Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan
te knis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil
negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerint ahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang -
undangan.
4. Peserta adalah Pegawai ASN yang mengikuti program
pengembangan k ompetensi.
5. Konten Pembelajaran adalah segala bentuk materi
pembelajaran yang berupa data dan/atau i nformasi , yang
disusun untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
6. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah
satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh LAN.
7. Penjaminan Kualitas adalah kegiatan yang dilakukan
untuk memastikan bahwa Konten Pembelajaran telah
memenuhi kelayakan dan standar kualitas yang
ditetapkan.
8. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit organisasi
pada instansi pemerintah yang bertugas
menyelenggarakan pelatihan.
9. Sistem Pembelaja ran Terintegrasi ( Corporate University )
yang selanjutnya disebut Corpu adalah pendekatan sistem
pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan
k ompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan
peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai
manajemen pegawai negeri sipil.
BAB II
JENIS, BENTUK, DAN KATEGORI KONTEN PEMBELAJARAN
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PerjanjianTerkait Pasal 1Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaTerkait Pasal 1Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
KontenDisebut dalam Pasal 1Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
JaminanDisebut dalam Pasal 1mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KewenanganDisebut dalam Pasal 1Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara