Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja Sekretariat Utama selaku
Pengelola Risiko tingkat ANRI ;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko
tingkat unit kerja e selon I; dan
c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II yang ditunjuk
oleh pemilik risiko unit kerja eselon II ; dan
d. pengelola risiko tingkat unit pelaksana teknis yang
ditunjuk oleh pemilik risiko tingkat unit pelaksana
teknis .
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses
Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register
Risiko dan peta Risiko ;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan
pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam
rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa
Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam
laporan peristiwa Risiko ; dan
d. melaporkan pelaksanaan MRPN ANRI kepada Pemilik
Risiko .
Bagian Ketiga
Lin i Kedua
Pasal 1 0
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
dilaksanakan oleh Tim MRPN ANRI.
- 6 -
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tuga s
manajemen kinerja dengan berkoordinasi dengan
Inspektorat .
Pasal 1 1
(1) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) unit organisasi atau satuan kerja di ANRI .
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan k ementerian/ lembaga terkait.
(3) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(4) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak
pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak
pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil MRPN ANRI;
d. memberikan umpan balik berupa usulan dan/atau
rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN ANRI oleh
UPR;
e. menyusun laporan triwulan dan laporan tahunan
kegiatan pemantauan MRPN ANRI;
f. memberikan sosialisasi te rkait MRPN ANRI kepada
seluruh unit kerja ; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Bagian Keempat
Lini Ketiga
Pasal 1 2
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
dilaksanakan oleh Inspektorat.
Pasal 1 3
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2
bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan
intern berbasis Risiko .
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
a. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan
MRPN ANRI; dan
b. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan
efektivitas penerapan k ebijakan p elaksanaan MRPN
ANRI.
(3) Dalam rangka mendukung tugas Tim MRPN ANRI
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 1 ayat ( 4 ) huruf f,
Inspektorat sebagai pembina sistem pengendalian intern
pem erintah memberikan:
a. fasilitasi Identifikasi Risiko dan Evaluasi Risiko ;
dan/atau
b. saran kepada Pemilik Risiko dalam melakukan
respons Risiko .
- 7 -
(4) Kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman
pada p rogram kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko
berdasarkan hasil penilaian Risiko .
BAB I V
KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
PEMBANGUNAN NASIONAL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 4
(1) Kerangka kerja MRPN ANRI bertujuan untuk membantu
lembaga/organisasi mengintegrasikan manajemen Risiko
ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi,
termasuk pembuatan keputusan yang memiliki pengaruh
signifikan.
(2) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sistem;
b. proses; dan
c. evaluasi
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan MRPN ANRI;
b. prosedur MRPN ANRI; dan
c. praktik MRPN ANRI.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.
(5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
mencakup kegiatan:
a. K omunikasi dan K onsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko ;
d. perlakuan Risiko ;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
(6) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilaksanakan oleh UPR, Pengelola Risiko , dan Tim MRPN
ANRI.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan oleh Inspektorat ANRI untuk menilai efektivitas
kebijakan MRPN ANRI.
(8) Hasil Evalu asi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan kepada Kepala sebagai rekomendasi
perbaikan kebijakan MRPN ANRI.
(9) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pe raturan ANRI ini.
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
Pasal 1 5
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikembangkan sesuai
- 8 -
dengan nilai organisasi dalam pelaksanaan kegiatan
untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko ANRI dilakukan
melalui:
a. penerapan budaya Risiko ;
b. pembangunan sistem MRPN ANRI; dan
c. penyedi aan anggaran MRPN ANRI.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II I
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Peraturan ANRI ini.
BAB V I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1 6
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2025
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEGO PINANDITO
Diundangkan di Jakarta
pada tangga l Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 9 -
LAMPIRAN I
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR
MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Gambar 1. Struktur MRPN ANRI
Struktur MRPN ANRI sebagaimana tercantum dalam bagan struktur di
atas menggunakan model 3 (tiga) lini (three lines model) yang terdiri atas:
a. lini pertama yaitu Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko ;
b. lini kedua yaitu Tim MRPN ANRI; dan
c. lini ketiga yaitu Inspektorat.
- 10 -
Struktur MRPN ANRI secara umum membahas peran dalam MRPN ANRI
dan hubungan antar peran dalam MRPN sehingga pelaksanaan MRPN tingkat
lembaga/organisasi menjadi lebih jelas terkait pihak yang bertanggung jawab
dan bagaimana hubungan antar pera n itu agar efektif. Sehingga pentingnya
membangun Struktur MRPN ANRI untuk memastikan sinergi antar personil
pada semua level/tingkatan secara proaktif memberikan perspektif lengkap
tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko .
Struktur MRPN ANRI secara umum membahas peran dalam MRPN ANRI
dan hubungan antar peran dalam MRPN sehingga pelaksanaan MRPN tingkat
lembaga/organisasi menjadi lebih jelas terkait pihak yang bertanggung jawab
dan bagaimana hubungan antar peran itu agar efektif. Sehing ga pentingnya
membangun Struktur MRPN ANRI untuk memastikan sinergi antar personil
pada semua level/tingkatan secara proaktif memberikan perspektif lengkap
tentang paparan Risiko dan peluang serta pengelolaan Risiko .
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA ,
t td.
MEGO PINANDITO
- 11 -
LAMPIRAN II
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA KERJA MRPN ANRI DAN STRATEGI
PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
BAB I
KERANGKA KERJA MRPN ANRI
A. SISTEM MRPN ANRI
Sistem MRPN ANRI adalah pendekatan terstruktur untuk
mengidentifikasi, menilai, meng endalikan, dan memitigasi Risiko yang
dihadapi oleh ANRI. Sistem MRPN ANRI yang efektif melibatkan tiga elemen
penting yaitu kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN ANRI.
1. Kebijakan Pelaksanaan MRPN ANRI
Kebijakan Pelaksanaan MRPN ANRI adalah pern yataan formal
yang dilakukan oleh Tim MRPN ANRI yang merumuskan pendekatan
terhadap MRPN ANRI. Kebijakan ini menetapkan tujuan, tanggung
jawab, dan kerangka kerja untuk menghadapi Risiko dalam berbagai
aktivitas MRPN ANRI. Kebijakan Pelaksanaan MRPN ANRI harus
mencakup pendekatan terhadap Risiko , batasan Risiko yang dapat
diterima, dan cara menghadapi Risiko jika terjadi.
2. Prosedur MRPN ANRI
Prosedur MRPN ANRI adalah langkah - langkah operasional yang
terdokumentasi dan terstruktur yang harus diikuti oleh ANRI dan Unit
Kerja untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan Risiko yang
dihadapi. Pendekatan ini mencakup metode penilaian Risiko ,
pengumpulan data, Analisis Risiko , dan pengembangan strategi
pengelolaan Risiko . Prosedur juga menguraikan tindakan yang harus
diambil jika Risiko melebihi batasan yang telah ditetapkan dalam
kebijakan.
3. Praktik MRPN ANRI
Praktik MRPN ANRI adalah pelaksanaa n nyata dari kebijakan dan
prosedur MRPN dalam operasional sehari - hari pada tingkat ANRI dan
Unit kerja. Praktik mencakup langkah - langkah yang diambil oleh ANRI
dan unit kerja dalam mengidentifikasi Risiko , melaksanakan tindakan
pengelolaan Risiko , dan mel aporkan kemajuan dalam menghadapi
Risiko . Praktik MRPN ANRI juga mencakup komunikasi yang efektif
tentang Risiko untuk memastikan kesadaran dan pemahaman yang
tepat tentang Risiko yang ada.
Bentuk - bentuk praktik MRPN ANRI dikelompokkan berdasarkan
pengelom pokkan struktural dan pengelompokkan fungsional.
Pengelompokerekan struktural yaitu berdasarkan tingkatan organisasi
dimana MRPN ANRI diterapkan, sedangkan pengelompokkan
fungsional yaitu berdasarkan jenis Risiko yang dikelola.
Pengelompokkan struktural di bagi menjadi 2 (dua) kelompok,
yaitu:
a. MRPN ANRI strategis (Pemilik Risiko pada level lembaga); dan
b. MRPN ANRI operasional (Pemilik Risiko unit organisasi eselon I
dan unit organisasi eselon II/III).
- 12 -
Pengelompokan fungsional dibagai menjadi 2 (dua) kelompok,
yaitu:
a. MRPN ANRI keuangan; dan
b. MRPN ANRI operasional (non keuangan).
Sistem MRPN ANRI bukanlah suatu kebijakan atau prosedur
yang tetap, melainkan suatu pendekatan berkelanjutan yang harus
disesuaikan dan ditingkatkan sesuai dengan perubahan lingkungan
dan Risiko baru yang muncul.
Dengan memadukan kebijakan, prosedur, dan praktik MRPN
ANRI yang baik dapat mengurangi kemungkinan terjadinya Risiko
yang merugikan dan meningkatkan kemampuannya untuk
menghadapi tantangan dengan efektif.
B. PROSES MRPN ANRI
Proses MRPN ANRI adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik
manajemen yang secara sistematis atas aktivitas Komunikasi dan
Konsultasi, penetapan konteks, Penilaian Risiko , penanganan Risiko ,
pemantauan dan reviu, serta Pencatatan dan Pelaporan. Pros es MRPN ANRI
dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan unit organisasi atau satuan
kerja (segenap pegawai) di ANRI yang merupakan bagian terpadu dengan
manajemen secara keseluruhan, khususnya SPIP, perencanaan strategis,
manajemen kinerja, dan pengangga ran.
Keterkaitan antar tahapan proses MRPN ANRI dapat digambarkan
sebagai berikut:
Gambar 2. Proses MRPN ANRI
- 13 -
1. Komunikasi dan Konsultasi
Komunikasi dan Konsultasi bertujuan untuk mendapatkan
dan menyebarkan informasi terkait penerapan MRPN ANRI
sehingga terdapat kesamaan persepsi pada seluruh pihak dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bentuk Komunikasi
dan Konsultasi antara lain:
a. Rapat Berkala
Rapat berkala ini dilakukan oleh Tim MRPN ANRI/lini kedua
sebagai sarana pemantauan atas pelaksanaan MRPN ANRI
atas lini pertama, dengan waktu pelaksanaan sebagai
berikut:
1) Tingkat lembaga/organisasi dilakukan satu kali dalam
setahun untuk membahas arah penentuan konteks dan
hal strategis lainnya;
2) Tingkat Eselon I dilakukan per semester; dan
3) Tingkat Eselon II dilakukan per triwulan.
b. Rapat Insidental
Rapat insidental ini dilakukan jika terjadi hal - hal yang
mendesak untuk segera diselesaikan.
c. Focus Group Discusion (FGD)
FGD dilakukan untuk membahas hal - hal tertentu yang perlu
disepakati terkait perkembangan MRPN.
d. Sosialisasi, workshop , dan berbagai kegiatan yang bersifat
edukasi atau penyebaran pengetahuan atau keahlian
mengenai MRPN ANRI.
e. Konsultasi terkait penyelenggar aan MRPN ANRI antar UPR
atau UPR dengan Inspektorat.
2. Penetapan Konteks
Penetapan konteks adalah pendefinisian parameter eksternal
dan internal yang diperhitungkan pada saat pengelolaan Risiko
dan penentuan ruang lingkup serta kriteria Risiko dalam
menyusu n kebijakan manajemen Risiko .
Penetapan konteks bertujuan untuk memahami dan
menetapkan lingkungan dan batasan dalam pelaksanaan MRPN
ANRI pada masing - masing UPR. Penetapan konteks dilakukan
pada area internal maupun eksternal ANRI yang dapat
mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran ANRI. Tahapan
penetapan konteks meliputi:
a. menentukan ruang lingkup dan periode penetapan MRPN
ANRI yaitu:
1) ruang lingkup penerapan MRPN ANRI yang berisi tugas
dan fungsi unit terkait; dan
2) periode penerapan MRPN ANRI yang berisi tahun
penerapan MRPN ANRI.
b. menetapakan sasaran dan tujuan organisasi
Penetapan sasaran dan tujuan organisasi dilakukan
berdasarkan sasaran strategis yang tertuang dalam rencana
strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA) serta
dokumen perencanaan strategis lainnya seperti dokumen
Perjanjian Kinerja (PK), termasuk inisiatif strategis.
c. menetapkan struktur UPR
Struktur U PR meliputi Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko.
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan
Identifikasi pemangku kepentingan diperlukan untuk
memahami pihak - pihak yang berinteraksi dengan organisasi
- 14 -
dalam pencapaian sasaran hal yang perlu dituangkan dalam
identifikasi pemangku kepentingan meliputi siapa saja
pemangku kepentingan satuan kerja dan hubungan
organisasi dengan pemang ku kepentingan tersebut.
e. mengidentifikasi peraturan perundang - undangan yang
terkait Identifikasi peraturan perundang - undangan
diperlukan untuk memahami kewenangan, tanggung jawab,
tugas dan fungsi, kewajiban hukum yang harus
dilaksanakan oleh organisasi be serta konsekuensinya.
f. identifikasi proses bisnis
Identifikasi atas proses bisnis diperlukan untuk memahami
alur/proses dari kegiatan yang dilakukan oleh suatu unit
organisasi atau satuan kerja guna meningkatkan efisiensi
dan efektivitas sistem, proses, ser ta prosedur kerja yang jelas
dan terukur dalam rangka mewujudkan sasaran dan tujuan
organisasi.
g. menetapkan kategori Risiko
Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan
sumbernya yang dikelompokkan atas Risiko baik dari
internal maupun eksterna l yang akan menggambarkan
seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi. Kategori
Risiko diperlukan untuk menjamin agar proses identifikasi,
analisis, dan Evaluasi Risiko dilakukan secara komprehensif.
Penentuan kategori Risiko meliputi:
No. Kategori Kode Definisi
Risiko Risiko
1. Risiko RK Risiko yang bersumber dari adanya
kebijakan penetapan kebijakan organisasi
dilakukan 1 (satu) kali dalam
setahun dari internal maupun
eksternal organisasi yang
berdampak langsung terhadap
organisasi.
2. Risiko RKP Risiko yang bersumber dari
kepatuhan organisasi atau pihak eksternal,
atas ketidakpatuhan dan/atau
tidak melaksanakan peraturan
perundang - undangan dan
ketentuan lainnya yang berlaku.
3. Risiko legal RL Risiko yang bersumber dari
adanya tuntutan hukum kepada
organisasi.
4. Risiko fraud RFr Risiko yang bersumber dari
kecurangan yang disengaja oleh
pihak internal yang merugikan
keuangan.
5. Risiko RR Risiko yang berdampak pada
menurunnya tingkat kepercayaan
reputasi
pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif
terhadap organisasi.
- 15 -
No. Kategori Kode Definisi
Risiko Risiko
6. Risiko RO Risiko yang bersumber dari:
1) ketidakcukupan dan/atau tidak
operasional
berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, dan
kegagalan sistem.
2) adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional
organisasi, misalnya Risiko sosial
budaya, Risiko pertahanan
keamanan, Risiko perkembangan
teknologi, dan lain - lain.
7. Risiko RS Kepentingan Risiko yang berkaitan
dengan pola hubungan antara
stakeholder
lembaga/organisasi dengan
pemangku kepentingan dan/atau
antar unit kerja di organisasi.
8. Risiko RB Risiko yang berkaitan dengan
potensi terjadinya peristiwa atau
bencana
rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik
dari faktor alam dan/atau faktor
non alam maupun faktor manusia.
Apabila dipandang perlu , dapat dilakukan penambahan atas
kategori Risiko selain 8 (delapan) kategori Risiko diatas
h. menetapkan kriteria Risiko
Kriteria Risiko adalah parameter atau ukuran, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif, yang digunakan untuk
menentukan tingkat kemungki nan terjadinya Risiko dan
tingkat dampak atas suatu Risiko . Kriteria Risiko disusun
pada awal penerapan proses MRPN ANRI dan harus
dievaluasi ulang secara berkala, serta disesuaikan dengan
perubahan kondisi organisasi.
Kriteria tersebut sebaiknya merefle ksikan nilai, sasaran
serta sumber daya organisasi. Beberapa kriteria dapat
dikenakan oleh, atau diturunkan dari, persyaratan hukum
dan peraturan serta persyaratan lain yang diikuti oleh
organisasi.
Kriteria Risiko mencakup kriteria kemungkinan terjadinya
Risiko dan kriteria dampak, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Kriteria kemungkinan terjadinya Risiko (likehood)
a) Kriteria kemungkinan adalah ukuran besarnya
peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi.
b) Kriteria kemungkinan dapat menggunakan
pendekatan statistik ( probability ), frekuensi
kejadian per satuan waktu (hari, minggu, bulan,
tahun), atau dengan pertimbangan ahli ( expert
judgement ).
- 16 -
c) Penentuan peluang terjadinya Risiko
menggunakan pendekatan kejadi an per satuan
waktu, yakni dalam periode 1 (satu) tahun.
Terdapat 2 (dua) kriteria penentuan kemungkinan
yaitu berdasarkan persentase atas kegiatan,
transaksi, atau unit yang dilayani dalam 1 (satu)
tahun dan jumlah frekuensi kemungkinan
terjadinya dalam 1 (satu) tahun.
d) Tingkat kriteria kemungkinan terjadinya Risiko
meliputi:
Kriteria Kemungkinan
Kemungkinan terjadinya non low
tolerance event dalam satu periode
analisis
Tingkat Kejadian low
Kemungkinan tolerance
Persentase Jumlah Frekuensi
event
Kemungkinan Kemungkinan
Terjadinya dalam Terjadinya dalam 1
1 periode periode
Hampir tidak x < 5% Sangat jarang 1 kejadian
terjadi <2 kali dalam dalam 5
(1) 1 tahun tahun
terakhir
Jarang terjadi 5% < x ≤10% Jarang 1 kejadian
(2) 2 kali s.d. 5 kali dalam 4
dalam 1 tahun tahun
terakhir
Kadang terjadi 10% < x ≤ 20% Cukup sering 1 kejadian
(3) 6 kali s.d. 9 kali dalam 3
dalam 1 tahun tahun
terakhir
Sering terjadi 20% < x ≤ 50% Sering 1 kejadian
(4) 10 kali s.d. dalam 2
12 kali tahun
dalam 1 tahun terakhir
Hampir pasti x > 50% Sangat sering > 12 1 kejadian
terjadi kali dalam 1 tahun dalam 1
(5) tahun
terakhir
e) Penggunaan kriteria kemungkinan ditentukan oleh
Pemilik Risiko dengan pertimbangan sebagai
berikut:
▪ Kriteria non low tolerance event:
I. p ersentase digunakan apabila terdapat
populasi yang jelas atas kegiatan
tersebut; dan
II. jumlah digunakan apabila populasi tidak
dapat ditentukan.
▪ Kriteria low tolerance event digunakan untuk
kejadian dengan toleransi rendah atau tidak
ditoleransi serta memiliki intensitas yang
- 17 -
sangat rendah dalam rentang waktu lebih dari
1 (satu) tahun pada 1 (satu) unit kerja,
misalnya: korupsi krisis ekonomi/keuangan,
bencana alam dan/atau no n - alam.
2) Kriteria Dampak (Consequences)
Kriteria dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak
yang ditimbulkan dan akibat terjadinya suatu Risiko
kriteria. Dampak Risiko dapat diklasifikasi dalam
beberapa area dampak sesuai dengan jenis kejadian
Risiko yang mungkin terjadi.
a) Area dampak yang terdapat di ANRI, berdasarkan
area dampak yang memiliki bobot tertinggi hingga
terendah, meliputi:
▪ Beban Keuangan Negara
Dampak Risiko berupa jumlah tambahan
pengeluaran negara baik dalam bentuk uang
dan setara uang, surat berharga, kewajiban,
dan barang. Dampak Risiko beban keuangan
negara disebabkan oleh kecurangan (fraud)
dan bukan kecurangan (non fraud) yang
diukur dengan:
I. kecurangan (fraud), yaitu pengukuran
dampak berdasarkan angka mutlak
sebagaimana dalam tabel krite ria
dampak; dan
II. bukan kecurangan (nonfraud), yaitu
pengukuran dampak berdasarkan
persentase dari dana atau aset yang
dikelola oleh UPR.
▪ Penurunan Reputasi
Dampak Risiko berupa rusaknya citra, nama
baik, atau wibawa ANRI yang menyebabkan
tingkat kepercayaan masyarakat menurun.
▪ Sanksi Pidana, Perdata, dan/atau
Administratif
Dampak Risiko berupa hukuman yang
dijatuhkan atas perkara di pengadilan baik
menyangkut pegawai atau organisasi.
▪ Gangguan Terhadap Layanan Organisasi
Dampak Risiko berupa simp angan dan
standar layanan yang ditetapkan.
▪ Penurunan Kinerja
Dampak Risiko berupa tidak tercapainya
target kinerja yang ditetapkan dalam kontrak
kinerja ataupun kinerja lainnya.
b) Tingkat kriteria dampak bagi setiap UPR
ditetapkan sebagai berikut :
- 18 -
Tingkat Dampak
Area Dampak Tidak Moderate Sangat
Minor (2) Signifikan (4)
Signifikan (1) (3) Signifikan (5)
Beban Fraud X <= Rp10 Rp 10 Rp100 Rp 1 Miliar < X X ≥ Rp10
Keuangan Juta Juta < X <= Rp100 Juta < X < Rp10 Miliar
Negara Juta <= Rp1 Miliar
Miliar
Beban Non X <= 0,05% 0,05 % < x ≤ 0,25 % 0,25 % <x ≤ = 0,5% 0,5 % < x <= 1 % X > 1 %
Keuangan Fraud
Negara dari nilai dari nilai dari nilai belanja/ dari nilai dari nilai dari nilai
belanja/aset/ belanja/aset/ aset/kegiatan yang belanja/aset/ belanja/aset/kegiatan
kegiatan yang kegiatan yang dikelola UPR kegiatan yang yang dikelola UPR
dikelola UPR dikelola UPR dikelola UPR
Penurunan Tingkat Tingkat Pemberitaan negatif Pemberitaan negatif Tingkat kepercayaan
Reputasi kepercayaan kepercayaan di media sosial di media massa pemangku
pemangku pemangku nasional dan kepentingan sangat
kepentingan kepentingan sangat Pemberitaan negatif internasional rendah
sangat baik baik di media massa lokal
Tingkat kepercayaan Tingkat kepuasan
Tingkat Tingkat kepuasan Tingkat kepercayaan pemangku pengguna layanan
kepuasan pengguna layanan pemangku kepentingan rendah ≤ 2,5
pengguna sebesar kepentingan sedang (skala 4)
layanan sebesar 3,25 < x ≤ 3,5 Tingkat kepuasan Tingkat kepuasan
3,5 < x ≤ 4 (skala 4) pengguna layanan pengguna layanan
(skala 4) sebesar sebesar
3 < x ≤ 3,25 2,5 < x ≤ 3
(skala 4) (skala 4)
- 19 -
Tingkat Dampak
Area Dampak Tidak Moderate Sangat
Minor (2) Signifikan (4)
Signifikan (1) (3) Signifikan (5)
Sanksi pidana, Tidak ada Tidak ada gugatan Pidana: Pidana: Pidana:
perdata, dan/atau gugatan pidana <= 1 tahun; 1 < x < = 5 tahun; 1 > 5 tahun;
administratif pidana atau Tersangka/ atau Tersangka/ atau
terdakwa adalah terdakwa adalah Tersangka/terdakwa
Pejabat Pejabat pimpinan adalah Kepala.
administrator, tinggi madya, pejabat
pejabat pengawas pimpinan tinggi
atau pejabat pratama atau pejabat
fungsional yang fungsional yang
setara. setara.
Perdata: Perdata: Perdata: Perdata: Perdata:
<= Rp100 juta Rp100 juta < x <= Rp 1 Miliar < x <= Rp10 Miliar < x <= x > Rp100 Miliar
Rp 1 Miliar Rp10 Miliar Rp100 Miliar
Administratif: Administratif: Administratif: Administratif:
tergugat tergugat adalah tergugat adalah tergugat adalah
adalah Pejabat Pejabat Pimpinan Pejabat pimpinan Kepala.
administrator, Tinggi Pratama, tinggi madya atau
pejabat atau pejabat pejabat fungsional
pengawas atau fungsional yang yang setara.
pejabat setara.
fungsional
yang setara.
- 20 -
Tingkat Dampak
Area Dampak Tidak Moderate Sangat
Minor (2) Signifikan (4)
Signifikan (1) (3) Signifikan (5)
Gangguan X < 25% 25% <= x < 50% 50% <= x < 75% dari 75% <= x < 90% X > = 90%
Terhadap Layanan dari jam dari jam operasional jam operasional dari jam operasional dari jam operasional
Organisasi operasional layanan harian layanan harian layanan harian layanan harian
layanan
harian
Penurunan Kinerja Realisasi Realisasi Kinerja Realisasi Kinerja Realisasi Kinerja 75% Realisasi Kinerja
Kinerja X > 90% < x < 95% 80% < x < 90% < x < 80% X < 75%
95%
- 20 -
i. menetapkan matriks analisis Risiko dan tingkat Risiko
1) Matriks Analisis Risiko adalah matriks yang
menggambarkan kombinasi antara tingkat dampak dan
tingkat kemungkinan serta memuat nilai besaran Risiko
berdasarkan kombinasi unsur tingkat dampak dan
tingkat kemungkinan. Kombinasi antara tingkat
dampak dan tingkat kemungkinan menunjukkan
besaran Risiko. Penuangan besaran Risiko dilakukan
dalam matriks Analisis Risiko untuk menentukan
tingkat Risiko.
2) Tingkat Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas
lim a tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi,
sedang, rendah, dan sangat rendah. Tingkat
kemungkinan terjadinya Risiko, tingkat dampak, dan
tingkat Risiko masing - masing menggunakan 5 (lima)
skala tingkatan. Matriks Analisis Risiko dan tingkat
prioritas Risiko sebagaimana tabel berikut:
Tingkat Dampak
Matriks Analisis 1 2 3 4 5
Risiko 5X5
Tidak Sangat
Minor Moderat Signifikan
Signifikan Signifikan
Hampir
5 Pasti 7 12 17 22 25
Terjadi
4
Sering
4 9 14 19 24
Terjadi
3 Kadang
3 8 13 18 23
Terjadi
2 Jarang
2 6 11 16 21
Terjadi
Hampir
1 Tidak 1 5 10 15 20
Terjadi
Besaran Risiko Tingkat Risiko Warna
20 - 25 5 - Sangat Tinggi Merah
16 - 19 4 - Tinggi Oranye
12 - 15 3 - Sedang Kuning
6 - 11 2 - Rendah Hijau
1 - 5 1 - Sangat Rendah Biru
j. menetapkan Selera Risiko
Selera Risiko menjadi dasar dalam penentuan toleransi
Risiko, yakni batasan besaran kuantitatif tingkat
kemungkinan terjadinya dan dampak Risiko yang dapat
diterima, sebagaimana dituangkan pada kriteria Risiko.
Penetapan Selera Risiko untuk setiap kategori Risiko berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1) Risiko pada tingkat rendah dan sangat rendah dapat
diterima dan tidak perlu dilakukan proses mitigasi
Risiko.
- 21 -
2) Risiko dengan tingkat sedang hingga sangat tinggi harus
di tangani untuk menurunkan tingkat Risikonya.
3) Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b digambarkan sebagai berikut:
Tahapan penetapan konteks MRPN dituangkan dalam
formulir konteks MRPN ANRI yang disusun sesuai dengan
Format 1 sebagai berikut:
- 22 -
Form 1
Formulir Konteks MRPN ANRI
Unit Organisasi/ Satuan Kerja : <Isi dengan nama UPR>
Ruang Lingkup Penerapan : <Isi dengan tugas dan fungsi UPR>
Periode Penerapan : <Isi dengan tahun penerapan Profil Risiko>
Jenis Fungsional : <Isi dengan Jenis Fungsional Keuangan/Non - Keuangan>
1. Tujuan Organisasi dan Sasaran Strategis Organisasi
No Tujuan Keterangan Sasaran Keterangan
1 <Isi dengan <Isi dengan <Isi dengan nama <Isi dengan penjelasan
nama tujuan> penjelasan singkat sasaran> singkat tentang
tentang tujuan tersebut> sasaran tersebut>
dst
2. Struktur Organisasi Penerapan MRPN ANRI
Pemilik Risiko :
Pengelola Risiko :
3. Daftar Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
No Stakeholder Hubungan
1 <Isi dengan nama stakeholder > <Isi dengan hubungan antara unit dengan
stakeholder tersebut>
dst
4. Daftar Peraturan Perundang - undangan yang Terkait
No Peraturan Terkait Amanat Peraturan
yang Terkait Unit
1 <Isi dengan nama peraturan yang terkait <isi dengan amanat atau ketentuan yang diatur
proses bisnis > oleh peraturan tersebut terkait tugas dan fungsi
unit tersebut>
dst
5. Proses Bisnis Unit Organisasi/Satuan Kerja
No Proses Bisnis Kegiatan
1 <Isi dengan nama proses bisnis > <isi dengan nama kegiatan yang berkaitan
dengan proses bisnis>
dst
Kriteria Risiko
A. Kriteria Kemungkinan
Level Kemungkinan
1 Hampir Tidak Terjadi
2 Jarang Terjadi
<diisi berdasarkan kriteria kemungkinan pada unit
3 Kadang Terjadi
organisasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan ANRI ini>
4 Sering Terjadi
5 Hampir Pasti Terjadi
- 23 -
B. Kriteria Dampak
Level Dampak
1 Hampir Tidak Terjadi
2 Jarang Terjadi
<diisi berdasarkan kriteria dampak pada unit
3 Kadang Terjadi
organisasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan ANRI ini>
4 Sering Terjadi
5 Hampir Pasti Terjadi
6. Matriks Analisis Risiko dan Level Resiko
<diisi sesuai dengan hasil analisis risiko dan level risiko>
7. Selera Risiko
<diisi sesuai dengan Selera Risiko yang ditetapkan dalam Peraturan ANRI ini>
- 24 -
3. Penilaian Risiko
Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi,
menganalisis, dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi
Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau
sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang
sistematis dan terukur. Penilaian Risiko dilaksanakan dengan
mengac u kepada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Nomor PER - 688/K/D4/2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di lingkungan Instansi
Pemerintah. Penilaian Risiko meliputi:
a. Identifikasi Risiko
Tahap ini dilakukan dengan mengidenti fikasi risiko atas
berbagai kejadian yang dapat mengancam pencapaian
tujuan dan sasaran. Tahap ini merupakan tahap yang paling
penting, karena jika terdapat Risiko yang tidak teridentifikasi
pada tahap ini, maka Risiko tersebut tidak dapat dianalisis
lebih lanjut dan dengan demikian dimungkinkan tidak akan
dilakukan penanganannya. Identifikasi dilakukan secara
eksploratif dengan menggunakan proses sistematis yang
terstruktur, baik itu Risiko yang berada dalam kendali
organisasi ( controllable ) maupun Risiko yang ada di luar
organisasi ( uncontrollable ), dengan mengutamakan Risiko
yang berada dalam kendali organisasi ( controllable ).
Langkah - langkah Identifikasi Risiko adalah sebagai berikut:
1) UPR mengeksplorasi berbagai kemungkinan jawaban
atas pertanyaan berup a kejadian apa yang mungkin
akan terjadi atau mungkin akan berulang terjadi, dan
jika terjadi maka akan berdampak negatif pada
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Identifikasi Risiko dilakukan dengan memperhatikan
proses bisnis atau kegiatan - kegiata n yang dirancang
untuk mencapai sasaran atau target Indikator Kinerja
Utama (IKU), terutama proses bisnis yang selama ini
mengandung permasalahan, prosedur yang rumit,
mengalami perubahan, dan data historis atas kejadian
negatif yang pernah terjadi, sepert i temuan auditor dan
laporan kinerja.
Dalam penilaian Identifikasi Risiko yang harus dihindari
adalah merumuskan Risiko dengan kalimat yang hanya
kebalikan dari tujuan dan sasaran (negasi) atau kalimat
yang mengandung makna sama dengan tujuan atau
sasaran yang tidak tercapai.
2) UPR menuangkan kejadian - kejadian yang telah
teridentifikasi dalam pernyataan Risiko dan
menuangkannya ke dalam register Risiko ( risk register ).
Pernyataan risiko tersebut merupakan bagian dari
uraian peristiwa risiko atau risk event .
3) Dari berbagai pernyataan risiko (risk event) yang telah
teridentifikasi oleh setiap UPR, langkah selanjutnya
yaitu menentukan kategori risiko dari setiap risk event
teridentifikasi, beserta dengan kode risikonya. Kategori
dan kode risiko yang d igunakan merujuk pada
- 25 -
penetapan kategori risiko sebagaimana yang ditetapkan
pada Lampiran II ini.
4) UPR mengidentifikasi penyebab timbulnya risiko ( risk
cause ), sumber risiko, dan akibat atau potensi kerugian
atas adanya Risiko terhadap pencapaian tujuan dan
sasaran untuk setiap kejadian atau Risiko yang telah
teridentifikasi. Satu pernyataan Risiko bisa terdiri dari
lebih dari satu penyebab, sumber, dan dampak.
Ketepatan dalam penyebutan penyebab utama dan
dampak sangat penting mengingat hal ini akan
memban tu Pemilik Risiko dalam merumuskan respon
Risiko pada tahap penanganan Risiko dan menentukan
skor dampak pada tahap Analisis Risiko.
Penyebab Risiko ( risk cause ) yang diidentifikasi sebisa
mungkin merupakan penyebab utama. Penyebab ini
dapat bersumber dar i internal organisasi, seperti
kurang memadainya sumber daya manusia ( man ),
anggaran ( money ), pengguna dan para pihak yang
terkait internals , prosedur ( method ), sarana dan
prasarana ( machinery ), dan/atau eksternal organisasi
seperti kondisi perekonomian, p olitik, sosial, teknologi
dan peraturan perundang - undangan.
Hal yang harus dihindari dalam mengidentifikasi
penyebab Risiko yaitu merumuskan penyebab Risiko
yang tidak bersifat mutakhir ( current ) atau nyata ( real ).
Pada dasarnya, penyebab Risiko adalah su atu
kelemahan dalam proses bisnis atau faktor eksternal
yang merugikan dan saat ini masih berlangsung,
sehingga apabila penyebab tersebut tidak diatasi dapat
memicu kemungkinan terjadinya Risiko.
Setelah menetapkan penyebab dari timbulnya risiko,
langkah selanjutnya yaitu menentukan sumber risiko.
Sumber risiko dapat berasal dari internal, eksternal,
ataupun keduanya.
Berdasarkan daftar risiko yang telah ditetapkan
penyebab dan sumbernya, selanjutnya dilakukan
identifikasi lebih lanjut mengenai akibat, da mpak
negatif, potensi kerugian atau tingkat keparahan
(severity) dari adanya risiko terkait. Dampak negatif
tersebut dapat dijelaskan secara deskriptif dan/atau
dikuantifikasi dalam nilai Rupiah jika kerugian tersebut
memungkinkan untuk dapat diukur.
5) UPR menentukan pemilik risiko ( risk owner ) dari setiap
risiko yang telah teridentifikasi. Pemilik risiko
merupakan unit organisasi atau satuan kerja yang
bertanggungjawab sepenuhnya atas adanya risiko
dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan.
6) UPR mengidentifikas i unit organisasi di internal ANRI
dan/atau instansi Pemerintah maupun unit organisasi
- 26 -
eksternal di luar ANRI yang menjadi penyebab
timbulnya risiko yang telah teridentifikasi.
Identifikasi atas unit organisasi internal maupun
instansi dan unit organisasi eksternal ini bertujuan
untuk mengetahui pihak yang selanjutnya perlu
dilakukan koordinasi lebih lanjut sehubungan dengan
timbulnya risiko yang teridentifikasi.
Sumber data untuk melakukan Indetifikasi Risiko terdiri
atas:
1) Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)
beserta Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian
Kinerja (PK)
Renstra dan Renja merupakan sumber data awal
identifikasi Risiko karena menyediakan tujuan dan
sasaran beserta indikator kinerjanya. Data ini
merupakan da ta utama karena secara konsep MRPN
ANRI diterapkan untuk mendukung organisasi
mencapai tujuan dan sasaran sehingga pernyataan
Risiko dibuat untuk masing - masing indikator tujuan
dan sasaran.
2) Hasil analisis Strength , Weakness , Opportunity, and
Threat (SWOT)
Hasil analisis SWOT yang menunjukkan antara lain
unsur kelemahan dan ancaman dapat menuntun UPR
dalam melakukan Identifikasi Risiko.
3) Laporan hasi audit atau kinerja beberapa tahun
terakhir
Laporan tersebut dapat menyediakan data
permasalahan atau h ambatan organisasi sehingga perlu
dijadikan sumber data.
4) Laporan pengaduan masyarakat
5) Media Massa
6) Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP menyediakan langkah - langkah beserta standar
mutu baku dalam menghasilkan suatu keluaran Risiko
dapat terjadi pada satu atau beberapa langkah yang
tercantum dalam SOP, selain itu kelemahan atau tidak
tersedianya suatu SOP dapat menjadi penyebab suatu
Risiko.
Metode yang dapat digunakan dalam tahapan ini antara lain:
1) analisis bisnis proses organisasi;
2) analisis data historis (temuan audit, kinerja tidak
tercapai, dan lainnya);
3) wawancara;
4) studi banding ( benchmarking );
5) kuesioner;
6) workshop ;
7) curah pendapat ( brainstorming ), dan
8) focus group discussion (FGD).
b. Analisis Risiko
Analisis Risiko adalah aktivitas untuk menentukan tingkat
kemungkinan atau frekuensi suatu Risiko dan tingkat
- 27 -
dampak suatu Risiko dengan memperhatikan penanganan
Risiko yang sudah dilakukan, dan diakhir dalam
menentukan tingkat Risiko.
Analisis Risiko dil akukan dengan tahapan:
1) UPR memberikan skor kemungkinan frekuensi dan skor
dampak untuk setiap Risiko yang telah teridentifikasi.
Pemberian skor dilakukan dengan mengacu pada
kriteria kemungkinan/frekuensi dan kriteria dampak
yang sudah ditentukan pada taha p penetapan konteks
dengan memperhatikan penanganan Risiko yang
selama ini sudah dilakukan.
