Pasal 4 — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Hak Tanggungan atas Hak Pakai dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Hak Tanggungan atas Hak Pakai merupakan istilah penting dalam hukum jaminan kebendaan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Hak Tanggungan atas Hak Pakai merupakan istilah penting dalam hukum jaminan kebendaan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Hak Tanggungan atas Hak Pakai serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Hak Tanggungan atas Hak Pakai adalah pembebanan hak tanggungan atas hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan sesuai undang-undang.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Hak Tanggungan atas Hak Pakai.
Ketentuan ini menjadi rujukan utama untuk memahami Hak Tanggungan atas Hak Pakai dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 4/1996 berstatus berlaku. Pembebanan, pendaftaran, peralihan, dan eksekusi hak tanggungan harus dibaca bersama peraturan pertanahan dan aturan pelaksana yang berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hak Tanggungan atas Hak Pakai dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan, terdapat fakta yang menunjukkan pembebanan hak tanggungan atas hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan sesuai undang-undang. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Hak Tanggungan atas Hak Pakai.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hak Tanggungan atas Hak Pakai dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46093/uu-no-4-tahun-1996
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hak Tanggungan atas Hak Pakai beserta jawaban ringkasnya.
Hak Tanggungan atas Hak Pakai pada pokoknya berarti pembebanan hak tanggungan atas hak pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan sesuai undang-undang.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 4 — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Hak Tanggungan atas Hak Pakai dalam konteks UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hak Tanggungan.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak Tanggungan atas Hak Pakai? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.