Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Penjabaran struktur materi pembelajaran sebagaimana
di maksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan
menguraikan materi Konten Pembelajaran secara sistematis
dan terstruktur untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Pasal 1 0
Penyusunan struktur aktivitas pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan
menyusun rincian aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten
Pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Pasal 1 1
(1) Aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0
terdiri atas:
a. aktivitas utama; dan
b. aktivitas pendukung.
(2) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan agar Konten
Pembelajaran d apat dimanfaatkan untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan
karakteristik Peserta .
(3) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. pemahaman mengenai gambaran umum Konten
Pembelajaran;
b. pemahaman mengenai materi Ko nten Pembelajaran;
dan
c. evaluasi pemahaman Konten Pembelajaran.
(4) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung
aktivitas utama agar Konten Pembelajaran dapat
dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran y ang
disesuaikan dengan karakteristik Peserta .
(5) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk :
a. forum diskusi;
b. studi literatur ;
c. studi kasus;
d. kuis; dan
e. simulasi .
Bagian Keempat
Penjaminan Kualitas
Pasal 1 2
(1) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara
Pelatihan.
(2) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bentuk manajemen pengetahuan yang
menjadi bagian dari Corpu.
(3) Penjaminan Ku alitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. aspek substansi; dan
b. aspek teknis penyajian.
Bagian Kelima
Implementasi
Pasal 1 3
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
merupakan kegiatan penyampaian Konten Pembelajaran
kepada Peserta dan/atau pemanfaatan Konten Pembelajaran
oleh Peserta untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik Peserta .
Bagian Keenam
Evaluasi
Pasal 1 4
(1) Evaluasi sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
merupakan kegiatan untuk mengukur efektivitas,
relevansi, dan kualitas Konten Pembelajaran untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan
karakteristik Peserta.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku kan
oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat
berkoordinasi dengan LAN.
BAB IV
PENGHITUNGAN KONTEN PEMBELAJARAN
Pasal 1 5
(1) Durasi pembelajaran yang dibutuhkan untuk
menyampaikan Konten Pembelajaran dihitung dalam JP.
(2) Penghitungan dalam JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan Peserta
untuk memahami Konten Pembelajaran secara
komprehensif dan obyektif.
(3) Penghitungan dalam JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menjumlahkan waktu yang
diperlukan dari setiap aktivitas yang dibutuhkan untuk
menyampaikan Konten Pembelajaran.
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 1 6
Ketentuan mengenai pedoman tekni s pengelolaan Konten
Pembelajaran ditetapkan oleh Kepala LAN .
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1 7
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2025
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD TAUFIQ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 9Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 9Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 9Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 9mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 9Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara