Rujukan utama — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Catatan status — UU 17/2011 berstatus berlaku.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Penggalian Informasi Intelijen serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Penggalian Informasi Intelijen adalah istilah dalam hukum intelijen negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan fungsi dan penyelenggara intelijen, deteksi dan peringatan dini, ancaman, rahasia intelijen, penggalian informasi, penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pengawasan, dan akuntabilitas intelijen negara.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Penggalian Informasi Intelijen.
Catatan status — UU 17/2011 berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penggalian Informasi Intelijen dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat fakta yang berkaitan dengan penggalian informasi intelijen. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Penggalian Informasi Intelijen dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penggalian Informasi Intelijen dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39236/uu-no-17-tahun-2011
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penggalian Informasi Intelijen beserta jawaban ringkasnya.
Penggalian Informasi Intelijen merupakan istilah dalam hukum intelijen negara yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.
Istilah ini membantu memahami fungsi dan penyelenggara intelijen, deteksi dan peringatan dini, ancaman, rahasia intelijen, penggalian informasi, penyelidikan, pengamanan, penggalangan, pengawasan, dan akuntabilitas intelijen negara secara lebih terstruktur.
Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penggalian Informasi Intelijen? Sampaikan di sini.