Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi BPS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil K epala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
e. Deputi Bidang Statistik Sosial;
f. Deputi Bidang Statistik Produksi;
g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
i. Inspektorat Utama;
j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
k. Instansi Vertikal.
(2) Bagan susunan organisasi BPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian t i dak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
BAB I II
KEPALA DAN WAKIL KEPALA
Istilah Terkait
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi StatistikDisebut dalam Pasal 4Informasi Statistik adalah hasil pengolahan data mengenai statistik yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau kepentingan publik…
PendidikDisebut dalam Pasal 4Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara