P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pidana Tambahan

Pidana›Jenis Pidana

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1.7K ViewsHuruf P
Pidana Tambahan

Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan terhadap pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Definisi

Berikut pengertian Pidana Tambahan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan terhadap pidana pokok untuk mencapai tujuan pemidanaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Pasal 66 KUHP menentukan enam bentuk pidana tambahan, yaitu:

1. pencabutan hak tertentu;
2. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
3. pengumuman putusan hakim;
4. pembayaran ganti rugi;
5. pencabutan izin tertentu; dan
6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana tambahan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

UU Nomor 1 Tahun 2026 kemudian menambahkan Pasal 66 ayat (6). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok bagi tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pidana Tambahan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Pencabutan Hak Menjalankan Profesi

A menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kewenangan profesi tersebut.

Selain menjatuhkan pidana pokok apabila unsur tindak pidananya terbukti, hakim dapat mempertimbangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu apabila memenuhi ketentuan KUHP.
Contoh 2 — Perampasan Barang Hasil Tindak Pidana

B memperoleh kendaraan dari hasil tindak pidana.

Apabila terbukti memenuhi ketentuan mengenai barang yang dapat dirampas, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kendaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 91 KUHP.
Contoh 3 — Pembayaran Ganti Rugi

C melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap korban.

Dalam putusannya, pengadilan dapat menetapkan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan apabila dasar hukumnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 94 KUHP.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pidana Tambahan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pidana Tambahan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan pidana tambahan?
A

Pidana tambahan adalah jenis pidana yang dapat dikenakan selain pidana pokok apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

QApa saja jenis pidana tambahan dalam KUHP?
A

Pasal 66 KUHP mengatur enam jenis, yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan barang atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

QApakah pidana tambahan selalu harus dijatuhkan?
A

Tidak. Secara umum Pasal 66 menyatakan pidana tambahan dapat dikenakan apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Penerapannya juga harus memperhatikan ketentuan khusus tindak pidana yang bersangkutan.

QApakah lebih dari satu pidana tambahan dapat dijatuhkan?
A

Ya. Pasal 66 ayat (3) KUHP menentukan bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih.

QApakah pembayaran ganti rugi termasuk pidana tambahan?
A

Ya. Pembayaran ganti rugi merupakan salah satu pidana tambahan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf d. Pasal 94 mengatur bahwa ganti rugi dapat dibayarkan kepada korban atau ahli waris.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum PidanaKUHP NasionalPemidanaanPidana TambahanSanksi Pidana

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pidana Tambahan? Sampaikan di sini.