P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pialang Asuransi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pialang Asuransi

Pialang Asuransi merupakan istilah penting dalam hukum perasuransian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pialang Asuransi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pialang Asuransi adalah pihak yang menjalankan fungsi keperantaraan untuk kepentingan tertanggung atau pemegang polis dalam penutupan asuransi dan penanganan klaim.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pialang Asuransi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan pihak yang menjalankan fungsi keperantaraan untuk kepentingan tertanggung atau pemegang polis dalam penutupan asuransi dan penanganan klaim. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pialang Asuransi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pialang Asuransi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pialang Asuransi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pialang Asuransi?
A

Pialang Asuransi pada pokoknya berarti pihak yang menjalankan fungsi keperantaraan untuk kepentingan tertanggung atau pemegang polis dalam penutupan asuransi dan penanganan klaim.

QApa dasar hukum Pialang Asuransi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perasuransian terkait — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pialang Asuransi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pialang Asuransi dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pialang Asuransi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perasuransian.

QBagaimana menggunakan pengertian Pialang Asuransi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerasuransianPialang AsuransiSektor Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pialang Asuransi? Sampaikan di sini.