P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pengawasan Jalan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

4 ViewsHuruf P
Pengawasan Jalan

Pengawasan Jalan merupakan istilah penting dalam hukum jalan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.

Definisi

Berikut pengertian Pengawasan Jalan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pengawasan Jalan adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan fungsi jalan, ruang jalan, preservasi, pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, laik fungsi, sistem jaringan, pembinaan, dan pengawasan jalan.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pengawasan Jalan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan pengawasan jalan. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Pengawasan Jalan dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pengawasan Jalan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/195878/uu-no-2-tahun-2022

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pengawasan Jalan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pengawasan Jalan?
A

Pengawasan Jalan merupakan istilah dalam hukum jalan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Pengawasan Jalan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pengawasan Jalan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.

QMengapa Pengawasan Jalan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami penyelenggaraan, status dan fungsi jalan, ruang jalan, preservasi, pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, laik fungsi, sistem jaringan, pembinaan, dan pengawasan jalan secara lebih terstruktur.

QBagaimana menerapkan Pengawasan Jalan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum JalanJalanPengawasan Jalan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengawasan Jalan? Sampaikan di sini.