Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No257474A
NEPUBLIK INDONESIA
-2t-
Agar setiap orang memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jaruari2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari2026
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
sil Djaman
SK No267476A
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
l.A,MPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK
SEKOt,AH
STRATEGI NASIONAL
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOI,AH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam satu dekade terakhir, pembangunan pendidikan di
Indonesia mengalami kemajuan signifikan. Partisipasi pendidikan terus
mengalami kemajuan yang ditandai dengan capaian Angka Partisipasi
Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Bahkan pada tahun 2024 APK Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah
(MI) Sederajat telah mencap at 97,84 persen, Sekolah Menengah Pertama
/
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sederajat mencapai 9 1, I 5 persen,
sementara Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) (MA) Sederajat sebesar 67,O7 persen.
/Madrasah Aliyah /
Meskipun APK terus mengalami peningkatan, upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa masih menghadapi tantangan
tingginya angka Anak Tidak Sekolah. Berdasarkan Survei Sosial
Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) menunjukkan terdapat 3,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak
bersekolah. Sebagian besar Anak Tidak Sekolah merupakan Anak usia
sekolah menengah (16-18 tahun) yakni 2,4a ju1a Anak. Berdasarkan
persebarannya, dapat diketahui bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah
terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, dan Papua. Persebaran Anak Tidak Sekolah dapat
dilihat melalui peta berikut.
Terdapat
SK No 275033 A
K INDONESIA
-2-
Gambar 1 . 1 Peta Persebaran Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia 6- l8 Tahun
Sumber: BPS, 2024 (Diolah)
Terdapat 4 (empat) faktor utama penyebab Anak Tidak Sekolah,
yaitu: (1) hambatan ekonomi dan kemiskinan; (2) hambatan sosial
budaya dan persepsi negatif terhadap pendidikan; (3) keterbatasan akses
dan jangkauan layanan pendidikan; dan (4) kurangnya relevansi
pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Keempat faktor tersebut
berhubungan dengan aspek kemampuan dan kemauan Masyarakat
untuk mengakses layanan pendidikan (demand side), serta aspek
penyediaan layanan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh
pemerintah (sapplg side). Keempat faktor ini saling berkaitan
dan
berpotensi menjadi kendala dalam upaya pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah. Selain 4 (empat) faktor tersebut, Anak yang masuk
dalam kategori Anak yang memerlukan perlindungan khusus menjadi
faktor risiko meningkatnya kecenderungan Anak Tidak Sekolah.
Keempat faktor ini secara lebih lanjut dapat mendorong terciptanya
berbagai kategori Anak Tidak Sekolah, di antaranya meliputi: (1) Anak di
daerah khusus; (2) pekerja Anak; (3) Anak penyandang disabilitas; (4)
Anak jalanan; (5) Anak terlantar; (6) Anak korban kekerasan; (7) Anak
yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan; (S) Anak korban
perkawinan Anak; dan (9) Anak dengan kondisi rentan lainnya. Adapun
keterkaitan antara faktor penyebab utama Anak Tidak Sekolah dengan
kategori Anak Tidak Sekolah dapat digambarkan melalui gambar berikut.
Di
SK No275034A
FTIIFItrtrN
NEFUBUK INDONESIA
-3-
Gambar 1. 2 Keterkaitan Faktor Utama Penyebab dan Kategori Anak fidak Sekolah
Sumber: Bappenas dan UNICEF, 2020 (Diolah)
Di samping keempat faktor penyebab utama, terdapat tantangan
keterbatasan anggErr.rn, sinkronisasi program dan kegiatan, serta
kendala regulasi yang menjadi dasar hukum bagr Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa
/
dalam upaya pencegahErn dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
Stranas PP ATS memuat arah kebijakan, strategi, fokus
pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan yang dapat menjadi pedoman
dan landasan regulasi bogi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa, dan Masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah. Stranas PP ATS menjadi kerangka untuk menumbuhkan
ekosistem dan memperkuat inisiatif para pemangku kepentingan untuk
memastikan setiap Anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas. Dengan demikian, Stranas PP ATS memiliki peran
penting dalam membangun manusia Indonesia yang unggul dan berdaya
saing guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
B. Dasar Kebijakan
Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan partisipasi
pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan
menerapkan kebijakan wajib belajar, yakni program pendidikan minimal
yang harus diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
memandatkan . . .
SK No275035A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
memandatkan wajib belajar 9 (sembilan) Tahun (Wajar 9 Tahun).
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24,
Pemerintah menerapkan kebi'lakan wajib belajar 12 (dua belas) tahun
(Wajar 12 Tahun). Kebljakan Wajar 12 Tahun mencakup seluruh warga
negara Indonesia terutama Anak usia 7- 18 tahun agar dapat mengenyam
dan menuntaskan pendidikan dasar dan pendidikcrn menengah.
Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 teniarlg Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Pemerintah
memperkuat Wajar 12 Tahun dengan menetapkan kebijakan wajib
belajar 13 (tiga belas) Tahun (Wajar 13 Tahun), yakni I (satu) tahun
pendidikan prasekolah sefia 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Kebijakan Wajar 13 Tahun merupakan salah satu dari
20 (dua puluh) Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Chnnger$
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045 sebagai bagran dari transformasi Indonesia.
Gambar 1. 3 Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai Salah Satu Upaya Transformatif
Super Prioritas
Sumber: Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045
Pada tahap pertama pelaksanaan RPJPN Tahun 2025-2045,
kebijakan Wajar 13 Tahun dijabarkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 melalui
beberapa Kegiatan Prioritas (KP) yakni: (1) KP pencegahan dan
penanganan
SK No275036A
.[tlEIEtrN
REFUBLIK INDONESIA
-5-
penang.rnan Anak Tidak Sekolah; (2) KP perluasan layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD); (3) KP revitalisasi sarana dan prasarana sekolah
dan madrasah yang berkualitas; (4) KP penyaluran bantuan pendidikan
yang tepat sasaran. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah memiliki kedudukan sentral dan peran
penting dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan Wajar 13 Tahun.
Adapun kinerja kebijakan Wajar 13 Tahun dan KP pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah diukur melalui indikator antara lain:
(1) Tingkat penyele saian jenjang SMA/ SMK/ MA/ sederajat;
(2) Jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun; dan (3) Persentase anak
kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB/sederajat yang pernah mengikuti PAUD.
Keterkaitan antara KP pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
dengan pencapaian kinerja Wajar 13 Tahun dapat dijelaskan melalui
gambar berikut.
Gambar 1. 4 Keterkaitan RPJMN 2025-2029 dan Perpres PP ATS
Sumber: RPJMN 2025-2029
C Ruang Lingkup dan Tujuan
Stranas PP ATS memuat arah kebijakan, strategi, fokus
pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan. Pelaksanaan Stranas PP ATS
dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan rencana aksi sebagai berikut:
1. Tahap
BUK INDONESIA
-6-
1. Tahap I Tahun 2026-2029
Tahap penguatan fondasi pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah untuk memperkuat pemanfaatan basis data Anak Tidak
Sekolah, memperluas layanan pendidikan di semua jenjang,
memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah, dan pengembangan mekanisme.
2. Tahap II Tahun 2O3O-2O34
Tahap akselerasi pencegahan dan penang.rn€rn Anak Tidak Sekolah
dengan memperkuat diversifikasi layanan pendidikan dan
pelatihan, serta mengembangkan skema alternatif pendanaan
pendidikan untuk pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah.
3. Tahap III Tahun 2035-2039
Tahap pemantapan pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah dengan memperkuat tata kelola dan penyelenggaraan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara sistemik.
4. Tahap IVTahun 2O4O-2O45
Tahap penuntasan Anak Tidak Sekolah dengan memastikan
seluruh Anak usia 6-18 tahun memperoleh layanan pendidikan
yang berkualitas.
Seluruh upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
dilaksanakan sejak tahun 2025, namun terdapat penekanan rencana
aksi pada masing-masing tahap pelaksanaan, dengan tidai<
mengesampingkan upaya penuntasan pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah dalam tiap tahapnya.
Stranas PP ATS bertujuan agar:
1. Satuan Pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak
Berisiko Putus Sekolah agar tidak putus sekolah;
2. Kementerian lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
/
Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa mampu
melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan
standar pelayanan minimal; dan
3. Masyarakat mampu dan dapat secara aktif dalam
mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
D.Faktor...
SK No 275038 A
PRESIDEN
NEFUBUK INDONESIA
-7 -
D. Faktor Utama Penyebab Anak Tidak Sekolah
Secara garis besar terdapat 4 (empat) faktor utama penyebab Anak
Tidak Sekolah yaitu:
1. Hambatan ekonomi dan kemiskinan. Latar belakang sosial ekonomi
keluarga sangat menentukan partisipasi dan hasil pendidikan
seorang Anak. Kondisi ekonomi dan kemiskinan menjadi penyebab
utama Anak Tidak Sekolah, serta memicu praktik pekerja Anak dan
perkawinan Anak. Anak penyandang disabilitas dari keluarga kurang
mampu juga mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan.
2. Hambatan sosial budaya dan persepsi negatif terhadap pendidikan.
Pandangan negatif Masyarakat tentang pendidikan serta pranata
sosial budaya yang kontra produktif dengan kemajuan dan
melanggengkan ketimpangan gender menjadi penyebab Anak Tidak
Sekolah. Hambatan sosial budaya ini menyebabkan sebagian
Masyarakat memandang pendidikan tidak penting, lebih baik bekerja
daripada sekolah, atau lebih baik menikah daripada sekolah bagi
Anak perempuan.
3. Keterbatasan akses dan jangkauan layanan pendidikan. Meskipun
partisipasi pendidikan terus mengalami peningkatan, masih terdapat
kesenjangan partisipasi antarstatus sosial ekonomi dan antarwilayah.
Kesenjangan partisipasi pendidikan ini disebabkan keterbatasan
akses dan jangkauan layanan pendidikan, terutama bagi Anak
penyandang disabilitas dan Anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan,
dan Terluar). Saat ini masih terdapat 29.830 (dua puluh sembilan
ribu delapan ratus tiga puluh) desa tanpa layanan PAUD, 302 (tiga
ratus dua) kecamatan tanpa SMP/MTs, dan 727 (tujuh ratus dua
puluh tqluh) kecamatan tanpa SMA/SMK/MA.
4. Kurangnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kesenjangan kompetensi dan keterampilan hidup yang diperoleh para
peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja menghambat lulusan
mendapatkan pekerjaan. Rendahnya relevansi pendidikan dengan
dunia kerja ini berdampak pada persepsi negatif Masyarakat terhadap
pendidikan, bahwa pendidikan hanya akan melahirkan
pengangguran.
E. Kategori Anak Tidak Sekolah
Kategori Anak Tidak Sekolah didasarkan pada konteks kerentanan
yang bersifat multidimensi dan kebutuhan khusus dari masing-masing
kategori untuk dapat menerima layanan pendidikan yang berkualitas
dan relevan. Stranas PP ATS mengelompokkan Anak Tidak Sekolah
menjadi 9 (sembilan) kategori sebagai berikut:
1. Anak. . .
SK No275039A
ETT{f.Till
K INDONESIA
-8-
1 Anak di daerah khusus, yakni anak-anak yang berada di daerah
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi Masyarakat adat
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, daerah dengan keadaan
darurat lainnya, atau Anak di daerah yang tertinggal, terdepan, dan
terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras,
egama dengan anak-anak lain yang jumlahnya lebih sedikit dari
Anak golongan lain. Anak-anak yang tinggal di daerah seperti ini
umumnya menghadapi berbagai ketertinggalan dalam pendidikan
seiring dengan permasalahan yang sering dihadapi seperti
keterbatasan guru dan tenaga kependidikan, tingginya tingkat
ketidakhadiran guru, keterbatasan sarana dan prasarana
pendidikan, serta belum adanya sistem pengawasan yang memadai.
Selain itu, sebagian Masyarakat di daerah khusus juga memilih
untuk tidak menyekolahkan anak-anak mereka karena alasan
ekonomi dan kesulitan akses menuju sekolah.
2 Pekerja Anak, meliputi anak-anak yang tidak bersekolah karena
bekerja, yang dipekerjakan oleh sebuah badan usaha dan menerima
upah, maupun Anak yang terlibat dalam kegiatan produktif lainnya.
Yang dimaksud dengan Anak yang terlibat dalam kegiatan produktif
adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan produksi yang
menghasilkan barang atau jasa untuk dijual, atau yang membantu
pekerjaan rumah tangga atau kegiatan produktif non-komersial
untuk kebutuhan keluarga. Anak-anak ini meninggalkan
pendidikan untuk bekerja karena berbagai motivasi yang pada
umumnya berakar pada isu kemiskinan, seperti kebutuhan untuk
membantu ekonomi keluarga, beban orang tua, serta
untuk memiliki pendapatan sendiri.
3 Anak penyandang disabilitas, yakni Anak yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka
waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap
Masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk
berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Fasilitas pendidikan untuk memenuhi kebutuhan Anak
penyandang disabilitas masih sangat terbatas dan membutuhkan
sumber daya yang lebih besar. Situasi ini semakin menyulitkan
Anak penyandang disabilitas, terutama yang berasal dari keluarga
kurang mampu.
4. Anak. . .
SK No275040A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
4 Anak jalanan, yakni Anak yang rentan bekerja di jalanan, Anak
yang bekerja di jalanan, dan/atau Anak yang
seb"gtan besar waktunya di jalanan maupun di tempat-tempat
umum, atau mencari nafkah dan/ atau berkeliaran di jalanan
maupun di tempat-tempat umum. Kelompok Anak ini juga memiliki
faktor risiko yang berlapis, seperti kemiskinan, stigma, dan
diskriminasi.
5. Anak terlantar, yakni Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya
secara wajar, baik frsik, mental, spiritual, maupun sosial.
6. Anak korban kekerasan, meliputi Anak yang telah menerima
perbuatan dan/ atau keputusan terhadap seseorang yang
berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, penderitaan
seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya anggota
tubuh secara fisik, intelektual, mental, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, rasa
tidak berdaya, kerugian ekonomi, hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan dan/ atau bentuk kerugian lain yang
sejenis.
7. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan Anak binaan.
ABH meliputi Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang
menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak
pidana. Sedangkan Anak binaan meliputi anak yang sedang
menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
atau Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) serta Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Anak yang berhadapan
dengan hukum dan Anak binaan, terutama yang berada di LPKA,
LPAS, dan LPKS mengalami hambatan dalam pendidikan mereka
sehingga banyak dari mereka yang akhirnya tidak bersekolah.
8. Anak korban perkawinan Anak, yaitu Anak dan remaja di bawah
usia 18 (delapan belas) tahun yang sudah menikah dan tidak
bersekolah, atau masih bersekolah tetapi berisiko putus sekolah
karena menikah. Anak perempuan di bawah usia 18 (delapan belas)
tahun yang sudah hamil atau menjadi ibu remaja, baik dalam
pernikahan maupun di luar pernikahan juga termasuk dalam
kategori ini. Hambatan pendidikan yang dialami oleh Anak dalam
kategori ini umumnya disebabkan oleh lingkungan keluarga dan
Masyarakat serta Satuan Pendidikan yang memberi stigma negatif
dan penolakan pihak Satuan Pendidikan untuk memberikan
layanan pendidikan.
9. Anak . . .
SK No 275041A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-10-
9. Anak dengan kondisi rentan lainnya, antara lain Anak yang berada
dalam kondisi terhambat/terkendala suatu faktor lainnya sehingga
kesulitan mendapatkan akses pendidikan, termasuk Anak yang
memerlukan perlindungan khusus (AMPK) lainnya, Anak yang tidak
memiliki kelengkapan dokumen administratif kependudukan
sebagai prasyarat untuk mendapat intervensi Pemerintah, anak
dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, serta Anak dalam
Satuan Pendidikan yang belum direkognisi kesetaraannya. Kategori
Anak Tidak Sekolah ini juga mencakup Anak yang memiliki
kemampuan untuk mengakses layanan pendidikan, namun
memilih untuk tidak sekolah atau mengikuti layanan pendidikan.
BABII ...
SK No275042A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
- 11-
BAB II
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
A Sasaran Nasional
Untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan kebijakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dalam
mendukung transformasi sosial menuju Indonesia Emas 2045, diperlukan indikator sebagai tolok ukur nasional. Dengan adanya
indikator yang jelas dan terukur, diharapkan kebljakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dapat dijalankan secara
konsisten dan memberikan dampak signilikan secara berkelanjutan. Indikator-indikator yang digunakan dalam Stranas PP ATS
menggunakan indikator yang terfuang dalam dokumen RPJPN Tahun 2025-2045 untuk memastikan adanya keterkaitan dan
sinkronisasi antara kedua dokumen perencanaan ini. Indikator-indikator yang dimaksud dijelaskan dalam tabel berikut.
Baselinerl Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024 2029 2034 2039 2045
Indikator Outame
Persentase Anak Kelas 1 SD yang
1 ffi,8r 65,13 72,41 75,96 ao,2t
Pernah Mengikuti PAUD
2 Angka Partisipasi Sekolah (APS)
a.7-l2Tahwrr 99,t9 99,41 99,62 99,44 100
b. 13-15.. .
SK No l2l3l2c
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-12-
Boselinetl Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024 2029 2034 2039 2045
Indikator Outame
b. 13-15 Tahun 96,17 97,O4 97 99 98,91 100
3 APK SMA/ SMK/MA/ Sederajat a7,29 88,63 44,76 49,76 90,44
Indikator Imme diate Outame
4 Jumlah Anak Tidak Sekolah 3.777.202 2.395.931 1.541.514 424.5t3 0
a. 6 tahun 257.417 196.t27 134.838 73.544 0
b. 7-12 tahun ta6.26a 67.555 23.330 9.158 0
c. 13- 15 tahun 851.695 241.336 83.344 32.7L5 0
d. 16- l8 tahun 2.441.422 1.890.912 1.300.002 709.O92 0
Tabel 2. 1 Target Pencapaian Sasaran Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Sumber: 1) Susenas BPS Tahun 2024 (diolahl
B. Sasaran . . .
SK No l2l313 C
REPUBUK INDONESIA
-13-
B Sasaran Daerah
Untuk memberikan pedoman dan tolok ukur keberhasilan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah, target pencapaian sasaran immediate outame disusun secara komprehensif dan spesifik untuk masing-
masing provinsi. Hal ini bertujuan agar setiap daerah memiliki parameter yang jelas dalam mengukur efektivitas program yang
diterapkan, serta memastikan bahwa intervensi yang dilakukan memberikan hasil yang nyata dan terukur.
Baseline Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024rt 2029 2o34 2039 2045
Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia 6- 18
tahun
I Aceh 48.732 30.or 1 19.745 to.67t o
2 Sumatera Utara 13l.94l 77 .47 | 51.466 27.720 0
3 Sumatera Barat 57.935 34.542 21.993 11.727 0
4 Riau 100.o80 62.333 39.499 21.333 0
5. Jambi. . .
SK No l2l3l4c
PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA
-14-
Baselirrc Tarset Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024lt 2029 2034 2039 2045
5 Jambi 47.762 30.21 I 20.110 10.966 o
6 Sumatera Selatan 126.593 74.232 44.421 25.096 o
7 Bengkulu 23.OO7 15.790 to-740 5.643 o
8 Lampung t25.74t 81.640 51.193 26.853 o
9 Kepulauan Bangka Belitung 22.525 12.950 4.224 4.375 o
10. Kepulauan Riau 22.429 13.693 9.162 4.964 0
11. DKI Jakarta 49.447 56.361 33.975 18.059 0
t2. Jawa Barat 810. 166 492.447 313.774 170.339 o
13.Jawa...
SK No 12l3l5 C
FR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Baseline Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2o24r) 2029 2034 2039 2045
13. Jawa Tengah 481.833 3tt.287 200.425 to8.947 0
14. DI Yogakarta 17.974 to.927 7.231 3.944 0
15. Jawa Timur 427-416 27A370 1a2.450 97.AO9 o
16. Banten 194.472 118.590 75.399 40342 0
L7. Bali 34.989 24.O6t r6.336 a.712 0
18. Nusa Tenggara Barat 64.466 43.526 24.272 14.463 o
19. Nusa Tenggara Timur r09.089 7t.562 46.583 24.O29 0
20 Kalirnantan Barat to2.a23 60.660 37.368 19.921 o
21. Kalimantan. . .
SK No l2l3l6G
FRESIDEN
R,EPUEUK INDONESTA
- 16-
Baseline Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024tt 2029 2034 2039 2045
21. Kalimantan Tengah 44.614 24.273 t7.470 9.249 o
22. Kalimantan Selatan 65.169 40.891 23.595 12.244 0
23. Kalimantan Timur 33.762 22.539 15.150 8.110 0
24. Kalimantan Utara 9.274 5.659 3.343 1.815 0
25. Sulawesi Utara 273A4 L7.462 11.305 5.801 0
26. Sulawesi Tengah 61.602 38.135 22.674 12.o57 0
27. Sulawesi Selatan 135.910 43.206 49.494 26.745 o
24. Sulawesi Tenggara 42.447 26.tO6 L6.t62 8.450 0
29.Gorontalo...
SK No l2l3l7 C
FRESIDEN
REPUELIK INOONESTA
-17-
Baseline Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024r) 2029 2034 2039 2045
29. Gorontalo 24.O44 15.388 9.777 5.284 o
30. Sulawesi Barat 30.791 19.898 12.272 6.393 o
31. Maluku t9.78,3 13.569 8.857 4.639 o
32. Maluku Utara 17.133 1 1.9 10 7.374 3.807 o
33 Papua Barat a.729 5.569 3.O39 r.657 o
34 Papua Barat Daya 6.908 4.439 2.474 1.349 0
35. Papua 11.742 7.494 4.424 2.407 0
36 Papua Selatan 2t-405 16.148 7-A22 3.362 o
37. Papua. . .
SK No 12l3l8 C
FRESIDEN
REFUBUK INDONESTA
- 18-
Baseline Target Pencapaian
Sasaran-Indikator
2024r) 2029 2034 2039 2045
37. Papua Tengah 473347 7t.o96 53.889 24.239 0
38. Papua Pegunungan 49.292 63.447 49.2L5 26.904 o
Tabel 2. 2 Target Pencapaian Sasaran Immediate Outcome Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak SekoLah Per Provinsi
Sumber: 1) Susenas BPS Tahun 2O2a (diolahl
C. Arah
SK No 121319 C
r[trEIEtrN
K INDONESIA
-19-
c Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus Pelaksanaan
1. Arah Kebijakan 1: Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Arah kebljakan ini memiliki strategi pelaksanaan sebagai berikut:
a. Menguatkan Layanan Pendidikan sebagai Upaya untuk
Mencegah Anak Tidak Sekolah, melalui:
1) perluasan serta akses dan kualitas layanan
pendidikan formal, nonformal, dan informal sesuai dengan
kebutuhan Anak; dan
2) penguatan mutu dan relevansi layanan pendidikan serta
standar kompetensi sebagai upaya pengukuhan rekognisi
peserta didik setelah lulus.
b. Menguatkan Satuan Pendidikan sebagai Upaya untuk
Mencegah Anak Tidak Sekolah, melalui:
1) perencanaan dan pelaksanaan pendataan Anak Berisiko
Putus Sekolah serta memetakan kebutuhan khususnya;
2) perencanaan dan pelaksanaan penjangkauan,
pendampingan, dan pemantauan terhadap Anak Berisiko
Putus Sekolah;
3) fasilitasi percepatan penyelesaian tantangan, hambatan,
dan masalah yang dihadapi oleh Anak Berisiko Putus
Sekolah; dan
4) pemastian terciptanya lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi Anak.
c. Melaksanakan Penguatan Edukasi Terkait Kebijakan dan
Program Pencegahan Anak Tidak Sekolah, melalui:
1) sosialisasi urgensi kebijakan, peraturan, program, dan
kegiatan pencegahan Anak Tidak Sekolah kepada keluarga,
Masyarakat, dan Satuan Pendidikan;
Zl kampanye sosial pencegahan Anak Tidak Sekolah;
3) pelatihan untuk instansi pemerintah yang memiliki tugas
dan fungsi terkait pencegahan Anak Tidak Sekolah; dan
4) optimalisasi pelaksanaan partisipasi Masyarakat dalam
melakukan edukasi pencegahan Anak Tidak Sekolah.
2. Arah Kebijakan 2: Penanganan Anak Tidak Sekolah
Arah kebijakan ini memiliki strategi pelaksanaan sebagai berikut:
a. Memperkuat Mekanisme Pendataan Anak Tidak Sekolah,
melalui:
l) pemanfaatan . . .
SK No 275043 A
PRESIDEN
IIEFT'BLIK INDONESIA
-20-
1) pemanfaatan data lintas sektor, khususnya antara sektor
pendidikan, sosial, dan administrasi kependudukan,
sebagai data awal untuk mengidentifikasi Anak Tidak
Sekolah;
2) penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan sinkronisasi
data berdasarkan data awal yang telah tersedia di tingkat
daerah dengan melibatkan desa; dan
3) pemastian sistem keamanan pemanfaatan data Anak Tidak
Sekolah.
b Mengembangkan dan Melaksanakan Penjangkauan Anak
Tidak Sekolah, melalui:
1) pemetaan profil Anak Tidak Sekolah, identifikasi faktor
risiko, tantangan, serta kebutuhan dukungan untuk dapat
bersekolah atau kembali bersekolah;
2) penguatan kerja sama dengan perangkat daerah terkait
untuk memperluas jaringan penjangkauan; dan
3) pengembangan dan pengimplementasian strategi inovatif
melalui skema insentif partisipasi pendidikan.
c Melaksanakan Pengembalian Anak Tidak Sekolah ke Layanan
Pendidikan atau Pelatihan, melalui:
1) diversifikasi layanan pendidikan dan pelatihan;
2) perluasan akses dan keterjangkauan layanan pendidikan
dan pelatihan yang fleksibel dan adaptif sesuai kebutuhan
tiap kelompok Anak Tidak Sekolah;
3) revitalisasi Satuan Pendidikan formal dan nonformal;
4) distribusi bantuan pembiayaan kepada lembaga
pendidikan dan pelatihan untuk mengurangi beban biaya
operasional dan menjamin kualitas lembaga dan layanan;
dan
5) penyediaan bantuan administratif dan perlengkapan untuk
mendukung pengembalian Anak Tidak Sekolah ke layanan
pendidikan atau layanan pelatihan.
d Memperkuat Pendampingan Anak Tidak Sekolah, melalui:
1) pendampingan komprehensif secara berkala sesuai dengan
kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah; dan
2) peningkatan keterlibatan dan peran pendidik, keluarga,
serta kelompok Masyarakat dalam pendampingan Anak
Tidak Sekolah.
3. Arah
SK No275044A
PRESIDEN
REPIJEUK INDONESIA
-2t-
3 Arah Kebijakan 3: Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme
Koordinasi Lintas Sektor
Arah kebiiakan ini memiliki strategi pelaksanaan sebagai berikut:
a. Melakukan Sinkronisasi Kebijakan, Peraturan, Program, dan
Kegiatan Instansi Pemerintah yang Memiliki Keterkaitan dalam
Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, melalui:
1 penyusunan, pengusulan, dan/atau penetapan kebijakan,
)
peraturan, program, kegiatan, dan penyediaan alokasi
anggaran untuk pencegahan dan pen€rnganan Anak Tidak
Sekolah sesuai kewenangannya dengan melibatkan
partisipasi Masyarakat;
2) pemetaan kebljakan, peraturan, program, dan kegiatan
instansi pemerintah dan/ atau Masyarakat yang memiliki
keterkaitan dalam pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah; dan
3) pengembangan mekanisme koordinasi antara
kementerian/ lembaga lintas sektor, Pemerintah Daerah,
mitra pembangunan, dan lembaga Masyarakat dalam
upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
b. Menyediakan Sumber Daya yang Memadai untuk Mendukung
Upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,
melalui:
1) pelaksanaan partisipasi Masyarakat dalam
penJrusunern kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan
terkait pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
2) penguatan kapasitas sumber daya manusia baik di tingkat
pusat maupun daerah pada tiap rangkaian upaya
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
3) pengoptimalan perencanaan dan pemanfaatan anggaran
dalam tiap rangkaian upaya pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah.
c Menguatkan Kerangka Pengendalian dan Evaluasi Upaya
Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, melalui:
1) pengembangan sistem pengendalian dan evaluasi yang
efektif untuk mendukung keberhasilan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
2) perencanaan...
SK No 275045 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-22-
2) perencanaan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
D. Penahapan . . .
SK No275046A
PRESIDEN
R,EFUEUK INDONESIA
-23-
D. Penahapan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
A r a h Kebi j a ka n 1: Pen ce g a h a n A n a k Ti da k S eko l a h
S tr a t eg i 1. 1 M en g u a tk a n La y a n a n Pe n di d i ka n S ebaga i Upaya u n t u k M en ce g a h A n a k Ti da k S eko l a h
1. Per l u a sa n se r ta pen i n g ka ta n a kse s da n ku a l i ta s l a y a n a n pen d i d i ka n
f o r m a l , n o n f o r m a l , da n i n f o r m a l s es u a i de n g a n keb u t u h a n A n a k
2. Pen g u a ta n m u t u da n r e l e vans i l a y a n a n pen d i di ka n se r ta st a n da r
ko m pet en s i se ba g a i u pa y a pen g u k u h a n r ek o g n i s i peserta didik s ete l a h
l u l u s
S tr a t eg i 1. 2 M en g u a tk a n S a tu a n P en d i di ka n se ba g a i u pa y a u n tu k m e n ce g a h A n a k Ti da k S eko l a h
1. Per e n ca n a a n da n pe l a ksana a n pe n da ta a n A n a k Be r i s i k o Pu tu s S e ko l a h
se r ta m e m etaka n keb u tu h a n k h u su s nya
2. Per e n ca n a a n da n pe l a ksana a n p en j a n g ka u a n , pe n da m pi n g a n , da n
pem a n ta u a n ter h a da p A n a k Be r i s i k o Pu t u s S ek o l a h
3.Fasilitasi...
SK No l2l3200
FRESIDEN
R,EPUEUK INOONESIA
- 24 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
3. Fasi l i ta s i pe r c epata n pen y el es a i a n ta n ta n g a n , h a m ba ta n , da n m a salah
y a n g d i h a da p i o l eh A n a k Ber i si k o Pu tu s S ek o l a h
4. Pem a s ti a n t er ci pta n y a l i n g ku n g a n bel a j a r y a n g ko n d u s i f , a m a n , da n
n y a m a n ba g i A n a k
S tr a t eg i 1. 3 M e l a ksan a ka n Pen g u a ta n Ed u k a si Ter ka i t Keb i j a ka n da n Pr o g r a m P en c eg a h a n A n a k Ti da k S eko l a h
1. S o s i a l i sas i u r g e n s i kebi j a ka n , per a t u r a n , pr o g r a m , da n keg i a ta n
pen c eg a h a n A n a k T i d a k S eko l a h kepa da k el u a r g a , M a s y a r a ka t , da n
S a tu a n P en d i di ka n
2. K a m pa n y e s o si a l pen c eg a h a n A n a k T i da k S e ko l a h
3. P el a t i h a n u n t u k i n s ta n si pe m e r i n ta h y a n g m e m i l i ki tu g a s da n f u n g s i
ter ka i t pen ce g a h a n A n a k Ti da k S ek o l a h
4. O pt i m a l i sasi pel a k sa n a a n pa r ti si pa s i M a s y a r a ka t da l a m m el a k u ka n
edu ka s i pe n ce g a h a n A n a k Ti da k S e ko l a h
Arah
SK No 121321 C
PF,ESIOEN
R.EPUBUK INDONESIA
- 25 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
A r a h Kebi j a ka n 2: Pen a n g a n a n A n a k T i da k S eko l a h
S tr a t eg i 2. 1 M e m pe r k u a t M eka n i sm e Pen da ta a n A n a k Ti da k S ek o l a h
1. Pem a n f a a ta n da ta l i n t a s se kto r , khu su sn y a a n ta r a se kt o r pen d i di ka n ,
so s i a l , da n a d m i n i st r a si kepe n d u du ka n , se ba g a i da ta a wal u n tu k
m e n g i de n ti f i ka si A n a k Ti da k S ek o l a h
2. Pen g u a ta n m ekan i s m e ve r i f i ka si , va l i da si , da n si n kr o n i sas i da ta
ber da sa r ka n da ta a w a l y a n g te l a h t er se d i a di ti n g ka t da e r a h d e n g a n
m e l i ba tka n D e sa
3. Pem a s ti a n s i st e m kea m a n a n p em a n f a a ta n da ta A n a k Ti da k S eko l a h
S tr a t eg i 2. 2 M en g e m b a n g ka n da n M e l a ksan a ka n Pen j a n g ka u a n A n a k Ti da k S e ko l a h
1. P em etaa n p r o f i l A n a k Ti da k S eko l a h , i den ti f i ka si f a kt o r r i si k o ,
ta n ta n g a n , se r ta ke b u tu h a n d u k u n g a n u n tu k da pa t b er se k o l a h a ta u
kem ba l i be r s ek o l a h
2. Pen g u a ta n ke r j a sam a den g a n per a n g k a t da er a h ter ka i t u n tu k
m e m pe r l u a s j a r i n g a n pen j a n g ka u a n
3. Pengembangan . . .
SK No 121322 C
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 26 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
3. Pen g e m ba n g a n da n pen g i m p l e m e n ta s i a n st r a teg i i n o vatif m e l a l u i s kem a
i n s en t i f pa r t i si pa si pe n di d i ka n
S tr a t eg i 2. 3 M e l a ksan a ka n Pen g e m ba l i a n A n a k Ti da k S e ko l a h ke La y a n a n Pe n di d i ka n a ta u Pel a t i h a n
1. D i ve r si f i ka si l a y a n a n pen d i di ka n da n pe l a ti h a n
2. Per l u a sa n a kse s da n k ete r j a n g ka u a n l a y a n a n pen d i di ka n da n pel a ti h a n
y a n g f l eks i be l da n a da pti f se s u a i ke bu t u h a n ti a p kel o m p o k A n a k Ti da k
S ek o l a h
3. Revi ta l i sasi Sa t u a n Pe n di d i ka n f o r m a l da n n o n f o r m a l
4. D i str i b u s i ba n tu a n pem b i a y a a n kepa da l em ba g a pe n di d i ka n da n
pel a t i h a n u n tu k m en g u r a n g i b eban b i a y a o pe r a si o n a l da n m en j a m i n
ku a l i ta s l e m ba g a da n l a y a n a n
5. Pen y edi a a n ba n tu a n a dm i n i st r a ti f da n per l e n g ka pa n u n t u k m e n d u ku n g
pen g e m ba l i a n A n a k T i da k S eko l a h ke l a y a n a n pen d i di ka n a ta u l a y a n a n
pel a t i h a n
Strategi . . .
SK No l2l323C
FHESIDEN
REFUBUK INDONESIA
- 27 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
S tr a t eg i 2. 4 M e m pe r k u a t Pen da m p i n g a n A n a k Ti da k S ek o l a h
1. Pen da m pi n g a n ko m p r eh e n si f se car a be r ka l a se su a i den g a n keb u t u h a n
ti a p kel o m p o k A n a k Ti da k S eko l a h
2. Pen i n g ka ta n k ete r l i ba t a n da n p er a n pe n di d i k , kel u a r g a , s er ta ke l o m po k
M a sy a r a ka t da l a m pe n da m p i n g a n A n a k Ti d a k S eko l a h
A r a h Kebi j a ka n 3: Pen g u a ta n Ta ta Ke l o l a da n M eka n i s m e Ko o r d i n a si Lin ta s S ekt o r
S tr a t eg i 3. 1 M e l a ku ka n S i n kr o n i sa si Keb i j a k a n , Per a tu r a n , P r o g r a m , da n Keg i a ta n I n sta n si Pe m er i n ta h a n y a n g M e m i l i ki Ket er ka i ta n da l a m
Pen c eg a h a n da n Pen a n g a n a n A n a k T i da k S e ko l a h
1. Pen y u s u n a n , pen g u su l a n , da n /a ta u p en e ta pa n kebi j a ka n , pe r a t u r a n ,
pr o g r a m , ke g i a ta n , da n pen y ed i a a n a l o ka s i a n g g a r a n u n t u k p en c eg a h a n
da n pen a n g a n a n A n a k Ti da k S ek o l a h se s u a i kew e n a n g a n n y a de n g a n
m e l i ba tka n pa r t i s i pa si M a sy a r a ka t
2. Pem etaa n kebi j a ka n , per a tu r a n , pr o g r a m , da n keg i a ta n i n stans i
pem er i n ta h da n /a ta u M a sy a r a ka t y a n g m em i l i ki ke te r ka i ta n da l a m
pen c eg a h a n da n pen a n g a n a n A n a k T i da k S e ko l a h
3. Pengembangan . . .
SK No l2l324C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 28 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
3. Pen g e m ba n g a n m eka n i s m e k o o r d i n a s i a n t a r a kem en t er i a n / l e m ba g a
l i n ta s s ekt o r , Pe m er i n ta h D a e r a h , m i tr a p e m ba n g u n a n , da n l e m ba g a
M a sy a r a ka t da l a m u pa y a pen ce g a h a n da n pe n a n g a n a n A n a k Ti da k
S ek o l a h
S tr a t eg i 3. 2 M en y ed i a ka n S u m b er D a y a y a n g M e m a da i u n t u k M en du k u n g Upaya Pe n ce g a h a n da n Pen a n g a n a n A n a k Ti da k S ek o l a h
1. Pen g o pt i m a l a n pe l a ks a n a a n pa r ti s i pa s i M a s y a r a ka t da l a m pe n y u s u n a n
kebi j a ka n , per a t u r a n , pr o g r a m , da n keg i a t a n ter ka i t pen c eg a h a n da n
pen a n g a n a n A n a k Ti d a k S eko l a h
2. Pen g u a ta n ka pa si ta s su m be r da y a m a n u si a ba i k d i t i n g ka t pu sat
m a u p u n da er a h pa da ti a p r a n g ka i a n u pa y a pe n ce g a h a n da n
pen a n g a n a n A n a k Ti d a k S eko l a h
3. Pen g o pt i m a l a n pe r en c a n a a n da n pe m a n f a a ta n a n g g a r a n da l a m ti a p
r a n g ka i a n u pa y a pe n c eg a h a n da n pen a n g a n a n A n a k Ti da k S ek o l a h
Strategi . . .
SK No 121325 C
FR,ESIDEN
REPUELIK INDONES'A
- 29 -
Ta h a pa n Pel a k sana a n
A r a h Kebi j a ka n / S tr a t e g i /
No
Fo k u s Pe l a ksana a n
202 6 - 202 9 2030 - 203 4 2035 - 204 0 2041 - 204 5
S tr a t eg i 3. 3 M en g u a tk a n Ker a n g ka Pen g e n d a l i a n da n Eva l u a s i Up a y a Pen ce g a h a n da n Pen a n g a n a n A n a k Ti da k S eko l a h
1. Pen g e m ba n g a n s i st e m pen g en da l i a n da n ev a l u a s i y a n g ef ekti f u n tu k
m e n du ku n g kebe r h a s i l a n pen ce g a h a n da n pen a n g a n a n A n a k T i da k
S ek o l a h
2. Per e n ca n a a n da n pe l a ksana a n pe n g en da l i a n , da n ev a l u a si p el a ksa n a a n
kebi j a ka n , pe r a tu r a n , pr o g r a m , da n ke g i a ta n p en ce g a h a n da n
pen a n g a n a n A n a k Ti d a k S eko l a h
Ta bel 2. 3 A r a h Keb i j a ka n , S tr a te g i , da n F o k u s Pe l a ksana a n
E. Intervensi...
SK No 1213260
FEESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-30-
E. Intervensi Prioritas tiap Kelompok Anak Tidal Sekolah
Kategori
AnakTidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
Anak di Kategori Anak ini belum dapat l. Penguatan dan perluasan layanan l. Kementerian yang menyelenggarakan
Daerah mengakses layanan pendidikan pendidikan melalui Sekolah Terbuka, suburusan pemerintahan pendidikan
Ktrusus formal dan nonformal akibat Sekolah Satu Atap (SATAP), Pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
tantangan geografis dan Jarak Jauh (PJJ), sekolah berasrarna, merupakan linglup urusan
keterpencilan daerah tempat pembangunan unit sekolah baru dan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggal mereka, atau karena ruang kelas baru, serta pendidikan 2. Kementerian yang menyelenggarakan
tidak adanya Satuan Pendidikan kesetaraan melalui pengembangan urusan pemerintahan di bidang agama
atau layanan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat 3. Kementerian yang menyelenggarakan
dan/atau pelatihan di daerah (PKBM). urusan pemerintahan di bidang dalam
tersebut. Anak-anak yang 2. Penguatan layanan pendidikan meliputi negeri
tinggal di daerah seperti ini penanganan kemangkiran guru di 4. Kementerian yang menyelenggarakan
umumnya menglradapi berbagai daerah terpencil, adaptasi kurikulum suburusan pemerintahan desa yang
ketertinggalan dalam berbasis kearifan lokal serta metode merupakan linglup urusan
pendidikan, seperti keterbatasan pembelajaran yang sensitif terhadap pemerintahan di bidang dalam negeri
jumlah guru dan tenaga budaya, dan pelibatan Masyarakat dan menyelenggarakan urusan
kependidikan yang berkualitas, dalam pengembangan program pemerintahan di bidang pembangu.nan
tingginya tingkat ketidalrtradiran pendidikan dan proses pengawasan. daerah tertingqal
guru
SK No 121327 C
PRESIDEIS
REFUELIK
INDONESIA
-31 -
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
guru, keterbatasan sumber daya 3. penyediaan pendidik dan tenaga 5. Kementerian yang menyelenggarakan
di Satuan Pendidikan, serta kependidikan di daerah khusus. urusan pernerintahan di bidang sosial
belum adanya sistem 4. Pengembangan pustaka bergerak 6. Kementerian yang menyelenggarakan
pengawasan yang memadai. Indonesia sebagai j aringan Masyarakat urusan pemerintahan di bidang
madani yang bekerja sukarela untuk pemberdayaan perempuan dan
menyebarkan bacaan bermutu dan suburusan pemerintahan di bidang
membangun budaya ilmiah, terutama perlindungan anak yang merupakan
di wilayah dengan sarana perhubungan lingkup urusan pemerintahan di bidang
terbatas. pemberdayaan perempuan
5. Pengembangan inovasi pembelajaran
untuk konteks wilayah khusus, seperti
sekolah perahu atau sekolah apung
yang ditujukan bagi peserta didik yang
melaut, dengan sistem belajar mandiri
yang didukung oleh keluarga dan
menggunakan Lembar Kerja Siswa
(LKS) sebagai media belajar utama.
6. meningkatkan . . .
SK No l2l3280
PRESIDEN
HEPUBUK INDONESIA
-32-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
6. meningkatkan peran Pemerintah Desa
melalui: (1) rekonfirmasi data anak
berisiko putus sekolah dan kebutuhan
khusus mereka; (21 memfasilitasi
percepatan penyelesaian tantangan,
hambatan, dan r,nasalah yang dihadapi
Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS)
meliputi masalah ekonomi dan
kemiskinan, sosial budaya,
keterbatasan akses, dan lain
sebagainya sesuai kewenangan Desa;
dan (3) mendorong partisipasi
Masyarakat dalam pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah.
Pekerja Anak Anak-anak irri meninggalkan l. Penyusunan, advokasi dan 1. Kementerian yang menyelenggarakan
pendidikan untuk bekerja implementasi regulasi terkait urusan pemerintahan di bidang
karena berbagai alasan, seperti perlindungan khusus bagi pekerj a ketenagakerjaan
membantu ekonomi keluarga, Anak.
meringankan beban orang tua,
dan
SK No 121329 C
iJTfd{tI{Il
REPUBUK INDONESIA
-33-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
dan memiliki pendapatan 2. Penguatan dan perluasan fasilitas 2. Kementerian yang menyelenggarakan
sendiri. dan/atau layanan pendidikan yang urusan di bidang
adaptif dan fleksibel. Selain itu, untuk pemberdayaan perempuan dan
mengurangi hambatan ekonomi bagi suburusan di bidang
keluarga, dilakukan pengu.atan sistem perlindungan anak yang merupakan
identifikasi penerima manfaat serta lingkup urusan pemerintahan di bidang
pening[atan efrsiensi dalam distribusi pemberdayaan perempuan
bantuan sosial. 3. Kementerian yang
3. Penegakan peraturan perundang- suburusan pemerintahan pendidikan
undalgan dalam mengurangi kasus dasar dan pendidikan menengah yang
peke{a Anak dalam memastikan Anak merupakan lingkup urusan
mendapatkan hak pendidikan. pemerintahan di bidang pendidikan
4. Kernenterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial
5. Kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang
merupakan tingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri
dan menvelenEgarakan urusan
pemerintahan . . .
SK No 121330 C
PRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
-34-
Kategori
AnakTidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
pemerintahan di bidang pembangunan
daerah tertinggal
6. Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri
Anak Anak penyandang disabilitas 1. Memastikan ketersediaan dan 1. Kementerian yang menyelenggarakan
Penyandang berpotensi menjadi Anak Tidak keterjangkauan Sekolah Luar Biasa suburusan pemerintahan pendidikan
Disabilitas Sekolah karena menghadapi (SLB) atau sekolah inklusif serta dasar dan pendidikan menengah yang
berbagai hambatan yang layanan pendidikan alternatif lainnya merupakan lingkup urusan
kompleks. Hambatan fisik dan untuk semua Anak penyandang pemerintahan di bidang pendidikan
aksesibilitas sering kali menjadi disabilitas melalui kebijakan daerah. 2. Kementerian yang menyelenggarakan
kendala utama, seperti fasilitas Kebijakan tersebut dapat mencakup urusan pemerintahan di bidang sosial
Satuan Pendidikan yang tidak penetapan satu SLB atau sekolah 3. Kementerian yang menyelenggarakan
ramah disabilitas atau inklusif per kecamatan, serta perluasan urusan pemerintahan di bidang agama
kurangnya transportasi yang kabupaten/kota inklusif dan 4. Kementerian yang menyelenggarakan
sesuai. Selain itu, anak-anak penambahan jumlah SLB atau sekolah urusan pemerintahan di bidang
dengan disabilitas seringkali inklusif per kabupaten kota. kesehatan
/
menghadapi stigma sosial dan
diskriminasi dari linglrungan
sekitar . . .
SK No l2l33l C
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-35-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
sekitar maupun rekan 2. Memperkuat kapasitas sekolah umum 5. Kementerian yang menyelenggarakan
sebayanya, yang dapat dalam menerapkan pendidikan inklusif urusan pemerintahan di bidang
mengurangi motivasi mereka untuk Anak penyandang disabilitas pemberdayaan perempuan dan
untuk bersekolah. Hambatan dengan membangun hubungan suburusarr pemerintahan di bidang
lainnya termasuk kurangnya koordinasi dan kerja sarna dengan SLB perlindungan anak yang merupakan
sumber daya dan dukungan sebagai resource center, lingkup urusan pemerintahan di bidang
khusus di Satuan Pendidikan, mengembangkan kemampuan guru pemberdayaan perempuan
seperti guru yang terlatih untuk dan kepala sekolah melalui sistem 6. Kementerian yang menyelenggarakan
menangani kebutuhan khusus pelatihan yang efektif, serta suburusan pemerintahan desa yang
mereka, serta keterbatasan menyediakan fasilitas gedung sekolah merupakan lingkup urusan
kurikulum yang tidak inklusif. yang aksesibel dan inklusif. pemerintahan di bidang dalam negeri
dan menyelenggarakan urusan
3. Memperkuat keterj angkauan sekolah
pemerintahan pembangunan
inklusif atau SLB bag Anak di bidang
penyandang disabilitas dan daerah tertinggal
yang
kemampuan mereka menerima layanan 7. Kementerian menyelenggarakan
pemerintahan
melalui bantuan layanan transportasi urusan di bidang dalam
dan alat bantu (assristrue dea't'ces) untuk negeri
keluarga tidak mampu dengan Anak
penyandang . . .
SK No l2l3320
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-36-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
penyandang disabilitas agar dapat
bersekolah.
4. meningkatkan peran Pemerintah Desa
melalui: (1) Rekonfirmasi data ABPS
dan kebutuhan khusus mereka; (2)
Memfasilitasi percepatan penyelesaian
tarrtangan, hambatan, dan masalah
yang dihadapi ABPS meliputi masalah
ekonomi dan kemiskinan, sosial
budaya, keterbatasan akses, dan lain
sebagainya sesuai kewenangan Desa;
dan (3) Mendorong partisipasi
Masyarakat dalam pencegahan dan
penanganan Anak fidak Sekolah.
Anak Kondisi kehidupan yang tidak 1. Penguatan dan perluasan aktivitas 1. Kementerian yang menyelenggarakarr
Jalanan stabil dan sering berpindah- penj angkauan Anak jalanan. urusan pemerintahan di bidang sosial
pindah membuat Anak jalanan 2. Penguatan koordinasi dan kerja sama 2. Kementerian yang menyelenggarakan
sulit untuk mendapatkan dengan Lembaga Kesej ahteraan Sosial urusan pemerintahan di bidang
pendidikan formal secara Anak (LKSA). pemberdayaan perempuan dan
konsisten . . .
SK No 121333 C
PEESIOEN
REPUEUK INDONESIA
-37 -
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
konsisten. Banyak dari mereka 3. Penguatan LKSA yang melakukan suburusan pemerintahan di bidang
yang harus bekerja atau pendampingan terhadap Anak Jalanan. perlindungan anak yang merupakan
mengemis untuk memenuhi 4. Perluasan dan revitalisasi LKSA di lingkup urusan pemerintahan di bidang
kebutuhan sehari-hari sehingga seluruh Indonesia serta Rumah pemberdayaan perempuan
tidak memiliki waktu atau energi Perlindungan Sosial Anak (RPSA) bagi 3. Kementerian yang menyelenggarakan
untuk bersekolah. Selain itu, Anak jalanan yang membutuhkan suburusan pemerintahan pendidikan
Anak jalanan sering kali tidak perlindungan khusus. dasar dan pendidikarr menengah yang
memiliki dokumen identitas 5. Program Kesejahteraan Sosial (PKS) merupakan lingkup urusan
resmi, seperti akta kelahiran Anak jalanan dan pemenuhan pemerintahan di bidang pendidikan
atau kartu keluarga yang kebutuhan pendidikannya. 4. Kementerian yang menyelenggarakan
diperlukan untuk mendaftar di 6. Kegiatan rehabilitasi sosial yang urusan pemerintahan di bidang agama
sekolah. Hambatan lainnya termasuk pendidikan keterampilan 5. Kementerian yang menyelenggarakan
meliputi stigma sosial dan yang dilaksanakan di LKSA. urusan pemerintahan di bidang
diskriminasi dari Masyarakat 7. Penguatan sistem identifikasi dan ketenagakerjaan
dan lingkungan Satuan pemetaan Anak jalanan (untuk 6. Kementerian yang menyelenggarakan
Pendidikan yang dapat mengetahui kebutuhan layanan dasar urusan pemerintahan di bidang dalam
mengurangi rasa percaya diri terrnasuk pendidikan serta lokasi negeri
dan motivasi mereka untuk keberadaan mereka).
belajar.
8.Penguatan...
SK No l2l3340
.(
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-38-
Kategori
AnakTidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
8. Penguatan dan perluasan aktivitas
pendampingan Anak jalanan sampai
kembali ke jalur pendidikan dan/atau
pelatihan yang sesuai, dan meneruskan
pembelajaran dan tidak lagi putus
sekolah.
Anak Anak terlantar berpotensi besar 1. Penguatan dan perluasan aktivitas 1. Kementerian yang menyelenggarakan
Terlantar menjadi Anak Tidak Sekolah penj angkauan Anak terlantar. urusan pemerintahan di bidang sosial
karena sering kali tidak memiliki 2. Penguatan koordinasi dan kerja sama 2. Kementerian yang menyelenggarakan
akses ke kebutuhan mendasar dengan LKSA. urusan pemerintahan di bidang dalam
seperti makanan, pakaian, dan 3. Pemberian pendampingan khusus agar negeri
tempat tinggal, yang Anak terlantar mendapatkan layanan 3. Kementerian yang menyelenggarakan
mengakibatkan kurangnya pencatatan sipil. urusan pemerintahan di bidang
stabilitas dalam kehidupan 4. Penguatan dan perluasan aktivitas pemberdayaan perempuan dan
mereka. Tanpa dukungan pendampingan Anak terlantar sampai suburusan pemerintahan di bidang
keluarga atau orang dewasa kembali ke jalur pendidikan dan/atau perlindungan anak yang merupakan
yang peduli, mereka kesulitan pelatihan yang sesuai, dan meneruskan lingkup urusan pemerintahan di bidang
mendapatkan perhatian dan pembelajaran dan tidak lagi putus pemberdayaan perempuan
bimbingan yang diperlukan sekolah.
untuk . . .
SK No 121335 C
FEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
untuk bersekolah. Hambatan
yang dihadapi anak-anak
terlantar meliputi mencakup
keterbatasan finansial,
kurangnya akses transportasi ke
Satuan Pendidikan, dan
minimnya dukungan emosional
serta psikologis.
Anak Korban Anak yang mengalami kekerasan 1. Perluasan program pencegahan dan 1. Kementerian yang menyelenggarakan
Kekerasan dalam Satuan Pendidikan penanganan kekerasan berbasis urusan pemerintahan di bidang
berpotensi untuk mengalami Satuan Pendidikan termasuk pemberdayaan perempuan dan
rasa sakit baik frsik maupun pesantren. suburusan pemerintahan di bidang
psikis yang dapat menjadi 2. Perlindungan terhadap Anak korban perlindungan anak yang merupakan
trauma dan membuatnya kekerasan. linglup urusan pemerinta-han di bidang
enggan untuk bersekolah. 3. Meningkatkan kapasitas pendidik, pemberdayaan perempuan
tenaga kependidikan, kepala sekolah, 2. Kementerian yang menyelenggarakan
komite sekolah, pejabat dinas yang urusan pemerintahan di bidang sosial
menangani bidang pendidikan, serta
ketua dan pengurus yayasan
pendidikan, . . .
SK No 1213360
FNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-40-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
pendidikan, agar dalam penanganan 3. Kementerian yang menyelenggarakan
anak korban kekerasan mengutamakan suburusan pemerintahan pendidikan
kepentingan terbaik bagi Anak. dasar dan pendidikan menengah yang
4. Memastikan Anak korban kekerasan merupakan lingkup urusan
mendapat rehabilitasi medis dan pemerintahan di bidang pendidikan
rehabilitasi psikososial serta 4. Kementerian yang menyelenggarakan
pendampingan hukum sebelum dan urusan pemerintahan di bidang agama
selama Anak kembali belajar di Satuan 5. Kementerian yang menyelenggarakan
Pendidikan formal, nonformal, urusan pemerintahan di bidang dalam
dan/atau informal. negeri
Anak yang Ketika Anak terlibat dalam 1. Memastikan setiap ABH dan Anak l. Kementerian yang menyelenggarakan
Berhadapan kasus hukum, mereka sering Binaan mendapatlan layanan suburusan pemerintahan imigrasi dan
dengan kali harus menghadapi proses pendidikan yang menjadi halmya di pemasyarakatan yang merupakan
Hukum dan peradilan yang panjang dan setiap LPKA, LPAS, dan LPKS melalui lingkup urusan pemerintahan di bidang
Anak Binaan melelahkan, yang dapat penyediaan sarana/prasarana hukum
menyebabkan ketidakhadiran pendidikan, penyediaan pendidik, serta 2. Kementerian yang menyelenggarakan
sekolah yang berkepanjangan. koordinasi dan kerja sama antara urusan pemerintahan di bidang sosial
Selain itu, stigma sosial dan sekolah induk dan LPKA/ LPAS/ LPKS
label negatif yang melekat untuk pendidikan formal dan
setelah
SK No 121337 C
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
-4L-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
setelah terlibat dalam kasus keterampilan, serta penguatan 3. Kementerian yang menyelenggarakan
hukum dapat menyebabkan pendidikan kesetaraan oleh PKBM. suburusan pemerintahan pendidikan
mereka merasa terasing dari 2. Memastikan setiap ABH dan Anak dasar dan pendidikan menengah yang
lingkungan Satuan Pendidikan Binaan tidak lagi ditempatkan di merupakan lingkup urusan
dan teman-temannya, sehingga Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah pemerintahan di bidang pendidikan;
menurunkan motivasi untuk Tahanan dewasa karena tidak 4. Kementerian yang menyelenggarakan
melanjutkan pendidikan. tersedianya layanan pendidikan di urusan pemerintahan di bidang
Hambatan lainnya meliputi sana. pemberdayaan perempuan dan
kurangnya dukungan dari suburusan pemerintahan di bidang
keluarga, yang mungkin juga perlindungan anak yang merupa-kan
terlibat dalam masalah hukum lingkup urusan pernerintahan di bidang
atau mengalami tekanan pemberdayaan perempuan;
ekonomi, serta keterbatasan 5. Kementerian yang menyelenggarakan
akses terhadap program urusan pemerintahan di bidang dalam
rehabilitasi atau pendidikan negeri
alternatif yang dapat membantu
mereka kembali ke jalur
pendidikan.
Anak.
SK No 121338 C
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-42-
Kategori
Anak Tidak Hqtnbatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
Anak Korban Hambatan pendidikan yang 1. Menyusun regulasi atau instrumen 1. Kementerian yang menyelenggaralan
Perkawinan dialami oleh Anak dalam hukum untuk mencegah te{adinya urusan pemerintahan di bidang
Anak kelompok ini umumnya pernikahan Anak. pemberdayaan perempuan dan
disebabkan oleh stigma negatif 2. Memastikan Anak yang sudah menikah suburusan pemerintahan di bidang
yang diberikan oleh Masyarakat tetap dapat mengakses pendidikan atau perlindungan anak yang merupakan
terhadap kondisi mereka. Dalam pelatihan serta menciptakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
beberapa kasus, hambatan lingkungan Satuan Pendidikan yang pemberdayaan perempuan
tersebut berasal dari tekanan inklusif dan mendukung. 2. Kementerian yang menyelenggarakan
yang ditimbulkan oleh orang tua 3. Melakukan advokasi dan kampanye subumsan pemerintahan pendidikan
dan Masyarakat, rasa malu yang sosial tingkat nasional, daerah, dan dasar dan pendidikan menengah yang
dialami Anak, serta juga desa tentang pentingnya menunda merupakan lingkup urusan
penolakan pihak Satuan pemikahan hingga usia di atas pemerintahan di bidang pendidikan
Pendidikan dalam memberikan 18 tahun dan melanjutkan pendidikan 3. Kementerian yang menyelenggarakan
layanan pendidikan. atau pelatihan, termasuk bagi Anak urusan pemerintahan di bidang agama
yang sudah menikah atau remaja 4. Kementerian yang menyelenggaralan
perempuan yang sudah memiliki Anak. urusan pemerintahan di bidang dalam
4. Mencegah perkawinan Anak dengan negeri
mendorong satuan pendidikan,
penyuluh agama dan Keluarga
Berencana . . .
SK No 121339 C
PR,ESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-43-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
Berencana melakukan sosialisasi
mengenai pentingnya menunda
pernikahan hingga usia di atas 18
tahun dan melanjutkan pendidikan
atau pelatihan bagi sernua Anak.
5. Memperkuat koordinasi dengan pihak
terkait mengenai implementasi
kebijakan pemberian dispensasi kawin
berdasarkan kepentingan terbaik bagi
Anak.
Anak dengan Anak-anak dengan kondisi 1. Mengembangkan program l. Kementerian yang menyelenggarakan
Kondisi rentan menghadapi berbagai perlindungan khusus untuk anak-anak urusan pemerintahan di bidang
Rentan hambatan dalam mengakses yang membutuhkan, termasuk layanan pemberdayaan perempuan dan
lainnya pendidikan. Hambatan ini psikososial dan dukungan bagi anak- suburusan pemerintahan di bidang
termasuk keterbatasan akses anak dalam perlindungan khusus. perlindungan anak yang merupakan
fisik ke Satuan Pendidikan di 2. Menyediakan bantuan pendanaan, lingkup urusan pemerintahan di bidang
daerah terpencil, kendala beasiswa, atau program subsidi untuk pemberdayaan perempuan
ekonomi seperti biaya sekolah membantu meringankan beban
dan
SK No l2l3409
FF,ESIDEN
N,EPUBLIK TNDONESIA
-44-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
dan transportasi, serta ekonomi keluarga dalam 2. Kementerian yang
kekurangan dokumen menyekolahlan analmya. urusan pemerintah di bidang sosial
administratif yang diperlukan 3. Mernfasilitasi keluarga dan Anak dalam 3. Kementerian yang
untuk pendaftaran. Selain itu, memperoleh kelengkapan dokumen suburusan pemerintahan pendidikan
diskriminasi sosial, kondisi administratif kependudukan dan dasar dan pendidikan menengah yang
kesehatan, dan kebutuhan pendidikan. merupakan tingkup urusan
pendidikan khusus juga menjadi 4. Mendorong perluasan rekognisi pemerintahan di bidang pendidikan
tantangan, disertai dengan terhadap Satuan Pendidikan nonformal 4. Kementerian yang menyelenggarakan
infrastruktur pendidikan yang lain, seperti pesantren salafi. urusan pemerintahan di bidang agama
tidak memadai di beberapa area. 5. Meningkatkan kesadaran kepada Anak 5. Kementerian yang menyelenggaralan
Anak-anak yang mengalami dan keluarga tentang pentingnya urusan pemerintahan di bidang dalam
trauma atau ketidakstabilan menernpuh pendidikan. negeri
keluarga sering kali kesulitan 6. tasikan pendidikan 6. Kementerian yang menyelenggarakan
untuk fokus pada pendidikan. inklusif yang mernperhatikan urusan pemerintahan di bidang
Beberapa Anak mungkin kebutuhan khusus anak-anak, serta pekerjaan umum
memilih untuk tidak bersekolah menyediakan layanan khusus seperti
meskipun akses tersedia, dan guru pendamping atau program
masalah dalam sistem remedial.
pengakuan
SK No l2l34l C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-45-
Kategori
Anak Tidak Hambatan yang Dialami Intervensi Prioritas yang Akan Diberikan Penanggung Jawab
Sekolah
pengakuan kesetaraan juga 7. Penyediaan layanan pendidikan bagi
turut menghambat mereka. Anak yang berasal dari keluarga miskin
Hambatan-hambatan ini sering ekstrem, miskin, dan/atau orang tidak
saling terkait dan memerlukan mampu,
pendekatan menyeluruh untuk
diatasi.
Tabel 2. 4 Matriks Intervensi Prioritas pada Tiap Kategori Anak Tidak Sekolah
BABIII ...
SK No 121342 C
EtrEIEtrN
BUK IN
-46
BAB III
KERANGKA PELAKSANAAN
A. MekanismeKoordinasi
1. Mekanisme Koordinasi Tingkat Pusat
Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara
nasional dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat, yang keseluruhan
prosesnya oleh Menteri.
a. Perencanaan
Koordinasi dalam hal perencanaan kebijakan di tingkat
nasional dipimpin oleh Menteri dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait untuk memastikan sinkronisasi
kebijakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekotah di
tingkat nasional secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan. Perencanaan tersebut tertuang dalam
rencana aksi nasional yang ditetapkan melalui Peraturan
Presiden.
b. Pelal<sanaan
Pelaksanaan pencegahan diarahkan pada Anak Berisiko Putus
Sekolah, sementara pelalsanaan penanganan diarahkan pada
Anak putus sekolah dan Anak yang tidak pernah bersekolah.
1) Pencegahan
Dikoordinasikan oleh menteri yang
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dan menteri yang
^grlrrla,
suburusan pemerintahan desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri dan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal
untuk melalrukan intervensi pada Anak Berisiko Putus
Sekolah dalam Satuan Pendidikan agar tidak menjadi
Anak Tidak Sekolah.
2l Penanganan
a) Pendataan
Dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pendidikan
SK No275047A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-47-
pendidikan dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
daerah tertinggal, dengan memanfaatkan sistem
pendataan yang sudah dilakukan secara lintas sektor
di tingkat pusat.
b) Penjangkauan, Pengembalian, dan Pendampingan
Dikoordinasikan oleh Menteri melalui tim koordinasi
pusat dengan membentuk pokja berdasarkan
9 (sembilan) kategori Anak Tidak Sekolah. Masing-
masing pokja proses
penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan
Anak Tidak Sekolah. Pelaksanaan penjangkauan,
pengembalian, dan pendampingan mengacu pada
rencana aksi nasional yang telah disusun dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
c. Pengendalian dan Evaluasi
Dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan tim
koordinasi pusat.
2 Mekanisme Koordinasi Tingkat Daerah
Secara umum, proses pelaksanaan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah tingkat daerah dikoordinasikan
oleh perangkat daerah yang urusan perencanaan
pembangunan daerah.
a. Perencanaan
Koordinasi dalam hal perencanaan kebijakan di tingkat daerah
dipimpin oleh perangkat daerah yang membidangi urusan
perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan
organisasi perangkat daerah terkait dan instansi vertikal
kementerian yang membidangi urusan terkait untuk
memastikan sinkronisasi kebijakan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat daerah secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Perencanaan
tersebut tertuang dalam rencana aksi daerah yang akan
ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
b.Pelaksanaan...
SK No275048A
INDONESIA
-44-
b. Pelaksanaan
1) Pencegahan
Dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi
urusan pendidikan dan instansi vertikal kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama. Proses koordinasi dilakukan dengan melibatlan
perangkat daerah yang membidangi urusan
pemberdayaan masyarakat dan desa, perangkat daerah
terkait lain sesuai dan Satuan
Pendidikan untuk melakukan intervensi Anak Berisiko
Putus Sekolah.
2l Penanganan
a) Pendataan
Pendataan di tingkat daerah dilakukan melalui
verifikasi dan validasi data oleh Pemerintah Desa dan
Satuan Pendidikan di bawah koordinasi perangkat
daerah yang urusan perencanaan
pembangunan sebagai tindak lanjut dari hasil
pendataan di tingkat pusat.
b) Penjangkauan, Pengembalian, dan Pendampingan
Penjangkauan, dan pendampingan
,
Anak Tidak Sekolah dapat dikoordinasikan oleh
perangkat daerah yang membidangi urusan
perencanaan pembangunan daerah atau perangkat
daerah lainnya disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan
Anak Tidak Sekolah di tingkat daerah diatur dalam
peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya
dengan tidak bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini.
c. Pengendalian dan Evaluasi
Dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya dengan melibatkan tim koordinasi
daerah.
3 Mekanisme Koordinasi Pusat dengan Daerah
Koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan secara dua
arah, antara pusat dengan daerah, maupun sebaliknya. Konsultasi
dan pendampingan teknis dikoordinasikan oleh Menteri atau
perangkatdaerah...
SK No275049A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-49-
perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan, dengan difasilitasi
oleh menteri y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
Koordinasi antara pusat dan daerah dapat melalui:
a. Koordinasi perumusan kebljal<an berupa sinkronisasi antara
rencana aksi nasional dengan rencana aksi daerah;
b. Integrasi program dan kegiatan pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa;
/
c. Koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Pemerintah
Desa dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah;
d. Koordinasi pengendalian dan evaluasi pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa;
/
dan
e. Hal-hal lain sesuai kebutuhan, nermun tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Mekanisme Koordinasi dengan Masyarakat
Koordinasi dengan Masyarakat bisa dilakukan antara
Pemerintah Daerah dengan Masyarakat. Konsultasi dan
teknis dikoordinasikan perangkat daerah yang
membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah sesuai
dengan kebutuhan. Adapun koordinasi dengan Masyarakat dapat
dilakukan dalam hal:
a. pembentukan forum peduli pendidikan di tingkat desa yang
melibatkan Masyarakat dalam membantu pelaksanaan
verifikasi dan validasi data serta pendampingan Anak Tidak
Sekolah;
b. penguatan peran serta dalam pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah, termasuk dalam pemantauan program
dan perluasan edukasi terkait pentingnya pendidikan;
c. pengembangan sumber pendanaan inovatif dalam pencegahan
dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
d.hal-hal ...
SK No275050A
iIil;FIT'tiN
REPUBLIK INDONESIA
-50-
d hat-hal lain sesuai kebutuhan, narnun tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B Pendanaan
Pendanaan atas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah bersumber dari:
1. Skema Pendanaan Belanja Pemerintah Pusat
Pendanaan dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah dalam Belanja Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat bagian anggaran kementerian lembaga. Dalam
/
anggaran kementerian/lembaga ini, program dan kegiatan yang
secara lebih detail akan tertuang dalam berbagai Rincian Output
(RO), yang menjadi kerangka pendanaan untuk intervensi-
intervensi kementerian lemb" ga berkaitan dengan pencegahan dan
/
penangan€rn Anak Tidak Sekolah.
Penyusunan APBN diawali dengan penJrusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang telah disepakati antara
pemerintah dengan DPR serta disinergikan dengan Rencana Kerja
Kementerian/ L€mb"ga (Renja K/L). Untuk memastikan bahwa
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi prioritas,
penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen
perencanaan sebelumnya, mulai dari RKP dan Renja K/L telah
memuat intervensi-intervensi yang ditunjukkan kepada Anak Tidak
Sekolah yang menjadi kewenangan masing-masing
kementerian lembaga, sebelum diproses lebih lanjut dalam RKA-
/
KL.
2. Skema Pendanaan di Tingkat Daerah
Pendanaan dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah di tingkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan
kemampuan Pendapatan Daerah. APBD terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Proses pendanaan pencegahan dan penanganan Anak fidak
Sekolah melalui APBD dimulai dengan penJrusunan Kebijakan
Umum APBD (KUA). Penyusunan KUA disertai dengan penetapan
Prioritas
SK No275051A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-51 -
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang berisikan
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai
acuan dalam penJmsunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi
Perangkat Daerah (RKA OPD). Pada prinsipnya, pen5rusunan
anggaran, termasuk dalam RKA OPD merupakan tindaklanjut dari
kesepakatan integrasi nomenklatur program dan kegiatan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah yang telah
disepakati pada tahap pen5rusunan dokumen perencanaan daerah
sebelumnya, yakni RPJMD, RKPD, Renstra OPD dan Renja OPD.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa program dan
kegiatan terkait pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
yang akan dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai kewenangan,
maupun yang akan dilakukan secara terintegrasi lintas OPD untuk
dapat termuat sebagai prioritas dalam dokumen-dokumen
perencanaan daerah yang dimaksud.
3 Skema pendanaan lain
Se1ain melalui APBN dan APBD, pendanaan dalam pencegahan
dan penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat desa dapat
menggunalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa,
APBDes berpedoman pada Rencana Pembangunan Desa, yang
disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa), dan dalam prosesnya menetapkan prioritas,
program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang
didanai oleh APBDes.
Dalam penetapan prioritas, program, dan kegiatan, acuan y€rng
dapat digunakan adalah 17 (tujuh belas) tujuan Sustainable
Deuelopment Goals (SDGs) Desa yang menjadi arah kebljakan
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam
17 (tujuh belas) tujuan SDGs tersebut, memuat tujuan terkait
pendidikan desa berkualitas, yang dapat menjadi payung dalam
penJrusunarn rencana intervensi berkaitan dengan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah pada tingkat desa sesuai dengan
Skema pendanaan lain, antara lain melalui pendanaan
berbasis Masyarakat, pendanaan swasta, pendanaan di bawah
skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, pendanaan mitra
pembangunan internasional, serta pendanaan lain yang sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Skema-skema
pendanaan
SK No275052A
riIiTiEIIitrN
INDONESIA
52-
pendanaan altematif ini dapat memberikan kontribusi yang
signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan
anggaran dari Pemerintah Daerah atau desa. Hal yang perlu
menjadi perhatian dalam mendorong skema pendanaan alternatif
ini adalah memastikan adanya sinergi antara Stranas PP ATS
dengan program dan kegiatan yang akan diinisiasi oleh swasta,
badan usaha, maupun mitra pembangunan internasional yang
dimaksud, dimulai dari tahap perencanaan program dan kegiatan
tersebut.
4 Rujukan kegiatan
Narasi dalam keempat skema pendanaan di atas menegaskan
pentingnya perenca.naan sebagai acuan dalam penyusunan rencana
€rnggaran atau pendanaan dalam pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah. Dalam menyusun dokumen penganggaran di
tingkat pusat, daerah, maupun desa, perlu adanya rujukan atau
contoh praktik yang dapat digunakan oleh kementerian/lembaga,
organisasi perangkat daerah, maupun Pemerintah Desa dalam
menyusun program dan kegiatan untuk dituangkan dalam
dokumen perencanaan, untuk selanjutnya menjadi wadah dalam
anggaran. Beberapa contoh praktik tersebut
meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. pelaksanaan forum koordinasi dalam hal perumusan
kebijakan, sinkronisasi program, kegiatan dan basis data,
serta pengendalian dan evaluasi dalam pencegahan dan
p€nanganan Anak Tidak Sekolah;
b. penyediaan bantuan pendanaan pendidikan, baik yang
menyasar Satuan Pendidikan, peserta didik, maupun keluarga
dari peserta didik;
c. penyediaan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan
akses dan partisipasi pendidikan;
d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya
pendidikan kepada Masyarakat, khususnya pada keluarga
yang memiliki Anak usia sekolah;
e. peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dalam hal
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
f. penyediaan sumberdaya berkualitas dalam pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah di lapangan; dan
g. kegiatan. . .
SK No 275053 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-53-
g. kegiatan lainnya yang dapat mendukung pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah, selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c dan Evaluasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan
pembangunan nasional perlu dilakukan secara sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Dalam rangka
memastikan hal tersebut, salah satu tahapan yang perlu dilakukan
adalah pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
pembangunan yang telah disusun. Pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah sebagai bagian dari pembangunan nasional bidang
pendidikan perlu melalui proses pengendalian dan evaluasi untuk
memastikan setiap tahapannya berjalan efektif, efisien, dan berdampak
optimal, sehingga berkontribusi pada tercapainya pendidikan
berkualitas dan merata.
1. Pengendalian Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Anak
Tidak Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20O6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
mendefinisikan pengendaliEul sebagai serangkaian kegiatan
manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu
. program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan. ini dilakukan melalui kegiatan
pemantauan dan pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan
dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana yang
dimaksud.
Untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah berjalan secara optimal, proses pemantauan
dan pengawasan dilakukan dengan:
a. secara internal oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta
Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam peraturan terkait
pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan yang
berlaku.
b. secara holistik oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi
daerah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui
Keputusan Menteri tentang mekanisme dan tata kerja tim
koordinasi.
c. Masyarakat . . .
SK No275054A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-54-
c. Masyarakat dalam bentuk kritik dan sErr€rn yang disampaikan
melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2 Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak
Sekolah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO5
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan, evaluasi merupakan rangkaian kegiatan
membandingkan realisasi masukan (inpul, keluaran (outpufl, dan
hasil (outamel terhadap rencana dan standar. Evaluasi
pelal<sanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
dilakukan sebagai mekanisme umpan balik atas intervensi
terhadap Anak Berisiko Putus Sekolah melalui tindakan
pencegahan dan terhadap Anak Tidak Sekolah melalui tindakan
penang€man.
Secara teknis, tim koordinasi evaluasi
pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
secara periodik dengan mengacu pada rencana aksi yang disusun.
Hasil evaluasi kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi tindak
lanjut untuk ditetapkan sebagai kebijakan perbaikan untuk periode
perencanaan dan penganggaran berikutnya. Secara lebih rinci,
evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah dilalrukan melalui:
a. Evaluasi Tahunan, dilakukan secara periodik minimal satu
tahun sekali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun ajaran
baru dimulai;
b. Evaluasi Jangka Menengah, dilakukan secara periodik
minimal 5 (lima) tahun sekali paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum rencana aksi berakhir; dan
c. Evaluasi Tematik, bersifat opsional dengan waktu pelaksanaan
yang tidak terikat dengan siklus perencanaan dan
peng€rnggaran. Dapat dilakukan untuk mendalami isu Anak
Tidak Sekolah tertentu.
BAB IV. . .
SK No275055A
BLIK INDONESIA
-55-
Iv
PENUTUP
Dokumen Stranas PP ATS merupakan bagran penting dari Peraturan
Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang
menjadi acuan bag Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah.
Dokumen ini perlu dilaksanakan melalui arah kebijakan, strategi, dan fokus
pelaksanaan pada lingkup pencegahan dan penanganan.
Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak
Sekolah memiliki keterkaitan yang saling mengisi kekurangan dengan RPJPN
Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029. Dengan adanya Peraturan
Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,
diharapkan terjalin komitmen bersama antara pemangku kepentingan dan
lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
yang lebih teknis dan komprehensif, sehingga pelaksanaannya dapat
be{alan
secara lebih optimal hingga ke tingkat daerah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-undangan dan
trasi Hukum,
S Djaman
SK No275057A
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PencegahanDisebut dalam Pasal 35Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Anak KorbanDisebut dalam Pasal 35Anak Korban adalah anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak…
Anak Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 35Anak Penyandang Disabilitas adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Anak yang Berhadapan dengan HukumDisebut dalam Pasal 35Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban tindak pidana, atau menjadi saksi…
Badan Pusat StatistikDisebut dalam Pasal 35Badan Pusat Statistik adalah istilah dalam hukum statistik yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
DesaDisebut dalam Pasal 35Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 35Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045