Ketua Pengadilan Agama merupakan istilah penting dalam hukum peradilan agama. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.
Berikut pengertian Ketua Pengadilan Agama serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama adalah istilah dalam hukum peradilan agama yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, hakim, panitera, juru sita, kompetensi, perkara keluarga dan ekonomi syariah, banding, serta pengangkatan hakim yang berkaitan dengan ketua pengadilan agama. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Ketua Pengadilan Agama harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Ketentuan kelembagaan, kewenangan, dan penyelenggaraan Peradilan Agama terkait: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Catatan penerapan: UU 7/1989 tetap berlaku dengan perubahan melalui UU 3/2006 dan UU 50/2009; ketentuan seleksi hakim perlu memperhatikan Putusan MK 43/PUU-XIII/2015.
Unsur / Syarat Hukum PREMIUM
♛
Analisis unsur dan syarat hukum tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Ketua Pengadilan Agama.
01
Rujukan Hukum
Ketentuan kelembagaan, kewenangan, dan penyelenggaraan Peradilan Agama terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Catatan penerapan — UU 7/1989 tetap berlaku dengan perubahan melalui UU 3/2006 dan UU 50/2009; ketentuan seleksi hakim perlu memperhatikan Putusan MK 43/PUU-XIII/2015.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Ketua Pengadilan Agama dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, terdapat fakta yang berkaitan dengan ketua pengadilan agama. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Ketua Pengadilan Agama. Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Tautan dokumen sumber hukum yang dapat ditelusuri secara bebas. Pencantuman tautan tidak berarti semua isi artikel otomatis sudah diverifikasi.
01
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009: Sumber Resmi↗
FAQ Hukum Praktis + PREMIUM
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Ketua Pengadilan Agama dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Agama?
A
Ketua Pengadilan Agama pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum peradilan agama yang berkaitan dengan ketua pengadilan agama.
QApa dasar hukum Ketua Pengadilan Agama?
A
Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan kelembagaan, kewenangan, dan penyelenggaraan Peradilan Agama terkait — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
QApakah pengertian Ketua Pengadilan Agama selalu sama dalam semua peraturan?
A
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Ketua Pengadilan Agama dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.
QMengapa Ketua Pengadilan Agama penting dipahami?
A
Istilah ini membantu memahami pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, hakim, panitera, juru sita, kompetensi, perkara keluarga dan ekonomi syariah, banding, serta pengangkatan hakim yang relevan dalam Hukum Peradilan Agama.
♛
1 pertanyaan dan jawaban lanjutan tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Hukum IndonesiaHukum Peradilan AgamaKetua Pengadilan AgamaPeradilan Agama
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Ketua Pengadilan Agama? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Ketua Pengadilan Agama? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.