaan melalui analogi.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Analogi? Sampaikan di sini.