PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/PID/2026 — Pemerasan dan Pengancaman

Mahkamah Agung · Pemerasan / Pengancaman · 2026

Nomor331 K/PID/2026 PengadilanMahkamah Agung TingkatKasasi Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Pemerasan dan Pengancaman
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi pidana umum klasifikasi pemerasan dan pengancaman terhadap Imam Nugraha Pgl Imam bin Juhari. Putusan dibacakan pada 20 Februari 2026.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
331 K/PID/2026
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
20 Feb 2026
Tanggal Register
29 Jan 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Kasasi
Jenis Perkara
Pemerasan / Pengancaman
Klasifikasi
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman
Pihak
Penuntut Umum VS IMAM NUGRAHA Pgl IMAM Bin JUHARI (Terdakwa)