Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi sebagai:
a. bahan masukan untuk pemaduan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
b. acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyusun perencanaan program kegiatan penanggulangan bencana pada Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2025-2029; dan
c. acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 4Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 4Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Rencana Penanggulangan Bencana DaerahDisebut dalam Pasal 4Rencana Penanggulangan Bencana Daerah adalah istilah yang digunakan dalam hukum penanggulangan bencana untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045