Ketentuan hak atas kebebasan pribadi — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Hak atas Kebebasan Pribadi dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Hak atas Kebebasan Pribadi merupakan istilah penting dalam hukum hak asasi manusia. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Hak atas Kebebasan Pribadi merupakan istilah penting dalam hukum hak asasi manusia. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Hak atas Kebebasan Pribadi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Hak atas Kebebasan Pribadi adalah hak atas kebebasan memilih, menyatakan keyakinan, bergerak, berkumpul, berserikat, dan bentuk kebebasan pribadi lain yang dijamin hukum.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Hak atas Kebebasan Pribadi.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Hak atas Kebebasan Pribadi dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 39/1999 berstatus berlaku. Penerapan hak tertentu perlu dibaca bersama UUD 1945, undang-undang khusus, serta putusan pengadilan yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hak atas Kebebasan Pribadi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat fakta yang menunjukkan hak atas kebebasan memilih, menyatakan keyakinan, bergerak, berkumpul, berserikat, dan bentuk kebebasan pribadi lain yang dijamin hukum. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Hak atas Kebebasan Pribadi.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hak atas Kebebasan Pribadi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hak atas Kebebasan Pribadi beserta jawaban ringkasnya.
Hak atas Kebebasan Pribadi pada pokoknya berarti hak atas kebebasan memilih, menyatakan keyakinan, bergerak, berkumpul, berserikat, dan bentuk kebebasan pribadi lain yang dijamin hukum.
Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan hak atas kebebasan pribadi — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Hak atas Kebebasan Pribadi dalam konteks UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hak Asasi Manusia.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 100% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak atas Kebebasan Pribadi? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.