Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1/BPK) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sumber Daya Manusia dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia;
c. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, manajemen karier, penilaian dan pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, manajemen karier, penilaian dan pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, serta kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Biro Sumber Daya Manusia;
f. penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
2. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja pegawai dalam bentuk perangkat lunak dan/atau kebijakan lainnya;
b. perencanaan penilaian kompetensi, program pengembangan kompetensi pegawai, dan manajemen kinerja pegawai;
c. pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi, serta manajemen kinerja pegawai; dan
d. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Subbagian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyusun dan mengembangkan standar kompetensi serta instrumen penilaian kompetensi dan potensi pegawai, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penilaian kompetensi dan potensi pegawai, mengelola dan mengembangkan Assessment Center BPK, memberikan umpan balik hasil penilaian kompetensi termasuk mengelola manajemen perubahan di tingkat individu, menyiapkan data pengembangan kompetensi berdasarkan hasil penilaian kompetensi dan potensi pegawai, serta mengelola data hasil penilaian kompetensi dan potensi pegawai.
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas mendesain rencana pengembangan kompetensi pegawai, melaksanakan rencana pengembangan kompetensi pegawai, mengelola data tugas belajar, shortcourse dan sertifikasi internasional, menyelenggarakan ujian penyesuaian ijazah, mengusulkan peserta pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dan II, pelatihan kepemimpinan administrator, pelatihan kepemimpinan pengawas, dan pelatihan pada Lembaga Ketahanan Nasional, serta menyiapkan izin belajar.
(3) Subbagian Manajemen Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan administrasi penilaian kinerja individual, menyelenggarakan administrasi kedisiplinan pegawai, termasuk penyelenggaraan Sidang Atasan yang Berwenang Menghukum, memproses tindak lanjut putusan atas pelanggaran Kode Etik BPK dan disiplin pegawai, serta memproses usulan pemberian penghargaan kepada pegawai.
4. Ketentuan Pasal 444 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 444
Ditjen PKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
5. Ketentuan Pasal 468 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 468
Direktorat Pemeriksaan IV.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
6. Ketentuan huruf a Pasal 471 diubah, sehingga Pasal 471 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 471
Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Kementerian Kehutanan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan IV.D.
7. Ketentuan Pasal 485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 485
Ditjen PKN V mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, serta keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada pemerintah daerah di wilayah Jawa dan Sumatera.
8. Ketentuan Pasal 489 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 489
Direktorat Pemeriksaan V.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
9. Ketentuan huruf a Pasal 493 diubah, sehingga Pasal 493 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 493
Subdirektorat Pemeriksaan V.A.2 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan V.A.
10. Ketentuan Pasal 936 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 936
Ditjen PKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan Pengaturan BUMN, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BUMN dan anak perusahaan, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
11. Ketentuan Pasal 940 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 940
Direktorat Pemeriksaan VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan Pengaturan BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, BUMN mineral dan batubara, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) beserta subholding dan anak perusahaan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
12. Ketentuan huruf a Pasal 943 diubah, sehingga Pasal 943 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 943
Subdirektorat Pemeriksaan VII.A.1 mempunyai tugas:
a. pada lingkup Badan Pengaturan BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, dan BUMN mineral dan batubara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan
b. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja Direktorat Pemeriksaan VII.A.
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal IBahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
DesaDisebut dalam Pasal IDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EnergiDisebut dalam Pasal IEnergi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Gas BumiDisebut dalam Pasal IGas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
HutanDisebut dalam Pasal IHutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)