Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian , sinkronisasi , d an integrasi di
lingkungan BPS;
b. pengoordinasian , perencanaan dan perumusan
kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pe l ayanan administrasi
ketatausahaan, organisasi, tata l aksana, kepega w a ian,
keuangan, kearsipan, perlengkapan , dan rumah tangga
B P S;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan
protokol di lingkungan BPS;
e. pengoordinasian penyusunan peraturan perundan g -
undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1 0
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri ata s:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi; dan
e. Biro Umum dan Hubungan Masyarakat.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Pasal 1 1
Biro Perencanaan dan Kerja Sa m a mempunyai tu g as
melaksanakan koordina s i, pembina a n, dan penyusu n an
rencana program dan anggaran, pemantauan dan evalua s i,
kerja sama dan hubungan kelem b a gaan, pengendalian
internal, ma n aj e men risiko, dan dukungan strategis
pimpinan di lingkungan BPS.
Pasal 1 2
Dalam melaksanakan tugas sebagai m ana dimaksud dal a m
Pasal 1 1 , Biro Perencanaan dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koor d inasi, pembinaan, dan penyusunan
rencana program dan anggaran di lingkungan B P S;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, dan pembinaan
pengendalian internal dan manajemen risiko di
lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyiapan, pembinaan kerja
sama dan hubungan kelembagaan;
e. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan penyiap a n
dukungan strategis pimpinan di lingkungan B P S; dan
f. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Pasal 1 3
Biro Perencanaan d an Kerja Sama terd i ri atas:
a. Bagian Manajemen Risiko dan Du k ungan Strategis
Pimpinan; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksa n a.
Pasal 1 4
Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan Strategis
Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan k oordinasi,
penyiap a n , pembinaan, dan evaluasi manajemen risiko,
pengendali a n internal, dan dukungan strategis pimpi n an di
lingkungan BPS.
Pasal 1 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 4 , Bagian Manajemen Risiko dan Dukungan
Strategis Pimpinan menyelen g garakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, p e nyusunan, dan
pembinaan manajemen risiko di lingkungan BPS;
b. penyiapan bah a n koordinasi, p e nyusunan, dan
pembinaan pengendalian internal di lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan
dukungan strategis pimpinan di lingkungan BPS; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi manajemen
risiko, pengendalian interna l , dan dukungan s trategis
pimpinan di lingkungan BPS.
Pasal 1 6
Bagian Manajemen Risiko dan Dukung a n Strategis
Pimpin a n terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 1 7
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pembina a n
pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan,
verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuanga n , serta
pengel o laan barang milik/kekayaan negara di lingkungan
BP S .
Pasal 1 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 , Biro Keuangan dan B arang Milik Neg a ra
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan
pengelolaan administrasi keuangan, tuntutan
perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan
BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan
pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan
penerimaan negara bukan pajak serta piutang di
lingkungan BP S ;
c. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan
pengelolaan verifikasi, pemantauan, dan eval u asi
pelaksanaan anggaran di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, penyusunan, dan pengelolaan
analisis akuntansi dan pelaporan keuangan;
e. penyiapan bahan pembinaan dan pedoman teknis
administrasi keuangan di lingkungan BP S ;
f. pelaksanaan koor d inasi, penyusunan, fasilitasi, dan
pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara.
Pasal 19
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksan a ;
Pasal 2 0
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi, fa s ilitas i ,
pelaksanaan, dan pembinaan di bidang perencanaan
kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindah
tanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan,
pengawasan, dan pengendalian administrasi barang
milik/kekayaan negara di lingkungan BP S .
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 0 , Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pen y usunan rencana
kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di
lingkungan BPS;
b. penyiapan bahan dan pelaksan a an penyusunan
standardisasi pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang meliputi perencanaan kebutuhan,
penggunaan, pemanfaatan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang
milik/kekayaan negara d i lingkungan BPS;
c. penyiapan bahan d an pelaksanaan r e konsiliasi neraca
barang milik/kekayaan n egara di lingkungan BPS; dan
d. koordinasi, penyiapan, dan pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan penyusunan laporan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara di lingkungan BPS.
Pasal 2 2
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 2 3
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan
pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 2 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 3 , Biro Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koord i nasi, pengendalian, dan pengelolaan
perencanaan kebutuhan, pengadaa n , penempatan,
pengelolaan sist e m informasi, d an pengelolaan
administrasi sumber daya manusia di lingkungan BP S ;
b. pembinaan, koord i nasi, pengendalian, dan pengelolaan
mutasi, penegakan disiplin, pemberian penghargaan
dan kesejahteraan, s e rta pemberhenti a n pegawai di
lingkungan BPS;
c. pembinaan, koord i nasi, pengendalian, dan pengelolaan
pengembangan, m a najemen kinerja, m anajemen
talenta, pola karier, asesmen, dan konseling sumber
daya manusia;
d. koordinasi, penge n dalian, dan penge l olaan pembinaan
jabatan fungsional ; dan
e. pelaksanaan u ru s a n administrasi dan
kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 2 5
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Bagian Keenam
Biro Hukum dan Organisasi
Pasal 2 6
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang - undangan dan produk hukum lainnya, bantuan
dan penyuluhan hukum, serta organisasi dan tata laksana
di lingkungan BPS.
Pasal 2 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 6 , Biro H u kum dan Organis a si menyelenggarak a n
fungsi:
a. pelaksanaan, koo r dinasi, dan peny u sunan peraturan
perundang - undangan dan produk h u kum lainnya di
lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koo r dinasi, dan pen g elolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BPS;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelol a an bantuan
dan penyuluhan hukum;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan penataan dan
evaluasi organisasi di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, pengelolaan, dan pembinaan
analisis jabatan, a nalisis beban ker j a, dan evaluasi
jabatan di lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan
ketatalaksanaan di lingkungan BPS; dan
g. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Biro Hukum dan Organisasi.
Pasal 2 8
Biro Hukum dan O rganisasi terdiri at a s jabatan fungsional
dan jabatan pelaksan a .
Bagian Ketujuh
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 29
Biro Umum dan H ubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan koordinas i , pengelolaan, dan pembinaan
urusan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa,
keprotokolan , tata usaha pimpina n , kearsipan, dan
hubungan masyarakat di lingkungan BPS .
Pasal 3 0
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 , Biro Umum dan Hubungan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, ko o rdinasi, dan f a silitasi urusan
kerumahtanggaan di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan
pengadaan barang/jasa di lingkungan BP S ;
c. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan
keprotokolan pimpinan di lingkungan BPS;
d. pelaksanaan, koordinasi, dan pengelolaan urusan tata
usaha pimpinan di lingkungan BPS;
e. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan kearsipan di
lingkungan BPS;
f. pelaksanaan, koordinasi, dan pembinaan hubungan
masyarakat dan pengelolaan informasi publik di
lingkungan BPS;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang/jas a ,
keprotokolan, urusan tata usaha pi m pina n , kearsipan,
dan hubungan masyarakat di lingkungan BP S ; dan
h. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Biro Umum dan Hubungan
Masyarakat.
Pasal 3 1
Biro Umum dan H ubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
c. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpina n ; dan
d. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 3 2
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyiapan, fasilitas i , dan pengelolaan urusan
kerumahtanggaan di lingkungan BPS.
Pasal 3 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 2 , Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, dan pengelolaan ruang
kerja dan ruang a n lain beserta f a silitas elektrikal,
mekanikal, dan fasilitas lainnya;
b. penyiapan ba h an koordinasi, d an pelaksanaan
pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung,
peralatan dan perlengkapan kantor;
c. penyiapan bahan k o ordinasi, dan pelak s anaan
keamanan dan ketertiban kantor; dan
d. pemanta uan, evaluasi, dan pelaporan urusan rumah
tangga di lingkungan BPS.
Pasal 3 4
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor;
b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban; dan
c. j abatan fungsional dan jabatan pelaksan a .
Pasal 3 5
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pe m eliharaan Kantor
mempunyai tugas melakukan penyiapan ruang kerja
dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan
sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan
lingkungan kantor beserta ins t alasi listrik, telep o n, air,
pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya.
(2) Subbagian Keama n an dan Ketertiban mempunyai
tugas melakukan keamanan dan ketertib a n di
lingkungan kantor dan tempa t - t empat lain yang
m e njadi aset kantor BPS.
Pasal 3 6
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai t u gas
melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber
daya manusia dan k elembagaan pengadaan barang/jasa,
pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan
teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 3 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 6 , Bagian P e ngadaan Barang/Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 3 8
Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksan a .
Pasal 39
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai
tugas melaksanakan urusan protokol dan tata usaha
pimpina n .
Pasal 4 0
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 , Bagian Protokol dan T a ta Usaha Pimpin a n
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Kepala;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Kepal a ; dan
d. pemantauan, evaluas i , dan pelaporan pelaksanaan
protokol dan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 4 1
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri ata s :
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala; dan
d. j abatan fungsional dan jabatan pelaksan a .
Pasal 4 2
(1) Subbagian Proto k ol mempunyai t ugas m e lakukan
pelayanan urusan protokol dan persidangan.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas
melakukan pelayanan urusan tata usaha Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas
melakukan pelayanan urusan tata usaha Wakil Kepala.
BAB V
DEPUTI BIDANG METODOLOGI DAN INFORMASI
STATISTIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4 3
(1) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
BPS di bidang metodologi dan informasi statistik.
(2) Deputi Bidang M etodologi dan In f ormasi Statistik
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 4 4
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang met o dologi dan informasi
statistik.
Pasal 4 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 4 , Deputi B i dang Metodologi d a n Informasi
Statist i k menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebija k an teknis pelaks a naan, pemberian
bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan
metodologi sensus dan survei, disemi n asi statistik, dan
sistem informasi statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang
pengembangan metodologi sensus dan survei,
diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik;
c. pelaksanaan peng e mbangan metodol o gi sensus dan
survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi
statistik; dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4 6
Susunan organisasi Deputi Bidang Metodologi dan
Informasi Statistik terdiri atas:
a. Direktorat Metodologi Statistik dan Sains Data;
b. Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik; dan
c. Direktorat Sistem Informasi Statistik.
Bagian Ketiga
Direktorat Metodologi Statistik dan Sains Data
Pasal 4 7
Direktorat Metodologi Statistik dan Sains Data
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tekni s , serta pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang desain
statistik, kerangka sampel, standardisasi statistik,
klasifikasi stat i stik, kode referens i , wilayah kerja statisti k ,
geospasial statisti k , sains data, dan kecerdasan buatan.
Pasal 4 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 7 , Direktor a t Metodologi Statis t ik dan Sains Data
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
desain statistik, kerangka sampel, standa r disasi
statistik, klasifikasi statistik, kode referensi, wilayah
kerja statistik, geospasial statistik, sains data, dan
kecerdasan buatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bida n g desain
statistik, kerangka sampel, standardisasi statistik,
klasifikasi statistik, kode r eferensi, wilayah kerja
statistik, geospasial statistik, sains data, dan
kecerdasan buata n ;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang desain statistik, kerangka sampel,
standardisasi statistik, klasifikasi statistik, kode
referensi, wilayah kerja statistik, geospasial statistik,
sains dat a , dan kecerdasan buatan; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Metodologi Statistik dan
Sains Dat a .
Pasal 49
Direktorat Meto d ologi Statistik dan Sains Data terdiri atas:
a. Subdirektorat Sains Data; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
P asal 5 0
Subdirektorat Sains Data mempunyai t ugas melaksanakan
penyiapan bahan p erumusan dan pe l aksanaan kebijakan
teknis di bidang sains data dan kecerdasan buatan.
Pasal 5 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Subdirektorat Sains Data menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan p e rumusan kebijakan teknis di
bidang sains data dan kecerdasan buatan;
b. penyiapan bahan p e laksanaan kebijakan teknis di
bidang sains data dan kecerdasan buatan; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sains data dan kecerdasan buatan.
Pasal 5 2
Subdirektorat Sains Data terdiri at a s jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik
Pasal 5 3
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
diseminasi, pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan
statisti k , evaluasi penyelenggaraan statisti k , penjaminan
kualitas statistik, rujukan sta t istik, pengelolaan
perpustakaan, dan akuisisi serta akses data dan informas i .
Pasal 5 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 3 , Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
diseminasi, pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan
statistik, evaluasi penyelenggaraan statistik,
penjaminan kualitas statisti k , rujukan statistik,
pengelolaan perpustakaan, dan akuisis i serta akses
data dan informasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bi d ang diseminasi,
pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan statisti k ,
evaluasi penyeleng g araan statistik, pe n jaminan
kualitas statistik, rujukan statistik, pengelolaan
perpustakaan, dan akuisisi serta akses data dan
informas i ;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang diseminasi, pemberdayaan penyelenggaraan
kegiatan statistik, evaluasi penyelenggaraan statistik,
penjaminan kualitas statistik, r u jukan sta tistik,
pengelolaan perpustakaan, dan akuisisi serta akses
data dan informasi; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Diseminasi,
Pemberdayaa n , dan Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik.
Pasal 5 5
Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Statistik terdiri atas:
a. Subdirektorat Diseminasi dan Pemberdayaan Statisti k ;
b. Subdirektorat Evaluasi Penyelenggaraan Statisti k ; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 5 6
Subdirektorat Diseminasi dan Pe m berdayaan Statistik
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rujuk a n
statisti k , publikasi statisti k , layanan dan promosi statistik,
metadata statistik, pemberdayaan penyelenggar a an kegiatan
statisti k .
Pasal 5 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 6 , Subdirektorat Diseminasi dan Pemberdayaan
Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang rujukan statistik, publikasi statisti k , layanan
dan promosi statistik, metadata statist i k, dan
pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan statisti k ;
b. penyiapan bahan p e laksanaan kebijakan teknis di
bidang rujukan statistik, publikasi statisti k , layanan
dan promosi statistik, metadata statist i k, dan
pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan statisti k ; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rujukan statistik, publikasi
statistik, layanan dan promosi statisti k , metadata
statistik, dan pemberdayaan penyelenggaraan kegiatan
statisti k .
Pasal 5 8
Subdirektorat Diseminasi dan Pemberdayaan Statistik
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 59
Subdirektorat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evalua s i
penyelenggaraan dan penjaminan kualitas statistik.
Pasal 6 0
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 , Subdirektorat Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang evaluasi penyelen g garaan dan pen j aminan
kualitas statistik;
b. penyiapan bahan p e laksanaan kebijakan teknis di
bidang evaluasi penyelen g garaan dan pen j aminan
kualitas statistik; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan dan
penjaminan kualitas statistik.
Pasal 6 1
Subdirektorat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik terdiri
at a s jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima
Direktorat Sistem Informasi Statistik
Pasal 6 2
Direktorat Sistem Informasi Statistik mempunyai tug a s
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tekni s , serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan teknologi informasi,
infrastruktur teknologi informasi dan keamanan dat a ,
pengembangan sistem informasi, layanan teknologi
informas i , serta pengolahan data, dan integrasi dat a .
Pasal 6 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 2 , Direktorat Sistem Informasi Statistik
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
perencanaan teknologi informasi, infrastruktur teknologi
informasi dan keamanan data, pengembangan sistem
informasi, layanan t eknologi informasi, serta pengolahan
data, dan integrasi data;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan
teknologi informasi, infrastruktur teknologi info rmasi
dan keamanan data, pengembangan sistem informasi,
layanan teknologi informasi, serta pengolahan data, dan
integrasi data;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perencanaan teknologi informasi, infrastruktur
teknologi informasi dan keamanan dat a , pengembangan
sistem informasi, layanan teknologi informasi, serta
pengolahan data, dan integrasi data; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Sistem Informasi Statistik.
Pasal 6 4
Direktorat Sistem Informasi Statist i k terdiri atas:
a. Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Keamanan Data;
b. Subdirektorat Integrasi Data; dan
c. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 6 5
Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Keamanan Data m e mpunyai tugas mel a ksanakan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pemantauan, evalu a si, dan pelaporan di bidang
infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan aset teknologi
informas i , serta keamanan data dan informas i .
Pasal 6 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 5 , Subdirektorat Infrastruktur Teknologi
Informasi dan Keamanan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang infrastruktur tek n ologi informasi, pengelolaan
aset teknologi informasi, serta keamanan data dan
informa s i;
b. penyiapan bahan p e laksanaan kebijakan teknis di
bidang infrastruktur tek n ologi informasi, pengelolaan
aset teknologi informasi, serta keamanan data dan
informas i ; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi,
pengelolaan aset teknologi informasi, serta keamanan
data dan informasi.
Pasal 6 7
Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Keamanan Data ter d ir i atas jabatan fungsional d a n jabatan
pelaksana.
Pasal 6 8
Subdirektorat Integrasi Data mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pe l aporan di bidang pengolahan dat a ,
manajemen data, dan integrasi data.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 , Subdirektorat Integrasi Data menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebi j akan, koordinasi,
pelaksanaan kebijakan tekn i s di bidang pengolahan
dat a , manajemen data, dan integrasi data;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengolahan data, manajemen data, d an integrasi
dat a ; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengolahan dat a , manajemen
data, dan integrasi data.
Pasal 7 0
Subdirektorat Integrasi Data terdiri a t as jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
BAB VI
DEPUTI BIDANG STATISTIK SOSIAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7 1
(1) Deputi Bidang St a tistik Sosial merupakan unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang
statistik sosial .
(2) Deputi Bidang Statistik Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 7 2
Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai t u gas
melaksanakan perumusan dan pelak s anaan kebijakan d i
bidang statistik sosial.
Pasal 7 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 2 , Deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebija k an teknis pelaks a naan, pemberian
bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik
kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan
sosial;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang
statistik kependu d ukan, kesejahter a an rakyat, dan
ketahanan sosial;
c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan,
kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7 4
Susunan organisasi Deputi Bidang S t atistik Sosial terdi r i
atas:
a. Direktorat Statistik Ke pendudukan dan
Ketenagakerjaan ;
b. Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.
Bagian Ketiga
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Pasal 7 5
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan
pemantauan, eval u asi, dan pelaporan di bidang statist i k
demografi, ketenagakerjaan, upah dan pendapatan tenaga
kerja, serta mobilitas penduduk dan tenaga kerja.
Pasal 7 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 5 , Dire k torat Statistik Kependudukan d an
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statisti k demografi, ketenagakerja a n, upah dan
pendapatan tenaga kerja, serta mobilitas penduduk
dan tenaga kerja;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
demografi, ketenagakerjaan, upah d an pendapatan
tenaga kerja, serta mobilitas penduduk dan tenaga
ker j a ;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik demografi, ketenagakerjaan, upah dan
pendapatan tenaga kerja, serta mobilitas penduduk dan
tenaga kerja; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Kependudukan
dan Ketenagakerjaa n .
Pasal 7 7
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
terdiri atas jabatan fungsional dan jabat a n pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat
Pasal 7 8
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang statistik rumah tangga, pendidikan,
kesejahteraan sosial, kesehatan, dan perumahan.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 , Direk t orat Statistik K e sejahteraan Rakyat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statistik rumah tan g ga, pendidikan, kes e jahteraan
sosial, kesehatan, dan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bida n g statistik
rumah tangga, pendidikan, kesejahteraan sosial,
kesehatan, dan perumahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik rumah tangga, pendidikan,
kesejahteraan sosial, kesehatan, dan perumahan; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Kesejahteraan
Rakya t .
Pasal 8 0
D irektorat Statistik Kesejahteraan Rakyat terdiri a t as
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial
Pasal 8 1
Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang statistik ketahanan wilayah, kerawanan
sosia l , politik dan keamanan, dan lingkungan hidup.
Pasal 8 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 1 , Dir e ktorat Statistik Ketahanan S o sial
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statistik ketahanan wilayah, kerawa n an sosia l , politik
dan keamanan, dan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
ketahanan wilayah, kerawanan sosia l , politik dan
keamanan, dan lingku ngan hidup;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik ketahanan wilayah, kerawanan sosia l ,
politik dan keamanan, dan lingkungan hidu p ; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Ketahanan
Sosial.
Pasal 8 3
D irektorat Statistik Ketahanan Sosial terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB VII
DEPUTI BIDANG STATISTIK PRODUKSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 8 4
(1) Deputi Bidang Statistik Produksi merupakan unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang
statistik produksi .
(2) Deputi Bidang Statistik Produksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 8 5
Deputi Bidang S tatistik Produksi mempunyai tu g as
melaksanakan perumusan dan pelak s anaan kebijakan d i
bidang statistik produksi.
Pasal 8 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 5 , Deputi Bidang Statistik Produksi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebija k an teknis pelaks a naan, pemberian
bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik
pertanian, kelautan, perikana n , kehutanan, indus t ri,
pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang
statisti k pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan,
industri, pertamba ngan dan penggal i an, energi, dan
konstruksi;
c. pelaksanaan pengembangan statistik pertanian,
kelautan, perikana n , kehutanan, indus t ri,
pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi;
dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8 7
Susunan organisasi Deputi Bidang Sta t istik Produksi terdi r i
atas:
a. Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati;
b. Direktorat Statistik Sumber Daya Mineral dan
Konstruksi; dan
c. Direktorat Statistik Industri.
Bagian Ketiga
Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati
Pasal 8 8
Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati mempunyai
tugas m elaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang statistik tanaman pangan,
hortikultu r a, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan,
d a n kehutanan.
Pasal 8 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 8 , Direktorat Statistik Sumber Daya Hayati
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan te k nis di bidang
statisti k tanaman pangan, hortikult u ra, perkebunan,
peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutana n ;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik tanaman pan g an, hortikultura,
perkebunan, pete r nakan, perikanan, kelautan, dan
kehutanan; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Sumber Daya
Hayati.
Pasal 9 0
D irektorat Statistik Sumber Daya Hayati terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
B agian Keempat
Direktorat Statistik Sumber Daya Mineral dan Konstruksi
Pasal 9 1
Direktorat Statistik Sumber Daya Mi n eral dan Konstruksi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, serta pelaksanaan
pemantauan, eval u asi, dan pelaporan di bidang statist i k
pertambangan, penggalian, energi, dan konstruks i .
Pasal 9 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 1 , Direkto r at Statistik Sumb e r Daya Mineral d a n
Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statisti k pertambangan, penggalian, energi, dan
konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan t e knis di bidang statistik
pertambangan, penggalian, energi, dan konstruksi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik pertambangan, penggalian, energi, dan
konstruksi; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Sumber Daya
Mineral dan Konstruksi.
Pasal 9 3
D irektorat Statistik Sumber Daya Mi n eral dan Konstruksi
terdiri atas jabatan fungsional dan jabat a n pelaksana.
Bagian Kelima
Direktorat Statistik Industri
Pasal 9 4
Direktorat Statistik Industri mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang statistik industri besar, sedang, mikro,
kecil, dan menengah.
Pasal 9 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 4 , Direktorat Statistik Industri menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statisti k industri besar, sedang, mikro, kecil, dan
menengah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
industri besar, sedang, mikro, kecil, dan menenga h ;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
statisti k industri besar, sedang, mikro, kecil, dan
me nengah; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Industri.
Pasal 9 6
D irektorat Statistik Industri terdiri a t as jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB VIII
DEPUTI BIDANG STATISTIK DISTRIBUSI DAN JASA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 9 7
(1) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
BPS di bidang statistik distribusi dan jasa .
(2) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 9 8
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 8 , Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebija k an teknis pelaks a naan, pemberian
bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik
perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang
statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;
c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan,
harga, keuanga n, dan jasa; dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10 0
Susunan organisasi Deputi Bidang St a tistik Distribusi
dan Jasa terdiri atas:
a. Direktorat Statistik Distribusi;
b. Direktorat Statistik Harga; dan
c. Direktorat Statistik Jasa.
Bagian Ketiga
Direktorat Distribusi
Pasal 10 1
Direktorat Statistik Distribusi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bida n g statistik ekspor, impor, perdagangan
dalam negeri, logistik, dan transportasi.
Pasal 10 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 1 , Direktorat Statistik Distribusi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statistik ekspor, impor, perdagangan dalam negeri,
logistik, dan transportasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
ekspor, impor, perdagangan dalam neger i , logistik, dan
transportasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik e kspor, impor, pe r dagangan dalam
negeri, dan transportasi; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Distribusi.
