Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Setiap produk Derivatif Keuangan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , harus dilengkapi dengan : a. kajian atas produk Derivatif Keuangan dan Underlying dari kontrak Derivatif Keuangan; b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring dan penyimpanan , dan /atau penjaminan penyelesaian atas produk Derivatif Keuangan; c. dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan ; d. dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan /atau sukuk; e. ketersediaan pengaturan di penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan ; dan f. p ersetujuan atas U nderlying dari penyedia indeks atau b ursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik U nderlying . (2) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan /atau sukuk, penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan harus menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek . (3) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa indeks saham atau saham tunggal asing, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilengkapi : a. perjanjian dengan penyedia indeks atau b ursa tempat saham diperdagangkan ; atau b. persyaratan yang mengacu pada ketentuan dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan .
- 6 - Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Persetujuan Produk Derivatif Keuangan oleh Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Harga PasarDisebut dalam Pasal 6Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang atau jasa sesuai kondisi pasar dan faktor persaingan yang…
JaminanDisebut dalam Pasal 6mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KontrakDisebut dalam Pasal 6Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PemilikDisebut dalam Pasal 6Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 6Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 6Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045