I
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Industri Maritim

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf I
Industri Maritim

Industri Maritim merupakan istilah penting dalam hukum kelautan. Entri ini disusun untuk membantu memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Industri Maritim serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber daya kelautan, pembangunan dan pengelolaan kelautan, ruang laut, lingkungan laut, jasa kelautan, teknologi, keamanan, keselamatan, data, dan kelembagaan.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Makna dan akibat hukum dalam perkara nyata harus ditentukan dengan membaca rumusan norma yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Industri Maritim dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berhubungan dengan industri maritim. Apabila unsur, persyaratan, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau larangan yang relevan terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Industri Maritim.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Industri Maritim dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38710/uu-no-32-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Industri Maritim beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Industri Maritim?
A

Industri Maritim pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum kelautan yang digunakan sesuai konteks peraturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Industri Maritim?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Kelautan terkait — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Industri Maritim selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Industri Maritim penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami wilayah laut, sumber daya kelautan, pembangunan dan pengelolaan kelautan, ruang laut, lingkungan laut, jasa kelautan, teknologi, keamanan, keselamatan, data, dan kelembagaan yang relevan dalam Hukum Kelautan.

QBagaimana menerapkan pengertian Industri Maritim pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf IIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KelautanIndustri MaritimKelautan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Industri Maritim? Sampaikan di sini.