2) UPR menghitung dan menentukan besaran Risiko dan
tingkat Risiko untuk masing - masing Risiko dengan cara
mengalikan skor tingkat kemungkinan/frekuensi
dengan skor tin gkat dampak secara akumulatif.
Perhitungan skor akumulatif atas tingkat kemungkinan
dan tingkat dampak dari setiap Risiko teridentifikasi
dapat dilakukan dengan menentukan terlebih dahulu
masing - masing nilai rata - rata tingkat kemungkinan dan
tingkat dampa k yang diperoleh berdasarkan hasil survei
jika penilaian risiko melibatkan lebih dari satu pihak.
Nilai rata - rata tingkat kemungkinan untuk setiap risiko
kemudian dikalikan dengan nilai rata - rata tingkat
dampaknya untuk diperoleh skor besaran risikonya.
Setelah diperoleh skor besaran risiko untuk setiap
risiko, selanjutnya dapat diketahui level atau tingkatan
risiko untuk masing - masing pernyataan risiko. UPR
menentukan level risiko yang telah dinilai tersebut
berdasarkan ketentuan terkait tingkat risiko yang
ditetapkan dalam Peraturan ANRI ini.
3) UPR menghitung dan menentukan besaran Risiko dan
tingkat Risiko untuk masing - masing Risiko dengan cara
mengalikan.
c. Evaluasi Risiko
Evaluasi Risiko adalah membandingkan tingkat Risiko yang
diestimasi pada tahap A nalisis Risiko dengan kriteria tingkat
Risiko yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi Risiko
menghasilkan daftar Risiko yang diberi peringkat
berdasarkan tingkat Risiko.
Tahap ini dimaksudkan untuk menghasilkan daftar skala
prioritas Risiko yang paling memerlukan penanganan sampai
dengan yang paling tidak memerlukan penanganan
sehubungan dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki
untuk menangani Risiko.
Tahapan ini bertujuan untuk menentukan Prioritas Risiko,
Besaran/Level Risiko Residual Harapan, Keputusan
Mitigasi Risiko, dan Indikator Risiko Utama (IRU), sebagai
berikut:
- 28 -
1) Prioritas Risiko
Prioritas Risiko disusun berdasarkan tahapan berikut:
a) Prioritas Risiko diurutkan berdasarkan Besaran
Risiko dari yang tertinggi hingga terendah.
b) Apabila hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki Besaran Risiko yang sama maka prioritas
Risiko ditentukan berdasarkan urutan area
Dampak Risiko da ri yang tertinggi hingga terendah
sesuai Kriteria Dampak.
c) Dalam hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki Besaran Risiko dan Dampak Risiko yang
sama maka Prioritas Risiko ditentukan
berdasarkan urutan Prioritas Kategori Risiko.
d) Dalam hal terdapat l ebih dari satu Risiko yang
memiliki Besaran Risiko, area Dampak Risiko, dan
Kategori Risiko yang sama maka Prioritas Risiko
ditentukan berdasarkan penilaian dan keputusan
pimpinan UPR.
Level Prioritas Besaran
Tingkatan Warna
Risiko Risiko Risiko
1 25
2 24
Sangat 3 23
5
Tinggi 4 22
5 21
6 20
7 19
8 18
4 Tinggi
9 17
10 16
11 15
12 14
3 Sedang
13 13
14 12
15 11
16 10
17 9
2 Rendah
18 8
19 7
20 6
21 5
22 4
Sangat
1 23 3
Rendah
24 2
25 1
2) Besaran/Level Risiko Residual Harapan
Besaran/Level Risiko Residual Harapan merupakan
target Besaran/Level Risiko pada akhir periode
penerapan proses MRPN lembaga/organisasi.
Penentuan Besaran/Level Risiko Residual Harapan
- 29 -
dengan mempertimbangkan selera Pimpinan UPR dan
sumber daya yang dimil iki organisasi.
3) Keputusan Mitigasi Risiko
Keputusan Mitigasi Risiko merupakan keputusan
mengenai perlu atau tidak dilakukannya upaya Mitigasi
Risiko dikaitkan dengan Selera Risiko. Menetapkan
mitigasi Risiko dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Mitigasi Risi ko dilakukan terhadap seluruh Risiko
utama, baik Risiko yang merupakan hasil
penurunan/ mandatory dari UPR tingkat lebih
tinggi maupun Risiko UPR yang bersangkutan.
b) Risiko yang bukan merupakan Risiko utama tidak
harus dilakukan mitigasi. Namun demikian dala m
hal terdapat potensi peningkatan besaran Risiko
melampaui area penerimaan Risiko maka Risiko
perlu dilakukan mitigasi.
Output pada tahapan penilaian Risiko yaitu formulir
identifikasi Risiko, formulir analisis Risiko, dan formulir
evaluasi Risiko pada U PR yang disusun sesuai dengan
Form 2 hingga Form 4 sebagai berikut:
- 30 -
Form 2
1. Formulir Identifikasi Risiko
Unit Organisasi/ Satuan Kerja : <Isi dengan nama UPR>
Ruang Lingkup Penerapan : <Isi dengan tugas dan fungsi UPR>
Periode Penerapan : <Isi dengan tahun penerapan Profil Risiko>
Jenis Fungsional : <Isi dengan Jenis Fungsional Keuangan/Non - Keuangan>
- 31 -
Form 3
2. Formulir Analisis Risiko
Unit Organisasi/ Satuan Kerja : <Isi dengan nama UPR>
Ruang Lingkup Penerapan : <Isi dengan tugas dan fungsi UPR>
Periode Penerapan : <Isi dengan tahun penerapan Profil Risiko>
Jenis Fungsional : <Isi dengan Jenis Fungsional Keuangan/Non - Keuangan>
- 32 -
Form 4
3. Formulir Evaluasi Risiko
Unit Organisasi/ Satuan Kerja : <Isi dengan nama UPR>
Ruang Lingkup Penerapan : <Isi dengan tugas dan fungsi UPR>
Periode Penerapan : <Isi dengan tahun penerapan Profil Risiko>
Jenis Fungsional : <Isi dengan Jenis Fungsional Keuangan/Non - Keuangan>
Catatan :
Perlakuan Risiko dapat diisi dengan beberapa opsi berikut:
1. Memitigasi risiko ( risk mitigation ) 4. Menerima risiko ( risk acceptance )
2. Menghindari risiko ( risk avoidance ) 5. Memanfaatkan risiko ( risk exploit)
3. Membagi risiko ( risk sharing )
- 33 -
4. Penanganan Risiko (Risk Treatment)
Risiko ditangani dengan menggunakan satu atau lebih opsi
aktivitas perlakuan Risiko yang dapat digunakan, dengan
tahapan sebagai berikut:
a. UPR merancang dan menetapkan per lakuan atau respon
Risiko dalam bentuk:
1) memitigasi Risiko ( risk mitigation ), yaitu dengan
mengurangi kemungkinan terjadinya suatu risiko
ataupun mengurangi dampak kerusakan yang
dihasilkan oleh suatu Risiko;
2) Menghindari risiko ( risk avoidance ), yaitu dengan tidak
melakukan kegiatan yang menimbulkan Risiko;
3) Membagi risiko ( risk sharing/transfer ), berbagi Risiko
kepada pihak lain, umumnya melalui suatu kontrak
(asuransi) maupun lindung nilai (hedging);
4) Menerima risiko ( risk acceptance ), yaitu menerima
be berapa Risiko sebagai bagian penting dari aktivitas,
dan;
5) Memanfaatkan risiko (risk exploit), yaitu memanfaatkan
dan merubah Risiko menjadi peluang.
b. Perlakuan atau respon Risiko memperhatikan perlakuan
Risiko yang sudah ada selama ini dan telah dilakukan ( tidak
sekedar mengulang) serta sebisa mungkin mampu
mengurangi penyebab utama Risiko ke titik terendah.
c. UPR mengidentifikasi penanganan Risiko yang selama ini
sudah dilakukan. Identifikasi atas penanganan Risiko
dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan mel akukan
tahap berikutnya yaitu analisis atas suatu Risiko yang
selama ini sudah dikelola dengan suatu penanganan tertentu
akan berbeda tingkat kemungkinan dan tingkat dampak
yang terjadi, jika dibandingkan dengan Risiko yang belum
pernah dikelola atau dilak ukan penanganan, selama itu
identifikasi penanganan tersebut juga memberikan tuntunan
kepada Pemilik Risiko dalam merancang penanganan Risiko
agar tidak sekedar mengulang penanganan Risiko yang
sudah ada.
d. UPR memilih penanganan Risiko yang terbaik dan diya kini
dapat menekan penyebab utama terjadinya Risiko ke titik
serendah mungkin, serta menggunakan pertimbangan biaya
dibanding manfaat yang akan diperoleh alokasi sumber daya
untuk respon Risiko diprioritaskan sesuai dengan tingkat
Risiko. Hal yang harus di hindari dalam merancang
penanganan Risiko adalah mencantumkan penanganan
Risiko dengan rumusan yang tidak konkret atau bersifat
normatif.
e. UPR melakukan penanganan atau respon Risiko,
menentukan jadwal waktu penanganan, serta menentukan
indikator kinerja ke berhasilan dan anggaran yang
dibutuhkan untuk penanganan Risiko jika diperlukan. Hal
tersebut dituangkan dalam formulir Daftar Rencana
Penanganan Risiko, yang disusun sesuai dengan format 3.
f. UPR dapat mengusulkan anggaran biaya penanganan Risiko
sesuai den gan ketentuan peraturan perundang - undangan.
g. UPR melakukan penanganan Risiko dan
mendokumentasikan hasil atau bukti penanganan Risiko.
- 34 -
h. Pemilik Risiko melakukan pemantauan perkembangan dan
hambatan penanganan Risiko yang dilakukan oleh Pengelola
Risiko denga n mengacu pada Rencana Penanganan Risiko.
Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan penyusunan
Laporan Pelaksanaan Penanganan Risiko, yang disusun
sesuai dengan format 4.
i. UPR secara periodik menyusun Laporan Pelaksanaan
Penanganan Risiko dan menyampaikannya kepada Tim
Manajemen Risiko cq Sekretaris ANRI dan Inspektorat.
Laporan tersebut disusun setiap triwulan selama proses
MRPN lembaga/organisasi berlangsung.
j. Laporan Pelaksanaan Penanganan Risiko menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dan menjadi lampiran dan laporan
pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) satuan kerja.
- 35 -
Form 5
4. Formulir Rencana Penanganan Risiko
- 36 -
Form 6
5. Formulir Pelaksanaan Penanganan Risiko
LAPORAN PELAKSANAAN PENANGANAN RISIKO
Unit Pemilik Risiko :
Periode :
No Risiko Rencana Penanganan Realisasi Penanganan Hambatan
Realisasi Tidak
Uraian Jadwal Indikator PIC Anggaran Uraian Jadwal Indikator PIC Anggaran
Sesuai Rencana
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Jakarta
Pemilik Risiko
(……………………….)
- 37 -
5. Pemantauan dan Reviu
Pemantauan dan reviu dilakukan atas penerapan MRPN di
UPR, khususnya perkembangan dan hambatan pelaksanaan
penanganan Risiko, relevansi Risiko, relevansi penyebab,
relevansi dampak, relevansi skala prioritas Risiko, dan relevansi
penanganan Risiko yang dilakukan secara berkala atau setiap
triwulan.
Data yang digunakan adalah Rencana Penanganan Risik o,
laporan pelaksanaan penanganan Risiko, dan bukti - bukti yang
menunjukkan adanya penanganan Risiko. Pemantauan dan reviu
dilakukan dengan tahapan:
a. Sekretaris utama melakukan pemantauan pelaksanaan
penanganan Risiko yang dilakukan oleh UPR dengan
mengacu p ada Rencana Penanganan Risiko dan mereviu
relevansi Risiko, relevansi penyebab Risiko, relevansi
dampak Risiko, relevansi skala prioritas Risiko, dan relevansi
penanganan Risiko setiap triwulan. Hasil pemantauan
disampaikan dalam Laporan Pemantauan Penanga nan
Risiko, yang disusun sesuai dengan Form 7 kepada MRPN
lembaga/organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat.
b. Inspektorat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penanganan Risiko yang dilakukan oleh UPR dengan
mengacu pada Rencana Penanganan Risiko d an kebijakan
MRPN ANRI.
c. Untuk menghindari adanya duplikasi pemantauan dan reviu
maka kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat
dapat memanfaatkan hasil pemantauan dan reviu yang
dilakukan oleh Sekretaris utama. Hasil pengawasan
disampaikan dalam Laporan Pengawasan, yang disusun
sesuai dengan Form 8.
d. Inspektorat ANRI melakukan penilaian atas tingkat
kematangan penerapan manajemen Risiko di seluruh tingkat
UPR.
e. Tim MRPN Lembaga/organisasi melakukan evaluasi atas
efektivitas penerapan MRPN lembaga/o rganisasi terutama
pada level kebijakan.
- 38 -
F orm 7
6. Formulir Pemantauan Penanganan Risiko
- 39 -
Form 8
7. Formulir Pemantauan Penanganan Risiko
- 40 -
6. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan merupakan kegiatan atau proses
pendokumentasian suatu aktivitas MRPN lembaga/organisasi
dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen,
sedangkan pelaporan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
menyampaikan hal - hal yang berhubungan dengan hasil
pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
Proses dan hasil keluaran MRPN lembaga/organisasi
sebaiknya didokumentasikan dan dilaporkan melalui mekanisme
yang sesuai. Pencatatan dan Pelaporan bertujuan untuk:
1. mengomunikasikan aktivit as MRPN lembaga/organisasi dan
hasil keluaran dari MRPN organisasi/lembaga ke seluruh
unit organisasi;
2. memberikan informasi untuk pengambilan keputusan;
3. meningkatkan aktivitas MRPN lembaga/organisasi; dan
4. membantu interaksi dengan pemangku kepentingan,
ter masuk pihak yang memiliki tanggung jawab dan
akuntabilitas untuk aktivitas MRPN lembaga/organisasi.
Pencatatan dan Pelaporan MRPN lembaga/organisasi
diperlukan dalam rangka memelihara proses MRPN ANRI yang
transparan, akuntabel, dan efektif. Dokumentasi da n laporan
terkait setiap tahapan dalam proses MRPN telah dijelaskan pada
bagian sebelumnya.
Rangkuman dokumen/laporan dalam penyelenggaraan
MRPN lembaga/organisasi adalah sebagai berikut:
1. Pakta MRPN lembaga/ Organisasi
Pakta MRPN lembaga/organisasi adalah dokumen
pernyataan atau komitmen untuk menjalankan MRPN
lembaga/organisasi. Komitmen dimaksud termasuk
didalamnya terkait penetapan konteks, penilaian, dan
penanganan Risiko yang harus dilakukan dalam rangka
pencapaian tujuan dan/ atau sasaran lembaga/organisasi.
Sesuai standar ISO 31000, pakta atau mandat terkait
manajemen risiko di tingkat instansi juga mencakup
komitmen untuk penyediaan sumber daya manusia (SDM)
dan peningkatan kapabilitas organisasi terkait manajemen
risiko oleh manajemen puncak. Pakta MRPN
lembaga/organisasi disusun oleh UPR Level
lembaga/organisasi, Level Unit Kerja Eselon I, dan Level Unit
Kerja Eselon II. Pakta MRPN lembaga/organisasi
disampaikan kepada UPR tingkat yang lebih tinggi dan
Inspektorat paling lam bat 31 Januari.
2. Dokumen Proses MRPN Lembaga/ Organisasi
Dokumen proses MRPN lembaga/organisasi merupakan
dokumen pendukung pelaksanaan proses penetapan
konteks, penilaian, dan penanganan Risiko di
lembaga/organisasi. Dokumen proses MRPN
lembaga/organisasi disusun oleh UPR Level
lembaga/organisasi, Level Unit Kerja Eselon I, dan Level Unit
Kerja Eselon II, disampaikan kepada UPR tingkat yang lebih
tinggi dan Inspektorat paling lambat 31 Januari.
Dokumen proses MRPN Lembaga/ Organisasi terdiri atas:
▪ Formulir Konteks MRPN Lembaga/ Organisasi
Formulir Konteks MRPN lembaga/organisasi
merupakan dokumen mengenai kegiatan penetapan
- 41 -
konteks yang dilakukan dalam proses MRPN
lembaga/organisasi.
▪ Formulir Register Risiko
Formulir Register Risiko adalah dokumen y ang memuat
hasil identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko yang
dilakukan dalam proses MRPN lembaga/organisasi yang
terdiri dari profil dan peta Risiko.
▪ Formulir Rencana Penanganan Risiko
Formulir Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen
mengenai kegiata n penanganan Risiko yang dilakukan
dalam proses MRPN lembaga/organisasi.
3. Laporan Pemantauan MRPN Lembaga/ Organisasi
Merupakan dokumen yang menyajikan informasi mengenai
perkembangan dan proyeksi Risiko serta pelaksanaan
penanganan Risiko. Laporan Pemant auan MRPN
lembaga/organisasi disusun oleh UPR Level
lembaga/organisasi, Level Unit Kerja Eselon I, dan Level Unit
Kerja Eselon II, dilaporkan kepada UPR tingkat lebih tinggi
untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dan data
dukung dalam pengambilan keput usan serta umpan
balik terhadap pelaksanaan MRPN lembaga/organisasi.
Laporan Pemantauan MRPN lembaga juga disampaikan
kepada Inspektorat.
Terdapat 2 (dua) jenis laporan pemantauan yaitu Laporan
Pemantauan Semesteran dan Laporan Pemantauan
Tahunan:
▪ Laporan Pemantauan Semesteran
Menggambarkan pelaksanaan rencana
penanganan Risiko dalam periode 6 (enam) bulan yang
meliputi peta Risiko aktual (besaran/tingkat Risiko saat
ini), tingkat Risiko residual harapan, proyeksi Risiko,
rencana penanganan , penanganan yang telah
dilakukan, penanggung jawab, dan waktu pelaksanaan.
Laporan Pemantauan Semester I disusun oleh UPR
Level lembaga/organisasi, Level Unit Kerja Eselon I, dan
Level Unit Kerja Eselon II, disampaikan kepada UPR
tingkat yang lebih ting gi dan Inspektorat paling lambat
tanggal 15 Juli.
▪ Laporan Pemantauan Tahunan
Laporan pemantauan tahunan merangkum
laporan pemantauan semester I dan II, dengan berfokus
pada tendensi besaran Risiko dan memberikan
rekomendasi penanganan Risiko yang dapat dig unakan
sebagai masukan pelaksanaan proses MRPN
Lembaga/organisasi pada tahun berikutnya. Laporan
Pemantauan Tahunan disusun oleh UPR tingkat yang
lebih tinggi dan Inspektorat paling lambat akhir bulan
Februari tahun berikutnya.
4. Data Kejadian Kerugian Ris iko Luar Biasa
Data Kejadian Kerugian Risiko Luar Biasa merupakan
dokumen yang berisi catatan kejadian kerugian yang terjadi
pada tahun berjalan baik, yang telah diidentifikasi dalam
profil Risiko maupun tidak. Data Kejadian Kerugian Risiko
- 42 -
Luar Biasa dip erbarui setiap munculnya kejadian kerugian
dan dilaporkan oleh UPR Level lembaga/organisasi, Level
Unit Kerja Eselon I, dan Level Unit Kerja Eselon II kepada
UPR tingkat yang lebih tinggi dan Inspektorat secara
semesteran. Dalam hal terjadi kerugian luar b iasa harus
segera diinformasikan atau mendapat keputusan Pimpinan
UPR tingkat lebih tinggi maka kejadian tersebut harus
dilaporkan paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian
kerugian.
