PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 9
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas ketua dan anggota . (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.