Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral
Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 282) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Selain ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, ruang lingkup Peraturan Menteri ini juga mengatur
mengenai pemberian kesempatan Penjualan hasil
Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan
waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral l ogam komoditas tembaga yang
telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral
logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan
penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 ( tiga ) pasal,
yakni Pasal 6 A , Pasal 6B , dan Pasal 6C sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga yang telah selesai membangun
fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak
dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian
perbaikan akibat keadaan kahar dapat melakukan
Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan
jumlah tertentu dan waktu tertentu .
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan diperhitungkan pembayaran klaim
asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam.
(3) Dalam masa perbaikan akibat keadaan kahar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri dengan mempertimbangkan:
a. tercukupinya kebutuhan bahan baku di dalam
negeri;
b. menghindari terhentinya kegiatan usaha
pertambangan;
- 4 -
c. menghindari terjadinya pemutusan hubungan
kerja;
d. optimalisasi penerimaan negara dan
penerimaan daerah; dan
e. perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam
dapat dilaksanakan dalam waktu tertent u .
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan
manusia, tidak disengaja, dan tidak dapat
dihindarkan .
(5) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan Pos Tarif/HS ( Harmonized System )
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan .
(6) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat
dilakukan dengan ketentuan:
a. memenuhi batasan minimum Pengolahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; dan
b. memb a yar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan .
Pasal 6B
(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah an di bidang perdagangan .
(2) S ebelum mendapatkan persetujuan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pe megang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga yang telah selesai membangun
fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak
dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian
perbaikan akibat keadaan kahar wajib mendapatkan
rekomendasi dari Menteri.
(3) Re komendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyelesaian
perbaikan akibat keadaan kahar unt uk jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
diterbitkannya rekomendasi dari Menteri .
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri melakukan evaluasi atas
penyeles aia n perbaikan kerusakan fasilitas
Pemurnian Mineral logam akibat keadaan kahar.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Menteri dapat memberikan
perpanjangan r ekomendasi untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan .
Pasal 6C
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6B pemegang IUPK tahap
- 5 -
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas
tembaga yang telah selesai membangun fasilitas
Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat
beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan
akibat keadaan kahar harus mengajukan
permohonan rekomendasi kepada Menteri paling
sedikit disertai :
a. laporan verifikasi penyelesaian pembangunan
fisik fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam
negeri oleh Verifikator Independen yang
menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam
telah beroperasi dilengkapi dengan surat
pernyataan dari V erifikator I ndependen bahwa
fasilitas Pemurnian Mineral logam telah
beroperasi;
b. surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang
menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan
mengakibatkan fasilitas Pemurnian Mineral
logam yang telah selesai dibangun tidak dapat
beroperasi ;
c. dokumen dari instansi/pihak lain yang
berkepentingan yang dapat mendukung surat
pernyataan terjadinya keadaan kahar
sebagaimana dimaksud pada huruf b ;
d. rencana penyelesaian perbaikan fasilitas
Pemur nian Mineral logam akibat keadaan
kahar;
e. RKAB yang telah disetujui; dan
f. laporan mutakhir estimasi cadangan.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak,
penolakan disampaikan secara tertulis kepada
pemohon disertai dengan alasan penolakan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4 , dan Pasal 6A ditentukan berdasarkan
pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan
fasilitas Pemurnian Mineral logam ;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan
RKAB; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian Mineral logam .
- 6 -
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal ,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan
persetujuan pemberian rekomendasi ekspor akibat
keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10, disisipkan 1 (satu) p asal ,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai
membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam
namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan
penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang
telah mendapatkan rekomendasi sebaga imana
dimaksud dalam Pasal 6B wajib menyampaikan
laporan penyelesaian perbaikan akibat keadaan
kahar kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan sejak
rekomendasi diberikan dan sewaktu - waktu apabila
diperlukan .
(2) Laporan penyelesaian perbaikan akibat keadaan
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15
(lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan
takwim.
6. Di antara Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan
1 (satu) p asal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10A
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri; dan
b. penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian
Mineral logam di dalam negeri akibat keadaan
kahar ,
yang dilakukan oleh pemegang IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga
yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian
Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan
memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan
kahar y ang telah mendapatkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau
keterangan mengenai keabsahan administrasi
dan asal produk pertambangan yang akan
diekspor; dan
- 7 -
b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarka n
hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh
pemerintah.
(3) Pengawasan penanganan keadaan kahar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan
penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A;
dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan sewaktu - waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan penyelesaian perbaikan fasilitas
Pemurnian Mineral logam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap
2 (dua) bulan dan sewaktu - waktu apabila
diperlukan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
MineralDisebut dalam Pasal IMineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal IAsuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Bea KeluarDisebut dalam Pasal IBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal IHubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah