UU 32/2024 memperbarui rezim konservasi. PP 28/2011 jo. PP 108/2015 tetap menjadi dasar pengelolaan KSA dan KPA, dengan perkembangan jasa lingkungan melalui regulasi Kementerian Kehutanan.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Koridor Satwa Liar? Sampaikan di sini.