P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peralihan Hak atas Tanah

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Agraria & Pertanahan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Peralihan Hak atas Tanah

Peralihan Hak atas Tanah merupakan istilah penting dalam hukum agraria dan pertanahan. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.

Definisi

Berikut pengertian Peralihan Hak atas Tanah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peralihan Hak atas Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak.

Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peralihan Hak atas Tanah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021, terdapat fakta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Peralihan Hak atas Tanah dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peralihan Hak atas Tanah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peralihan Hak atas Tanah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peralihan Hak atas Tanah?
A

Peralihan Hak atas Tanah merupakan istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Peralihan Hak atas Tanah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP 18 Tahun 2021, dan PP 64 Tahun 2021.

QApakah pengertian Peralihan Hak atas Tanah selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.

QMengapa Peralihan Hak atas Tanah penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak pengelolaan, reforma agraria, konsolidasi, tanah terlantar, bank tanah, serta pemberian dan pembaruan hak secara lebih terstruktur.

QBagaimana menerapkan Peralihan Hak atas Tanah pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Agraria dan PertanahanHukum Agraria dan PertanahanHukum IndonesiaPeralihan Hak atas Tanah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peralihan Hak atas Tanah? Sampaikan di sini.