L
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Luka Berat

Pidana›Tindak Pidana terhadap Orang

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1.7K ViewsHuruf L
Luka Berat

Luka Berat adalah akibat berupa sakit, luka, cacat, kehilangan fungsi tubuh, gangguan daya pikir, gangguan kehamilan, atau kerusakan fungsi reproduksi yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP Nasional.

Pengertian Singkat

Luka Berat adalah akibat berupa sakit, luka, cacat, kehilangan fungsi tubuh, gangguan daya pikir, gangguan kehamilan, atau kerusakan fungsi reproduksi yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP Nasional.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Luka Berat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Luka Berat adalah akibat berupa sakit, luka, cacat, kehilangan fungsi tubuh, gangguan daya pikir, gangguan kehamilan, atau kerusakan fungsi reproduksi yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP Nasional.

Menurut Pasal 155 KUHP, kategori Luka Berat meliputi keadaan berupa:

1. sakit atau luka yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dengan sempurna atau dapat menimbulkan bahaya maut;
2. terus-menerus tidak mampu melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
3. tidak dapat lagi menggunakan salah satu panca indera atau anggota tubuh;
4. cacat berat atau cacat permanen;
5. lumpuh;
6. gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu;
7. gugur atau matinya kandungan; atau
8. rusaknya fungsi reproduksi.

Dengan demikian, penilaian hukum mengenai Luka Berat harus dikaitkan dengan akibat yang ditentukan undang-undang, bukan sekadar berdasarkan ukuran luka secara umum dalam percakapan sehari-hari.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Luka Berat dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Kehilangan Fungsi Panca Indera

A melakukan penganiayaan terhadap B. Akibat perbuatan tersebut, B kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen pada salah satu mata.

Apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian keadaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 155, akibat yang dialami B dapat dikategorikan sebagai Luka Berat.
Contoh 2 — Kelumpuhan

C melakukan kekerasan terhadap D sehingga D mengalami kelumpuhan.

Kelumpuhan secara tegas termasuk salah satu kategori Luka Berat dalam Pasal 155 KUHP.

Apabila tindak pidana yang dilakukan C adalah penganiayaan sebagaimana Pasal 466 dan akibat Luka Berat terbukti, ketentuan Pasal 466 ayat (2) dapat diterapkan.
Contoh 3 — Gangguan Daya Pikir

E mengalami cedera akibat tindak pidana yang dilakukan F. Setelah kejadian, daya pikir E terganggu selama lebih dari empat minggu.

Gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu merupakan salah satu keadaan yang disebut dalam Pasal 155 sebagai Luka Berat.
Contoh 4 — Gugurnya Kandungan

Seorang perempuan yang sedang hamil menjadi korban tindak pidana dan akibat perbuatan tersebut kandungannya gugur.

Gugur atau matinya kandungan termasuk salah satu kategori Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Luka Berat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Luka Berat beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Luka Berat?
A

Luka Berat adalah kategori akibat dalam hukum pidana yang memenuhi salah satu keadaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 KUHP, seperti luka yang membahayakan nyawa, cacat permanen, kelumpuhan, kehilangan fungsi indera, atau rusaknya fungsi reproduksi.

QDi pasal berapa Luka Berat diatur dalam KUHP?
A

Definisi Luka Berat diatur dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

QApakah luka yang membutuhkan banyak jahitan otomatis merupakan Luka Berat?
A

Tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah jahitan. Secara hukum perlu dilihat apakah akibat luka tersebut memenuhi salah satu kategori yang ditentukan dalam Pasal 155 KUHP.

QApakah kelumpuhan termasuk Luka Berat?
A

Ya. Pasal 155 KUHP secara tegas memasukkan kelumpuhan sebagai salah satu kategori Luka Berat.

QApa akibat hukum jika penganiayaan menyebabkan Luka Berat?
A

Berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Riwayat Pembaruan

  • 29 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2: pengertian singkat, definisi menurut peraturan, unsur/syarat, penjelasan dasar hukum, bukan termasuk, akibat hukum, hak/kewajiban, prosedur, dokumen, perbandingan, dan pemeriksaan putusan terkait.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf LIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum PidanaKorbanKUHP NasionalLuka BeratPenganiayaan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Luka Berat? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.