UU 37/2004 berstatus berlaku. Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025 memengaruhi pemaknaan insolvensi, dan Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026 memengaruhi kewajiban laporan kurator kepada hakim pengawas.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan termasuk Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Ketentuan Renvoi Prosedur Kepailitan? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.