P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pencabutan Hak atas Tanah

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Agraria & Pertanahan

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P
Pencabutan Hak atas Tanah

Pencabutan Hak atas Tanah merupakan istilah penting dalam hukum agraria dan pertanahan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pencabutan Hak atas Tanah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pencabutan Hak atas Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pencabutan Hak atas Tanah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021, terdapat fakta yang berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Pencabutan Hak atas Tanah dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pencabutan Hak atas Tanah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pencabutan Hak atas Tanah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pencabutan Hak atas Tanah?
A

Pencabutan Hak atas Tanah merupakan istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Pencabutan Hak atas Tanah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021.

QApakah pengertian Pencabutan Hak atas Tanah selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.

QMengapa Pencabutan Hak atas Tanah penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak secara lebih terstruktur.

QBagaimana menerapkan Pencabutan Hak atas Tanah pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Agraria dan PertanahanHukum Agraria dan PertanahanHukum IndonesiaPencabutan Hak atas Tanah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pencabutan Hak atas Tanah? Sampaikan di sini.