Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Bentuk Konten Pembelajaran dapat disampaikan melalui :
a. modul pembelajaran;
b. video pembelajaran;
c. video siaran langsung;
d. siniar ( podcast );
e. bahan paparan;
f. gamifikasi; dan
g. buku dalam bentuk suara ( audiobook ).
(2) Bentuk Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat disajikan secara interaktif yang
melibatkan partis i pasi aktif Peserta secara langsung
dengan Konten Pembelajaran.
(3) Bentuk Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan pencapaian tujuan
pembelajaran dan karakteristik Peserta.
Istilah Terkait
Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
BukuDisebut dalam Pasal 3Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
SiaranDisebut dalam Pasal 3Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bentuk lain yang dapat diterima melalui perangkat…
Siaran LangsungDisebut dalam Pasal 3Siaran Langsung adalah istilah yang digunakan dalam hukum penyiaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan lembaga penyiaran, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara