Pasal 5 dan ketentuan umum — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan istilah penting dalam hukum kepolisian. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 2/2002 menjadi dasar utama kedudukan, fungsi, tugas, kewenangan, dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; baca bersama perubahan dan putusan pengadilan yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat fakta yang menunjukkan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jawaban ringkasnya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pokoknya berarti alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 5 dan ketentuan umum — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam konteks UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kepolisian.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia? Sampaikan di sini.