5. Laporan MRPN Lembaga/ Organisasi Insidental
Laporan MRPN lembaga/ Organisasi yang bersifat insidental
disusun apabila:
▪ Terdapat kondisi abnormal yang perlu dilaporkan segera
kepada pimpinan atau terjadi peristiwa kontingensi
berupa kondisi tidak normal yang mengakibatkan
kerugian luar biasa atau terhentinya pros es bisnis
Lembaga, atau;
▪ Terdapat permintaan dari UPR tingkat lebih tinggi
untuk memberikan masukan berdasarkan analisis
MRPN lembaga/organisasi dalam rangka pengambilan
keputusan atau kebijakan tertentu.
Laporan MRPN yang bersifat insidental disusun oleh pihak
yang diminta oleh pimpinan unit kerja atau UPR tingkat yang
lebih tinggi. Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan
unit kerja atau UPR tingkat yang lebih tinggi paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah terdapat kondisi abnormal atau
sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja
atau UPR yang lebih tinggi. Bentuk dan isi laporan MRPN
insidental disesuaikan dengan karakteristik, sifat, dan
kondisi yang melatarbelakanginya.
6. Laporan Reviu MRPN ANRI
Merupakan dokumen yang menyajikan hasil reviu MRPN
yang dilakukan oleh Inspektorat dan/atau UPR sesuai
dengan lingkup tugas dan wewenangnya, yang terdiri dari:
▪ Laporan Reviu Implementasi MRPN Lembaga
- 43 -
Memuat hasil reviu kesesuaian antara pelaksanaan dan
keluaran dari proses MRPN lembaga dengan ketentuan
atau persyaratan yang telah ditetapkan. Laporan reviu
implementasi MRPN ANRI disusun oleh Inspektorat
dan/atau UPR sesuai lingkup tugas dan
kewenangannya.
Reviu yang dilakukan oleh UPR dilaporkan kepada UPR
tingkat yang lebih ti nggi dan Inspektorat, sedangkan
reviu yang dilakukan oleh Inspektorat dilaporkan
kepada kepala c.q. Tim MRPN lembaga.
Waktu penyampaian laporan reviu implementasi MRPN
lembaga mengacu pada jadwal reviu yang telah
ditetapkan oleh UPR (untuk reviu yang dila kukan oleh
UPT) atau rencana kegiatan pengawasan Inspektorat
ANRI (untuk reviu yang dilakukan oleh Inspektorat).
Mekanisme penyampaian dokumen MRPN lingkungan
ANRI sebagaimana tabel berikut:
Dokumen Periode Keterangan
Piagam MRPN Paling Dokumen
ANRI dan lambat 31 disampaikan oleh
dokumen Januari Pimpinan UPR
pendukungnya kepada Pimpinan
UPR tingkat lebih
tinggi dan
ditembuskan
kepada Tim
MRPN ANRI.
Laporan Bulan Juli Dokumen
Pemantauan dan Januari disampa ikan oleh
Semesteran/ Pimpinan UPR
Tahunan kepada Pimpinan
UPR tingkat lebih
tinggi dan
ditembuskan
kepada Tim
MRPN ANRI.
Dokumen proses Paling lambat Disampaikan
MRPN ANRI: 31 Januari oleh setiap
● Formulir Pemilik risiko
konteks risiko kepada UPR
● Formulir tingkat lebih
register risiko tinggi dan
● Formulir Inspektorat.
Rencana
Penanganan
risiko
- 44 -
Dokumen Periode Keterangan
Data kejadian ● UPR Disampaikan oleh
kerugian risiko tingkat setiap Pemilik
Eselon I: risiko kepada UPR
luar biasa
tanggal 15 tingkat lebih tinggi
Juli dan 31 dan Inspektorat
Januari
tahun
berikutnya
● UPR
tingkat
Eselon II:
ditentukan
oleh UPR
tingkat
Eselon I
masing -
masing
Laporan MRPN Paling lambat Disampaikan oleh
ANRI Insidental 5 hari kerja pihak yang
setelah diminta kepada
terdapat pimpinan UPR
kondisi yang lebih tinggi
abnormal
atau batas
waktu yang
ditetapkan
pimpinan
unit
kerja/UPR
yang lebih
tinggi
Laporan Reviu Mengacu Disampaikan oleh
Implementasi pada PKPT UPR/Inspektorat
Inspektorat kepada UPR
MRPN ANRI
tingkat yang lebih
tinggi dan
Inspektorat (untuk
reviu yang
dilakukan oleh
UPR), sedangkan
reviu yang
dilakukan oleh
Inspektorat
dilaporkan kepada
kepala c.q. Tim
MRPN ANRI
C. EVALUASI PENERAPAN MRPN ANRI
Proses evaluasi dilakukan oleh Inspektorat dalam melihat eksposur
Risiko yang signifikan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan
MRPN dan sistem pengendalian. Evaluasi dilakukan dalam hal melihat
apakah proses MRPN sudah memadai dalam perlindungan aset, reputasi,
dan operasional. In spektorat merekomendasikan perbaikan atas
kecukupan dan efektivitas proses MRPN ANRI.
- 45 -
Evaluasi penerapan MRPN ANRI bertujuan untuk menilai kecukupan
rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses MRPN, mengetahui tingkat
kematangan MRPN dan sebagai acuan un tuk menentukan perancangan
audit dan pendekatan audit yang akan digunakan oleh Inspektorat.
Tim evaluasi yang terdiri dari Auditor Inspektorat ditugaskan oleh Tim
MRPN lembaga/organisasi.
Ruang lingkup evaluasi meliputi langkah - langkah yang harus
ditempuh dalam pelaksanaan evaluasi penerapan MRPN mulai dari
mengevaluasi kebijakan, struktur, kerangka kerja, strategi pembangunan
Budaya Risiko, serta program dan kegiatan prioritas nasional maupun non
prioritas nasional.
Metodologi yang digunakan dalam proses evaluasi adalah menilai
komponen proses MRPN dengan cara pengumpulan informasi melalui:
1. reviu dokumen: mempelajari informasi yang terdapat pada dokumen
terkait dengan penerapan MRPN untuk membandingkan dengan
kriteria yang digunakan.
2. kuesioner: sep erangkat pertanyaan yang telah disusun sebelumnya
dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang tidak dapat
diperoleh melalui reviu dokumen ataupun observasi, pendalaman
dan/atau validasi, serta uji silang dari informasi lain yang sudah
diperoleh dari revi u dokumen.
3. wawancara: bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber
yang dilakukan dengan cara melontarkan pertanyaan terkait isu atau
topik tertentu.
4. observasi: melakukan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan
atau kondisi di lapangan untuk mengu ji pemenuhan kriteria tertentu.
Hasil evaluasi akan menunjukkan tingkat kematangan penerapan
MRPN Lembaga yang dibagi ke dalam 5 kategori, yaitu: initial, repeatable,
defined, managed, dan optimised .
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
MEGO PINANDITO
- 46 -
LAMPIRAN III
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
BA B I
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
Penerapan MRPN adalah prasarana yang diperlukan untuk memulai
pekerjaan MRPN, yang meliputi prasarana lunak (non - fisik) dan prasarana keras
(fisik) yang terdiri dari Budaya Risiko; Sistem Informasi; dan Anggaran MRPN
ANRI.
A. PENERAPAN BUDAYA RISIKO
Budaya R isiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan
dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok
orang dengan tujuan yang sama. Pentingnya penerapan Budaya Risiko
didasarkan bahwa setiap organisasi selalu menghadapi berbagai maca m
faktor baik internal maupun eksternal yang memengaruhi ketidakpastian
dalam pencapaian tujuan yang dinamakan Risiko. Risiko timbul, berubah
atau hilang sesuai dengan perubahan konteks organisasi baik internal
maupun eksternal. Hal tersebut dapat dihindar i jika organisasi memiliki
Budaya Risiko yang telah terbangun dengan baik. Organisasi akan lebih
mampu membuat keputusan pengambilan Risiko yang lebih efektif dan
menguntungkan. Dengan demikian, tujuan organisasi akan dapat dicapai
dengan efektif pula. Upa ya pembangunan Budaya Risiko merupakan proses
perubahan dari Budaya Risiko saat ini yang perlu diperbaiki ke tingkat yang
diinginkan. Penerapan Budaya Risiko diwujudkan melalui pemahaman dan
pengelolaan Risiko sebagai bagian dan setiap proses pengambilan
k eputusan di seluruh tingkat organisasi. Bentuk pemahaman dan
pengelolaan Risiko meliputi:
1. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap
pengambilan keputusan;
2. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi
mengenai pentingnya MRPN ANRI;
3. penghargaan terhadap pihak yang dapat mengelola Risiko dengan
baik; dan
4. pengintegrasian MRPN dalam proses organisasi.
Penerapan Budaya Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen
dan segenap pegawai ANRI yang dituangkan dalam be ntuk piagam MRPN
yang disusun sesuai dengan format 7 sebagai berikut:
- 47 -
Form 9
- 48 -
B. PENGAMBANGUNAN SISTEM INFORMASI MRPN ANRI
MRPN dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang
dikelola oleh Tim MRPN . Dengan adanya sistem informasi ini, diharapkan
seluruh informasi terkait dengan Risiko dan keluaran (output) setiap proses
MRPN dapat terdokumentasikan secara konsisten dan aman.
