Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Jenis Konten Pembelajaran terdiri atas:
a. Konten Pembelajaran tekstual;
b. Konten Pembelajaran visual;
c. Konten Pembelajaran audio; dan
d. Konten Pembelajaran audiovisual .
(2) Konten Pembelajaran tekstual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan materi pembelajaran
yang disampaikan melalui teks atau tulisan.
(3) Konten Pembelajaran visual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan materi pembelajaran yang
disam paikan melalui gambar, grafik, ilustrasi , dan objek
visual lainnya.
(4) Konten Pembelajaran audio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan materi pembelajaran yang
disampaikan melalui suara, baik berupa narasi,
percakapan, musik edukatif, maupun ob jek suara
lainnya.
(5) Konten Pembelajaran audiovisual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan materi pembelajaran
yang disampaikan melalui kombinasi audio dan visual .
Istilah Terkait
Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara