P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Polis Asuransi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Polis Asuransi

Polis Asuransi merupakan istilah penting dalam hukum perasuransian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Polis Asuransi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Polis Asuransi adalah dokumen perjanjian asuransi yang memuat hak, kewajiban, manfaat, risiko, pengecualian, premi atau kontribusi, serta ketentuan pertanggungan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Polis Asuransi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan dokumen perjanjian asuransi yang memuat hak, kewajiban, manfaat, risiko, pengecualian, premi atau kontribusi, serta ketentuan pertanggungan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Polis Asuransi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Polis Asuransi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Polis Asuransi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Polis Asuransi?
A

Polis Asuransi pada pokoknya berarti dokumen perjanjian asuransi yang memuat hak, kewajiban, manfaat, risiko, pengecualian, premi atau kontribusi, serta ketentuan pertanggungan.

QApa dasar hukum Polis Asuransi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perasuransian terkait — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

QApakah pengertian Polis Asuransi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Polis Asuransi dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Polis Asuransi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perasuransian.

QBagaimana menggunakan pengertian Polis Asuransi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PerasuransianPolis AsuransiSektor Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Polis Asuransi? Sampaikan di sini.