Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 258
Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat
mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada
KPU melalui KPU Provinsi.
Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia,
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, '
Cc. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPD
yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan
dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah
dijatuhi pidana,
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat
keterangan bebas narkotika,
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih,
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh
waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup,
g- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup,
SA
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan
untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani
di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat
9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Istilah Terkait
Hari Pemungutan Suara adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Pemungutan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPemungutan Suara adalah istilah dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang berkaitan dengan TPS, perlengkapan, pemberian suara, keabsahan…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Alokasi KursiDasar hukum merujuk regulasi iniAlokasi Kursi adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode konversi…
Ambang Batas ParlemenDasar hukum merujuk regulasi iniAmbang Batas Parlemen adalah istilah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang berkaitan dengan asas, metode…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja