Perizinan BerusahaPenggunaan Sumber Daya Air merupakan istilah penting dalam hukum sumber daya air. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.
Berikut pengertian Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai, pengelolaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, perizinan, prasarana, hak masyarakat, atau informasi sumber daya air yang berkaitan dengan perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Catatan penerapan: UU 17/2019 berstatus berlaku, telah diubah melalui UU 6/2023, dan Pasal 33 serta Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU 32/2024. Penerapan wajib membaca perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Unsur / Syarat Hukum PREMIUM
♛
Analisis unsur dan syarat hukum tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air.
01
Pasal 1 dan ketentuan Sumber Daya Air terkait — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Catatan penerapan — UU 17/2019 berstatus berlaku, telah diubah melalui UU 6/2023, dan Pasal 33 serta Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU 32/2024. Penerapan wajib membaca perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air. Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air?
A
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum sumber daya air yang berkaitan dengan perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air.
QApa dasar hukum Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air?
QApakah pengertian Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air selalu sama dalam semua peraturan?
A
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.
QMengapa Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air penting dipahami?
A
Istilah ini membantu memahami air, sumber air, daya air, wilayah sungai, pengelolaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, perizinan, prasarana, hak masyarakat, atau informasi sumber daya air yang relevan dalam Hukum Sumber Daya Air.
♛
1 pertanyaan dan jawaban lanjutan tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Hukum IndonesiaHukum Sumber Daya AirPerizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya AirSumber Daya Air
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.