Contoh 1 — Kehilangan Fungsi Panca Indera
A melakukan penganiayaan terhadap B. Akibat perbuatan tersebut, B kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen pada salah satu mata.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian keadaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 155, akibat yang dialami B dapat dikategorikan sebagai Luka Berat.
Contoh 2 — Kelumpuhan
C melakukan kekerasan terhadap D sehingga D mengalami kelumpuhan.
Kelumpuhan secara tegas termasuk salah satu kategori Luka Berat dalam Pasal 155 KUHP.
Apabila tindak pidana yang dilakukan C adalah penganiayaan sebagaimana Pasal 466 dan akibat Luka Berat terbukti, ketentuan Pasal 466 ayat (2) dapat diterapkan.
Contoh 3 — Gangguan Daya Pikir
E mengalami cedera akibat tindak pidana yang dilakukan F. Setelah kejadian, daya pikir E terganggu selama lebih dari empat minggu.
Gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu merupakan salah satu keadaan yang disebut dalam Pasal 155 sebagai Luka Berat.
Contoh 4 — Gugurnya Kandungan
Seorang perempuan yang sedang hamil menjadi korban tindak pidana dan akibat perbuatan tersebut kandungannya gugur.
Gugur atau matinya kandungan termasuk salah satu kategori Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Luka Berat? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.