Pasal 10 3
D irektorat Statistik Distribusi terdiri atas jabatan
f ungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Statistik Harga
Pasal 10 4
Direktorat Statistik Harga mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
statistik harga produsen, harga perdagangan besar, harga
konsumen, dan harga pedesaa n .
Pasal 10 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 4 , Direkt o rat Statistik Harga
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statistik harga produsen, harga perdagangan besar,
harga konsumen, dan harga pedesaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bid a ng statistik harga
produsen, harga perdagangan besar, harga konsumen,
dan harga pedesaan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik h arga produsen, h a rga perdagangan
besar, harga konsumen, dan harga pedesaa n ; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Harga.
Pasal 10 6
D irektorat Statistik Harga terdiri at a s jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Bagian Kelima
Direktorat Statistik Jasa
Pasal 10 7
Direktorat Statistik Jasa mempunyai tugas melaksanak a n
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
statistik keuangan, komunikasi dan teknologi informasi,
pariwisata, dan jasa lainnya.
Pasal 10 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 0 7 , Direk t orat Statistik Ja s a menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
statistik keuangan, komunikasi dan teknologi
informasi, pariwisata, dan jasa lainnya;
b. pelaksana an kebijakan teknis di bidang statistik
keuangan, komu n ikasi dan tekn o logi informasi,
pariwisata, dan jasa lainnya;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang statistik k e uangan, komunik a si dan teknologi
informasi, pariwisata, dan jasa lainnya; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Statistik Jasa.
Pasal 10 9
D irektorat Statistik Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
BAB I X
DEPUTI BIDANG NERACA DAN ANALISIS STATISTIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11 0
(1) Deputi Bidang Ne r aca dan Analisis S tatistik
merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
BPS di bidang neraca dan analisis statistik.
(2) Deputi Bidang Ne r aca dan Analisis S tatistik dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 11 1
Deputi Bidang Ne r aca dan Analisis Statistik mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.
Pasal 11 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 1 , Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebija k an teknis pelaks a naan, pemberian
bimbingan, dan p e mbinaan di bidang neraca produksi,
neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan
statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang
neraca produksi, neraca pengeluaran, d an analisis dan
pengembangan statistik;
c. pelaksanaan peng e mbangan neraca produksi, neraca
pengeluaran, dan analisis; dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 11 3
Susunan organisasi Deputi Bidang Neraca dan Analisis
Statistik terdiri atas:
a. Direktorat Neraca Produksi;
b. Direktorat Neraca Pengeluaran; dan
c. Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satel i t.
Bagian Ketiga
Direktorat Neraca Produksi
Pasal 11 4
Direktorat Neraca P r oduksi mempunyai t ugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang tabel penyediaan dan penggunaan
neraca nasiona l , tabel input output neraca nasional, serta
produk domestik bruto dan produk dom e stik re gional bruto
berdasarkan lapang a n usaha.
Pasal 11 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 4 , Direktorat Neraca Produksi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
tab el penyediaan dan pe n ggunaan neraca na s iona l ,
tabel input output neraca nasi o nal, serta produk
d o mestik bruto dan produk domestik regional bruto
berdasarkan lapangan usaha;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tabel
penyediaan dan penggunaan n eraca nasional, ta b el
input output neraca nasional, se r ta produk domestik
bruto dan produk domestik regional bruto berdasarkan
lapangan usah a ;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang tabel penyediaan dan penggunaan neraca
nasional, tabel input output neraca nasional, serta
produk domestik b ruto dan produk d omestik regional
bruto berdasarkan lapangan usaha; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Neraca Produksi.
Pasal 11 6
D irektorat Neraca Produksi terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Neraca Pengeluaran
Pasal 11 7
Direktorat Neraca Pengeluaran mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bida n g neraca institusi, sistem neraca sosi a l
ekonom i , serta produk domestik bruto dan produk domestik
regional br uto berdasarkan pengeluara n .
Pasal 11 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 7 , Direktorat Neraca Pengeluaran
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
neraca institusi, sistem n e raca sosial ekon o m i , serta
produk domestik bruto dan produk domestik regional
bruto berdasarkan pengeluaran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang neraca
institusi, sistem neraca sosial ekonom i , serta produk
domestik bruto dan produk domestik regional bruto
berdasarkan pengel uaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang neraca institusi, sistem neraca sosial ekonom i ,
serta produk domestik bruto dan produk domestik
regional bruto berdasarkan pengeluaran; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Neraca Pengeluaran.
Pasal 1 19
Direktorat Neraca P engeluaran terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima
Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satelit
Pasal 12 0
Direktorat Analisis Statistik dan Nera c a Satelit mempun y ai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bi d ang analisis statis t ik, tata kelola d a ta
statistik pembangunan, dan neraca satelit.
Pasal 12 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 0 , D i rektorat Analisis Neraca Sate li t
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
analisis statistik, tata kelola data statistik
pembangunan, dan neraca satelit;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di b i dang analisis
statis t ik, tata kelola data s tatistik pembangunan, dan
neraca satelit;
c. pelaksanaan pem a ntauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang analisis statistik, tata kelola data statistik
pembangunan, dan neraca satelit; dan
d. pelaksanaan urus a n administrasi dan
kerumahtanggaan Direktorat Analisis Statistik dan
Neraca Satel i t.
Pasal 12 2
Direktorat Analisis Statistik dan Neraca Satelit terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Kelola Data Stati s tik Pembangun a n;
dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksa n a.
Pasal 12 3
Subdirektorat Tata Kelola D a t a S t a tistik Pembangunan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan k ebijakan teknis, se r ta
pemantauan, eval u asi, dan pelaporan di bidang tata kelo l a
data statistik pembangunan.
Pasal 12 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 3 , Subd i rektorat Tata Kelola Data Statistik
Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bah a n p erumusan kebi j akan teknis di
bid a ng tata kelola data statistik pembangunan;
b. penyiapan bahan p e laksanaan kebij a kan teknis di
bid a n g tata kelola data statistik pembangunan; dan
c. penyiapan bahan p e mantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang tata kelola data statistik pembangun a n .
Pasal 12 5
Subdirektorat Tata Kelola Dat a Statist i k Pembangunan
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB X
INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 12 6
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala .
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 12 7
Inspektorat Uta m a mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas d i
lingkungan BPS.
Pasal 12 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 7 , Inspekto r at Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di
lingkungan BPS;
b. pelaksanaan pen g awasan kinerja, keuangan, dan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk
Kepala;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1 29
Inspektorat Utama terdiri atas:
a. Inspektorat I;
b. Inspektorat II;
c. Inspektorat III;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksa n a.
Bagian Ketiga
Inspektorat I
Pasal 13 0
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern atas kinerja p elaksanaan tugas dan fungsi
kelembagaan di lingkungan BPS.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal
terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi
kelembagaan di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di
lingkungan BP S ;
c. penyusunan lapo r an hasil peng a wasan terhadap
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di
lingkungan BPS;
d. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat I; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 13 2
Inspektorat I te r diri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Bagian Keempat
Inspektorat II
Pasal 13 3
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum
dan keuangan di lingkungan BPS.
Pasal 13 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 3 , Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal
terhadap pelaksanaan administrasi umum dan
keuangan di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap
pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di
lingkungan BP S ;
c. penyusunan lapo r an hasil peng a wasan terhadap
pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di
lingkungan BPS;
d. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat II; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 13 5
Inspektorat II t e rdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Bagian Kelima
Inspektorat III
Pasal 13 6
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern kegiatan investigasi, pelaksanaan
pengawasan intern terhadap indikasi p e langgaran yang
ber p otensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran
administrasi dan pidana, tindak lanjut pen g aduan
masyarakat, pengawasan unt u k tujuan tertentu, dan
evaluasi pembangunan zona integritas.
Pasal 13 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 6 , Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal
Inspektorat III;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kegiatan
investigasi, pelaksanaan pengawasan intern terhadap
indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara, pelanggaran administrasi dan pidana;
c. pelaksanaan penanganan dan pemantauan tindak
lanjut pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tuj u an tertentu atas
penugasan Kepala;
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan eval uasi
pembangunan zona integritas;
f. pelaksanaan administrasi di lingkup Inspektorat III;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 13 8
Inspektorat III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Bagian Keenam
Bagian Umum
Pasal 13 9
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan administrasi dan tata usaha di lingkungan
Inspektorat Utama.
Pasal 1 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 9 , B a gian Umum I nspektorat Utama
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana,
sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi,
arsip, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga di
lingkungan Inspektor at Utama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara,
persuratan, dan kearsipan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
atas pelaksanaan tugas Inspektorat Utama; dan
e. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko
internal di Inspektorat Utama.
Pasal 14 1
Bagian Umum terd i ri atas j a batan fungsional d a n jabatan
pelaksana.
BAB XI
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 14 2
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan
Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi
BPS.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dip i mpin oleh Kepala
Pusat yang bera d a di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Pasal 14 3
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang
statistik.
Pasal 14 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 3 , Pusat Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungs i :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan
dasar, kepemimpinan, teknis, dan fungsional, serta
sertifikasi dan akreditasi pelatihan;
b. pelaksanaan di bidang pelatihan dasar,
kepemimpinan, teknis, dan fungsi o nal, serta sertifika s i
dan akreditasi pelatihan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pelatihan dasar, kepemimpinan, teknis,
dan fungsional, serta sertifikasi dan akreditasi
pelatihan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat Pendidikan dan
Pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 14 5
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdi r i atas:
a. Bagian Umum; dan
b. j abatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan administ r asi dan tata usaha di
lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 14 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 6 , Bagian Umum Pusat Pendidikan dan
Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana,
sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi,
arsip, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga di
lingkungan Pusat Pend idikan dan Pelatiha n ;
c. pengelolaan barang milik negara, persuratan, dan
kearsipan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
dan
e. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko
internal di Pusat Pendidikan dan Pelatiha n .
Pasal 14 8
Bagian Umum terd i ri atas j a batan fungsional d a n jabatan
pelaksana.
BAB XII
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 14 9
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BPS sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketent u an
peraturan perundang - undangan.
Pasal 1 50
(1) Jabatan fungsion a l bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
keahlian dan/ atau keterampilan tertentu .
(2) Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
rutin dan sederhana .
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2 ) , dibentuk jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g -
undangan.
(4) Jumlah jabatan fungsio n al dan jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) ditentukan
berdasarkan kebutuhan se s uai dengan hasil analisis
jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan je n jang jabatan fungsi o nal
sebagaimana dimaksud pada a y at (1) dilaksanak a n
sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g -
undangan yang mengatur jabatan fungsional masing -
masing.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada a y at (2) dilaksanak a n sesuai deng a n
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 15 1
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.
(2) Tim kerja sebagai m ana dimaksud pa d a ayat (1)
terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(3) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim ker j a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(4) Pelaksanaan tugas dan penugasan dil a ksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundan g - undangan.
BAB XI II
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 15 2
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di
daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari
atas:
a. BPS Provinsi; dan
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi merupakan instansi vertikal BPS yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal BPS
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BPS Provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai o rganisasi dan tata
kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BPS setelah mendapat persetujuan tertulis
dari m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XIV
TATA KERJA
Pasal 15 3
Dalam melaksan a kan tugas dan fungsi, BPS har u s
menyusun peta bi s nis proses yang m enggambarkan tata
hubungan kerja ya n g efektif dan efisien antar unit organisa s i
di lingkungan BPS.
Pasal 15 4
Kepala menyampaikan laporan kepa d a Presiden menge n ai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang statisti k
secara berkala atau sewakt u - waktu sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal
15 5
BPS harus menyusun analisis jabatan, p eta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BPS.
Pasal 15 6
Setiap unsur di l ingkungan BPS dalam melaksanakan
tugasnya harus m e nerapkan prinsip k oordinasi, integras i ,
dan sinkronisasi ba i k dalam lingkungan BPS maupun dal a m
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daera h .
Pasal 15 7
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masin g - masing untuk mewujudk a n
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelapor a n
kinerja yang terintegrasi.
Pasal 15 8
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan masin g - masing dan member i kan bimbingan ser t a
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15 9
Setiap pimpinan u nit organisasi di l i ngkungan BPS waj i b
mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masin g - masing dan
apabila terjadi pe n yimpangan wajib mengambil langka h -
langkah yang diper l ukan sesuai dengan ketentuan
peratur a n perundang - undangan.
Pasal 1 60
Setiap pimpinan u nit organisasi di l i ngkungan BPS waj i b
mengikuti dan me m atuhi petunjuk ser t a bertanggung
jaw a b kepada atasan ma s in g - masing dan m e nyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16 1
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit Organisasi
dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai
bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk
memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 16 2
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, t embusan
laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi
yang lain yang s e cara fungsional m empunyai hubung a n
kerja.
BAB XV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16 3
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan I nspektur Utama
merupakan j abatan p impinan t inggi m adya atau
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Dire k tur, Kepala Pusa t , dan Inspektur
merupakan j abatan p impinan t ing g i p ratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian d a n Kepala Subdire k torat merupakan
j abatan a dministrator atau jabatan s truktural eselon
III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan j abatan p engawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 16 4
(1) Kepala dan Wakil K e pala diangkat dan d i berhentikan
oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, D eputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat d an
diberhentikan oleh Kepala.
(4) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan
diberhe ntikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB XV I
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 16 5
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPS dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital
Pasal 16 6
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB XVI I
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 16 7
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja BPS sebagai m ana diatur dalam P eraturan Badan
ini, ditetapkan oleh K epala setelah m e ndapat persetujuan
tertulis dari me n teri yang menye l enggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XVII I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16 8
Pada saat Peratu r an Badan ini mu l ai berlaku, selur u h
jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPS berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Ta t a
Kerja Badan Pus a t Statisti k , tetap berlaku dan
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentukn y a jabatan baru d a n diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Badan ini.
BAB X IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 9
Pada saat Peratu r an Badan ini m u lai berlaku, sem u a
ketentuan pelaksa n aan dari Peraturan Badan Pusat
Statist i k Nomor 7 Tahun 2 020 tentang Organ i sasi dan Tata
Ker j a Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 2 0 Nomor 1 585), dinyatakan masih tetap
berla k u sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 1 70
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1585),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17 1
Peraturan Badan ini mulai ber l aku pada tanggal
diundangka n.
Agar setiap o r ang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini de ngan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
Œ
AMALIA ADININGGAR WIDYASANT I
Diundangkan di J akarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDA N G - U NDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 9Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 9Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 9Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
GrasiDisebut dalam Pasal 9Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
KearsipanDisebut dalam Pasal 9Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 9orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 9Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara