Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Riset dan Inovasi adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi yang digunakan dalam kegiatan riset dan inovasi . 2. S tandar Data adalah standar yang mendasari d ata tertentu. 3. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan d ata, menjelaskan d ata, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi d ata. 4. Interoperabilitas Data adalah kemampuan d ata untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 5. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas d ata yang bersifat unik. 6. Data Induk adalah d ata yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden mengenai Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama. 7. Data Prioritas adalah d ata terpilih yang berasal dari daftar d ata yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam F orum Satu Data Indonesia T ingkat P usat. 8. Tata Kelola Data Riset dan Inovasi adalah kebijakan T ata K elola Data Riset dan Inovasi oleh BRIN . 9. Lisensi adalah pemberian izin akses dan/atau izin penggunaan terhadap d ata primer dan keluaran hasil riset. 10. Atribusi adalah penyebutan sumber atau pemilik d ata sesuai dengan mekanisme Lisensi yang diberikan oleh pemilik d ata.
- 3 - 11. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola d ata pemerintah untuk menghasilkan d ata yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data , dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 12. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, dan walidata tingkat pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. 13. Portal Satu Data BRIN adalah media bagipakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 14. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait d ata atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait d ata, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden mengenai Satu Data Indonesia. 15. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 16. Kepala adalah Kepala BRIN yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
Istilah Terkait
Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan langsung oleh UUD 1945 atau undang-undang. Pengertian tersebut digunakan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InvensiTerkait Pasal 1Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk atau…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KeantariksaanTerkait Pasal 1Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan penyelenggaraan…
Penyelenggaraan KeantariksaanTerkait Pasal 1Penyelenggaraan Keantariksaan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum keantariksaan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045