Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di L ingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah
aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
2. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
- 3 -
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai sebagai bentuk penghargaan atas
capaian kinerja dengan besaran sesuai kelas jabatan.
5. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atas hasil evaluasi kinerja
Aparatur Sipil Negara baik secara periodik maupun
tahunan .
6. Evaluasi Kinerja Pegawai adalah proses dimana pejabat
penilai kinerja mereviu keseluruha n hasil kerja dan
perilaku kerja P egawai selama waktu tertentu dan
menetapkan predikat kinerja P egawai berdasarkan
kuadran kinerja P egawai.
7. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan
tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan .
8. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt . a dalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ,
karena pejabat definitif berhalangan tetap.
9. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh .
a dalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan
tugas jabatan pimpinan tinggi dan jabatan
administrasi, karena pejabat definitif berhalangan
sementara.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya
disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan .
BAB II
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
ObatDisebut dalam Pasal 1Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045