Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa k etentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan
Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indones ia Tahun
2023 Nomor 529) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. barang.
(2) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan prasarana dan/atau sarana;
d. bantuan rehabilitasi dan/atau p embangunan
gedung/bangunan; dan/atau
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan
stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. Bantuan untuk pengendalian kerawanan pangan
dan pemantapan kewaspadaan pangan; dan/atau
c. Bantuan untuk pemantapan penganekaragaman
konsumsi dan keamanan pangan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbun yi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) PA menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Badan Pangan Nasional yang bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
untuk menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan
Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(3) Sistematika petunjuk teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Pemantauan dan e valuasi penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional
dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu - waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian antara penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dala m bentuk
laporan tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya
pada masing - masing unit kerja yang bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
kepada Kepala Badan.
( 5 ) Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi p enyelenggaraan bantuan pemerintah ,
hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diunggah melalui aplikasi
Bantuan Pemerintah yang dikembangkan oleh Badan
Pangan Nasional.
( 6 ) H asil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5 ) memuat penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah paling sedikit :
a. tahapan perencanaan penyaluran bantuan
pemerintah ;
b. pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ;
c. pertanggung jawaban kegiatan; dan
d. b erita acara serah terima.
( 7 ) Penggugahan hasil pemantauan dan evaluasi Bantuan
Pemerintah melalui aplikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 6 ) dilakukan oleh tim penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah.
( 8 ) Tim penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 7 ) paling sedikit
terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang bertanggung jawab
penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di
lingkungan Badan Pangan Nasional ;
b. dinas yang menyelengggaran urusan pemerintahan
bidang pangan;
c. Perum BULOG ;
d. BUMN Pangan ; dan/atau
e. pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat pimpinan
tinggi madya penyelenggara di lingkungan Badan
Pangan Nasional .
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan
l aporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di
lingkungan Badan Pangan Nasional kepada Kepala
Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu - waktu apabila diperlukan.
(2) Format laporan penyelenggaraan Bantuan Pem erintah
di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di
lingkungan Badan Pangan Nasional se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan
pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah di bidang pangan.
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal IBangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal IKeamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PejabatDisebut dalam Pasal IPejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal IPejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045