Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 202 5
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEG ARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 5 NOMOR Ж
- 9 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN
MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN
PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR AKIBAT KEADAAN KAHAR
A. PENDAHULUAN
1. P edoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, persetujuan pemberian
rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar merupakan pedoman bagi
Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian
Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan
penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang akan mengajukan
permohonan rekomenda si e kspo r .
2. Permohonan r ekomendasi ekspor diajukan kepada Menteri oleh
Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian
Mineral logam sendiri atau telah selesai bekerja sama membangun
fasilitas pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan
memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang
dibuktikan melalui:
a. laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas
Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator
Independen yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam
telah beroperasi yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari
Verifikator Independen b ahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam
telah beroperasi;
b. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar
dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau
Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum yang
membuktikan kepemilikan saham pemegang IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan
dan/atau Pemurnian .
B. PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR
Permohonan rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar harus
melampirkan persyaratan berupa:
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Salinan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang
masih berlaku;
3. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan
identitas dan NPWP;
4. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir
( b eneficial o wnership ) ;
- 10 -
5. RKAB yang telah disetujui;
6. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk
Pengolahan Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari s urveyor
i ndependen;
7. Dalam hal pembangunan fasilitas Pemurnian dilakukan melalui kerja
sama , dibuktik an melalui salinan akta pendirian dan/atau akta
perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha
Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh
Kementerian Hukum yang membuktikan kepemilikan saham
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Prod uksi pada pemegang izin
kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian ;
8. L aporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas
Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen
yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi
yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari verifikator independen
bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi;
9. Surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral logam yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar
dan mengakibatkan fasilitas Pemurnian Mineral logam yang telah
selesai dibangun tidak dapat beroperasi;
10. D okumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang
mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kah ar sebagaimana
dimaksud pada angka 9 ;
11. Rencana penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam
akibat keadaan kahar ;
12. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan; dan
13. Surat pernyataan keabsahan dokumen persyaratan rekomendasi
ekspor.
- 11 -
C. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN
REKOMENDASI EKSPOR
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dengan ini menyatakan:
1. Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*] yang
berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan
ekspor Mineral logam hasil Pengolahan akibat keadaan kahar, termasuk teknologi,
spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainn ya yang terkait, adalah benar dan
mengacu kepada prinsip - prinsip rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak
bertentangan dengan hukum.
2. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu pernyataan yang
diberikan berkaitan dengan persyaratan unt uk mendapatkan rekomendasi
persetujuan ekspor Mineral logam hasil akibat keadaan kahar terbukti tidak benar
atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri, maka saya
bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
und angan.
Pemohon,
(…)
Nama lengkap, materai,
tanda tangan, Jabatan,
Cap Perusahaan
Keterangan:
*) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin
- 12 -
D. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP
Perseorangan Perseorangan
Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT GHI PT DEF PT ABC
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 333 PT 222 PT 111
Perseorangan PT XXX
PT ZZZ PT YYY
(Pemegang (Pemegang (Pemegang
Saham) Saham) Saham)
PT …
(Perusahaan
Pemohon)
- 13 -
E. FORMAT SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor : Tanggal...
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Ekspor Akibat Keadaan Kahar
Yang terhormat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
di
Tempat
Kami yang bertanda tangan di bawah ini untuk dan atas nama ... (Perusahaan/Pemegang
Izin*), dengan ini kami menyampaikan permohonan rekomendasi ekspor akibat keadaan
kahar, dengan rincian sebagai berikut:
Perkiraan
Pelabuhan
Jenis Nomor Kualitas Perkiraan Perkiraan
Muat yang Negara
Komoditas Asal Prov./ pos Batasan Jumlah Harga
terdaftar di Tujuan
No Mineral Komoditas Kab./Kota tarif/ Minimum Ekspor US$/Wet
Ditjen Ekspor
Logam **) HS Pengolahan (Wet Ton) Ton
Perla
(%)
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan
permohonan dimaksud, yaitu:
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Salinan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang masih berlaku;
3. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
4. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir ( beneficial
ownership );
5. RKAB yang telah disetujui;
6. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan
Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan
3 (tiga) bulan terakhir dari surveyor independen;
7. Dalam hal pembangunan fasilitas P emurnian dilakukan melalui kerja sama,
dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar
dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah
disahkan oleh Kementerian Hukum yang membuktikan kepemilikan saham
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan
usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian;
8. Laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas Pemurnian Mineral
logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen yang menyat akan fasilitas
Pemurnian Mineral logam telah beroperasi yang dilengkapi dengan surat pernyataan
dari verifikator independen bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah
beroperasi;
9. Surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Minera l
logam yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan fasilitas
Pemurnian Mineral logam yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi;
10. Dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang mendukung surat
pernyataan terjadinya kead aan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 9 ;
- 14 -
11. Rencana penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam akibat
keadaan kahar ;
12. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan; dan
13. Surat pernyataan keabsahan dok umen persyaratan rekomendasi ekspor.
Jika keterangan dan dokumen yang kami sampaikan terbukti tidak benar, kami
menyatakan bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi
maupun perusahaan .
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(…)
Nama lengkap, materai, tanda
tangan, Jabatan, Cap
perusahaan
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
4. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
- 15 -
F. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI EKSPOR
MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN AKIBAT KEADAAN KAHAR
Kriteria Pemegang IUPK Tahap
No. Jumlah Ekspor
Operasi Produksi
1. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
telah selesai membangun a. tidak melebihi sisa cadangan dari
fasilitas Pemurnian sendiri atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
telah selesai bekerja sama
sendiri, yang dihitung dari kebutuhan
membangun fasilitas Pemurnian .
fasilitas Pemurnian yang telah selesai
dibangun untuk beroperasi tidak
kurang dari 5 (lima) tahun;
b. tidak melebihi kapasitas input
fasilitas Pemurni an yang telah selesai
dibangun; dan
c. tidak melebihi jumlah Penjualan ke
luar negeri dalam persetujuan RKAB .
G. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR
AKIBAT KEADAAN KAHAR
PT XYZ merupakan IUP K tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah selesai
membangun fasilitas Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton
konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10 juta ton
Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana Penjual an ke luar negeri
yang disetujui dalam Persetujuan RKAB adalah sebesar 1 juta ton pada
tahun berjalan.
Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Ekspor untuk PT
XYZ sebagai berikut:
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input:
= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan
Persetujuan RKAB:
= 1 juta ton
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan:
= 10 juta – (1 juta x 5 tahun)
= 5 juta ton
➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar:
= 1 juta ton/tahun
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
MineralDisebut dalam Pasal IIMineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AhliDisebut dalam Pasal IIorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AktaDisebut dalam Pasal IIdokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal IIAkta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal IIAnggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Beneficial OwnerDisebut dalam Pasal IIBeneficial Owner adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah