Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, sinergi, dan
kualitas penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
Daerah dapat mengembangkan sistem informasi
Ekonomi Kreatif yang secara bertahap diintegrasikan
dengan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang
dikemb angkan oleh Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkan sistem
informasi Ekonomi Kreatif berbagi pakai yang
dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Integrasi Sistem informasi Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap data dan informasi:
a. investasi Ekonomi Kreatif di daerah;
b. Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. kompetensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. usaha Ekonomi Kreatif;
e. ekspor produk dan/atau jasa kreatif daerah;
f. produk Ekonomi Kreatif termasuk produksi dan
pemasaran;
g. penilaian kelayakan usaha Ekonomi Kreatif;
h. sertifikasi, pelatihan, serta mobilitas tenaga kreatif
antar - daerah;
i. pembinaan dan bantuan berkaitan dengan
kelengkapan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang
memulai usaha;
j. ruang kreatif berupa kluster kreatif, sentra kreatif,
desa kreatif, dan Kabupaten/Kota Kreatif; dan
k. data dan informasi lainnya yang dimiliki oleh daerah
terkait penyelenggaraan subsektor Ekonomi Kreatif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk data dan informasi peta persebaran
Ekonomi Kreatif di daerah.
(5) Ketentuan pelaksanaan integrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB IX
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EfekDisebut dalam Pasal 20Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
GrasiDisebut dalam Pasal 20Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 20Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 20Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendanaDisebut dalam Pasal 20Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045