Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum
waktunya, dan lupa absen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai
pengurangan Tunjangan Kinerja dengan p er sentase sesuai
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 2 0
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan
telah habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat
(1) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak
masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan
telah habis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengacu pada ketentuan yang mengatur terkait hari
dan jam kerja di lingkungan BPOM .
Pasal 2 1
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) huruf f dikenai
pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan
perundang - undangan yang mengatur mengenai d isiplin
p egawai.
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 2 2
Pemberian T unjangan K inerja bagi Kepala Badan
disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku :
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makan an (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1760) ; dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1337) ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga l 2 5 April 2025
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 12 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN
BESARAN TUNJANGAN KINERJA DAN KELAS JABATAN
DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tunjangan Kinerja
No Kelas Jabatan
Per Kelas Jabatan
1. 17 – Kelas Jabatan Kepala Badan Rp. 33.240.000,00
2. 16 Rp. 27 . 577 . 5 00,00
3. 15 Rp. 19 .2 8 0.000,00
4. 14 Rp. 17 . 064 .000,00
5. 13 Rp. 10 . 936 .000,00
6. 12 Rp. 9 . 896 .000,00
7. 11 Rp. 8 . 757 . 6 00,00
8. 10 Rp. 5 . 979 . 2 00,00
9. 9 Rp. 5 . 07 9. 2 00,00
10. 8 Rp. 4 . 5 9 5 . 15 0,00
11. 7 Rp. 3 .9 15 . 95 0,00
12. 6 Rp. 3 . 510 . 40 0,00
13. 5 Rp. 3 . 134 . 25 0,00
14. 4 Rp. 2 . 985 .000,00
15. 3 Rp. 2 .89 8 .000,00
16. 2 Rp. 2 . 708 . 25 0,00
17. 1 Rp. 2 . 531 . 25 0,00
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
- 13 -
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA DENGAN PERSENTASE
A. Daftar Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja Terlambat Masuk
Kerja
Terlambat Persentase
Masuk Kerja Lama Terlambat Masuk Kerja Pengurangan
(TL) Tunjangan Kinerja
TL1 0 menit < t < 30 menit 0,125 %
TL2 30 menit < t < 60 menit 0,25 %
TL3 60 menit < t < 90 menit 0,375 %
t > 90 menit
atau
TL4 0,5 %
tidak mencatat kehadiran
masuk kerja
B. Daftar Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja Pulang Sebelum
Waktunya
Pulang Sebelum Persentase
Waktunya Lama Pulang Sebelum Waktunya Pengurangan
(PSW) Tunjangan Kinerja
PSW1 0 menit < t < 30 menit 0,125 %
PSW2 30 menit < t < 60 menit 0,25 %
PSW3 60 menit < t < 90 menit 0,375 %
> 90 menit
atau
PSW4 0,5 %
tidak mencatat kehadiran
pulang kerja
C. Daftar Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja Lupa Absen
Lupa Absen
Masuk Persentase
(LAM)/Lupa Lama Lupa Absen Pengurangan
Absen Pulang Tunjangan Kinerja
(LAP)
LAM1 0 menit < t < 30 menit 0,125 %
- 14 -
Lupa Absen
Masuk Persentase
(LAM)/Lupa Lama Lupa Absen Pengurangan
Absen Pulang Tunjangan Kinerja
(LAP)
LAM2 30 menit < t < 60 menit 0,25 %
LAM3 60 menit < t < 90 menit 0,375 %
> 90 menit
atau
LAM4 0,5 %
tidak mencatat kehadiran
masuk kerja
> 90 menit
atau
LAP 0,5 %
tidak mencatat kehadiran
pulang kerja
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
Istilah Terkait
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
TunjanganDisebut dalam Pasal 19Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 19Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Cuti TahunanDisebut dalam Pasal 19Cuti Tahunan adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Jam KerjaDisebut dalam Pasal 19Jam Kerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 19Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045