P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pembubaran Perseroan

Bisnis, Korporasi & Persaingan›Perseroan Terbatas

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pembubaran Perseroan

Pembubaran Perseroan merupakan istilah penting dalam hukum perseroan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pembubaran Perseroan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pembubaran Perseroan adalah berakhirnya kegiatan perseroan karena sebab yang ditentukan undang-undang, keputusan RUPS, jangka waktu, penetapan pengadilan, atau sebab lain yang sah.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU 6/2023. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pembubaran Perseroan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan berakhirnya kegiatan perseroan karena sebab yang ditentukan undang-undang, keputusan RUPS, jangka waktu, penetapan pengadilan, atau sebab lain yang sah. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pembubaran Perseroan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pembubaran Perseroan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pembubaran Perseroan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pembubaran Perseroan?
A

Pembubaran Perseroan pada pokoknya berarti berakhirnya kegiatan perseroan karena sebab yang ditentukan undang-undang, keputusan RUPS, jangka waktu, penetapan pengadilan, atau sebab lain yang sah.

QApa dasar hukum Pembubaran Perseroan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan pembubaran — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pembubaran Perseroan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pembubaran Perseroan dalam konteks UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU 6/2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pembubaran Perseroan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Perseroan Terbatas.

QBagaimana menggunakan pengertian Pembubaran Perseroan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerseroanPembubaran PerseroanPerseroan Terbatas

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembubaran Perseroan? Sampaikan di sini.