Manfaat Sistem Informasi MRPN ANRI antara lain:
1. Membangun Budaya Risiko
Buday a Risiko yang kohesif tidak akan bisa dikembangkan jika masih
terdapat batasan - batasan antar unit dalam organisasi. Dengan adanya
aplikasi MRPN, para Pengelola Risiko akan mempunyai akses langsung
ke para pimpinan (Pemilik Risiko). Dengan demikian, diharap kan
pimpinan akan dapat menjunjung tinggi kesadaran atas pengelolaan
Risiko, dan para pegawai akan cenderung mengikuti dan memiliki
nilai - nilai yang sama.
2. Menjaga Konsistensi
Penerapan kebijakan MRPN Penggunaan aplikasi dalam MRPN
berguna untuk memastikan bahwa semua proses MRPN telah
dilaksanakan. Penggunaan aplikasi juga menjamin keseragaman
format dokumen yang dihasilkan dari setiap proses. Selain itu,
pembagian peran untuk para pengguna aplikasi MRPN merupakan
batasan tanggung jawab yang jelas sesuai d engan kebijakan yang telah
ditetapkan.
3. Menjaga kualitas data terkait Risiko
Basis data Risiko disimpan sehingga keamanan lebih terjamin. Basis
data tersebut dapat digunakan oleh sistem/aplikasi lain sehingga data
terkait Risiko dapat tersedia setiap saat untuk pengambilan
keputusan.
4. Efisiensi waktu pelaporan mulai dari penyusunan sampai dengan
penyampaian laporan.
Dokumen dalam bentuk hardcopy maupun softcopy (yang berupa file -
file terpisah) bersifat statis karena hanya disimpan oleh orang - orang
tert entu saja, sehingga dapat mempersulit pengumpulan, analisis, dan
pelaporan data. Dengan adanya dukungan aplikasi, proses pelaporan
MRPN akan lebih cepat karena telah terotomatisasi dalam pengumpulan,
analisis, dan pelaporan data.
Agar dapat memenuhi manfaa t tersebut, Sistem Informasi MRPN
Lembaga harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
1. Mencatat rincian Risiko, pengendalian, dan prioritasnya, serta dapat
menunjukkan setiap perubahan yang terjadi terhadap ketiga jenis
catatan tersebut.
2. Mencatat respons Risiko dan sumber daya yang dibutuhkan untuk
memitigasi Risiko.
3. Mencatat rincian peristiwa Risiko yang menimbulkan kerugian bagi
organisasi, serta pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa Risiko
tersebut.
4. Merunut ( tracking ) akuntabilitas Risiko dan akuntabilitas
pengendalian.
5. Merunut proses dan mencatat penyelesaian kegiatan respons Risiko.
6. Memantau kemajuan pelaksanaan MRPN dan membandingkan
dengan rencana yang telah ditetapkan.
7. Memberikan penggerak ( trigger ) untuk kegiatan pemantauan
( monitoring ) dan pemberian keyakinan ( assurance ).
- 49 -
C. PENYEDIAAN ANGGARAN MRPN ANRI
Dalam MRPN ANRI memerlukan dukungan dana untuk pelaksanaan
yang efektif, oleh karena itu seluruh lini yang terkait dengan Struktur MRPN
harus mengalokasikan dan menyediakan a nggaran MRPN yang digunakan
untuk:
1. administrasi proses identifikasi Risiko dan Analisis Risiko;
2. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian;
3. administrasi pemantauan atas proses MRPN dan implementasi
rencana tindak pengendalian;
4. kegiatan inform asi dan komunikasi;
5. kegiatan koordinasi dan konsultasi;
6. sosialisasi, bimbingan, pelatihan dan sertifikasi untuk peningkatan
kompetensi MRPN; dan
7. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas MRPN ANRI.
Adapun anggaran tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan
komponen biaya antara lain sebagai berikut:
1. Biaya honor pegawai, biaya konsumsi rapat dan narasumber untuk
kegiatan rapat, sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD);
2. Biaya alat tulis kantor untuk menunjang administrasi seluru h
kegiatan;
3. Biaya pembelian dan pemeliharaan aset tetap seperti komputer server
untuk aplikasi MRPN ANRI sebagai sarana penunjang;
4. Biaya sewa ruang untuk kegiatan rapat besar seperti acara forum
Lembaga terkait pembahasan MRPN ANRI; dan
5. Biaya perjalanan di nas berupa uang harian, biaya transportasi dan
akomodasi untuk kegiatan sosialisasi dan pemantauan oleh Tim MRPN
ANRI dan Inspektorat. Anggaran tersebut terintegrasi dalam anggaran
rutin pada masing - masing lini.
- 50 -
BAB III
PENUTUP
Peraturan ANRI ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan MRPN Arsip
Nasional Republik Indonesia dan diharapkan dapat diintegrasikan secara
konsisten dalam setiap proses bisnis pada masing - masing unit kerja Arsip
Nasional RI.
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA ,
t td.
MEGO PINANDITO
- 51 -
LAMPIRAN I V
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
MATRIKS RASCI PELAKSANAAN MRPN ANRI
Matriks RASCI ( responsible, accountable/approval, supportive, consulted,
informed ) merupakan suatu metodologi untuk menentukan peran dan tanggung
jawab selama pelaksanaan pekerjaan atau manajemen perubahan. Metode ini
ditunjang dengan suatu bagan atau matriks RASCI untuk membantu
mengkomunikasikan pembagian aktivitas, peran, dan tanggung jawab yang
disepakati oleh seluruh pihak yang terkait dalam suatu proses pekerjaan.
Matriks RASCI merupakan sebuah rangka k erja yang menghubungkan
antara pengambilan keputusan dan proses - proses kerja. Fungsinya adalah
menyederhanakan pengambilan keputusan dan menetapkan hak - hak
pengambilan keputusan pada langkah - langkah proses kerja. RASCI dimaksud
meliputi:
1. Responsible (R): s ebagai "Pelaksana" yang mengawal dan mengembangkan
keputusan sampai keputusan tersebut akhirnya disetujui. Bersifat
individual dan tanggung jawabnya harus bersifat end - to - end untuk menjaga
kualitas kerja dan keputusan yang dibuat. Tergantung pada kompleksitas
kegiatan atau aktivitas, sehingga bisa lebih dari satu individu/ pihak yang
diidentifikasi sebagai R.
2. Accountable/Approval (A): seseorang yang memberikan keputusan final
sebelum tindakan lebih lanjut dilaksanakan. Berperan sebagai penanggung
jawab akhir dalam keputusan dan outcome yang nantinya dihasilkan.
Dapat juga dibuat sebagai " Accountable " jika diperlukan membuat bagan
tanggung jawab yang lebih sederhana. Seharusnya terdapat hanya satu
individu/ pihak sebagai A untuk tiap aktivitas.
3. Supportive (S): orang yang menyediakan input dalam bentuk informasi atau
dalam bentuk tindakan pendukung.
4. Consulted (C): merupakan seorang spesialis yang memiliki keahlian serta
mampu untuk memberikan kontribusi. Seharusnya pihak - pihak terkait
berkonsultasi pada ora ng ini (misal: pihak ini membantu mendorong agar
pihak pengambil keputusan menyetujui keputusan). Bisa lebih dari satu
individu/ pihak sebagai C.
5. Informed (I): orang - orang yang perlu diberitahukan mengenai keputusan
yang diambil tapi orang tersebut tidak p erlu ikut serta dalam proses kerja
(dan tidak punya hak veto) dan memberi saran perbaikan setelah
keputusan dibuat.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan manajemen risiko pembangunan
nasional (MRPN) ANRI, Matriks RASCI digunakan dan dijadikan sebagai
perangk at yang baik untuk membantu memilah isu - isu tanggung jawab di dalam
suatu proses atau organisasi/bagian. Matriks RASCI dapat merepresentasikan
peran dari masing - masing individu di dalam proses mengidentifikasi siapa yang
bertanggungjawab ( responsible ), pem utus ( approval atau accountable ),
pendukung/penyedia informasi ( support ), pihak yang dimintai
nasihat/saran/bimbingan ( consult ), dan pihak yang diberi tahu ( informed ).
Adapun matriks RASCI yang ditetapkan dalam pelaksanaan proses
manajemen risiko pembangun an nasional (MRPN) ANRI adalah sebagai berikut:
- 52 -
Sekretaris Direktur/Kepala
Pejabat
Utama/Deputi/P Pusat/Pejabat
Administrator/ Tim MRPN
Kepala ejabat Es. I Es. II Inspektorat
Tahapan Kegiatan MRPN Fungsional Tingkat
ANRI ANRI
Madya, Lembaga
UPR tingkat UPR Tingkat Es.
Muda/Koor
Es. I II
1. Persiapan R I I I A C
2. Komunikasi dan R I/S I/S I/S A C
Konsultansi
3. Penetapan Konteks:
a. Menentukan ruang A S R I/C
lingkup
b. Menetapkan struktur A S R I/C
UPR
c. Mengidentifikasi A S R I/C
peraturan, stakeholder
d. Menetapkan kategori A S R I/C
risiko
e. Menetapkan kriteria A S R I/C
risiko
4. Penilaian Risiko:
a. Identifikasi risiko R R S A I
b. Analisis risiko R R S A I
c. Penetapan matriks R R S A I
risiko dan tingkat risiko
d. Evaluasi risiko R R S A I
R R A I/C
5. Penanganan Risiko
R R A I/C
6. Pemantauan dan Reviu
7. Pencatatan dan
Pelaporan Manajemen
Risiko
a. Laporan Pemantauan I R R S A I
MRPN Lembaga
(Semesteran/Tahunan)
b. Laporan Reviu MRPN I R A
Lembaga
KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
t td.
MEGO PINANDITO
Istilah Terkait
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Arsip Nasional Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Arsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
RisikoDisebut dalam Pasal 9Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DesaDisebut dalam Pasal 9Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 9Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 9Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045