Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang kesatuan
geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. I(awasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
3, Perairan Pesisir adal,ah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pol,a Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7 Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan'
g,
Kawasan. . .
SK No l9l l9l A
IEPI.IBUX INDONESIA
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan perunttrkannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang ditindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebsgai warisan dunia.
I I. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang pengernbangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari seg
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratanl
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
kesel*matan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14. Garis Batas Klaim Unilateral adal,ah garis batas
maksimum l,aut yang belum disepakati dengan Negara
Republik Demokratik Timor Leste yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan
dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15, Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan ruang
Laut dan ketentuan untuk setiap
kaw asart f znna peruntukan,
16. Pertambangan . . .
SK No l9ll90A
NEFUBLIK INDONESIA
16. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
mineral atau batubara yang meliputi
umurn, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
17. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
18. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
19. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
jenis ikan.
20. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua
21. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengg.n
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
22. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebaga.imana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ss$agai
unsur pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Masyarakat adalah or€rng perseorangan,
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2...
SK No l9l279A
J
ETITT:ITTXIIT{-III-{f A
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
EkosistemTerkait Pasal 1Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Hukum AdatTerkait Pasal 1Hukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Industri MaritimTerkait Pasal 1Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
Kapal PerikananTerkait Pasal 1Kapal Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Kawasan Budi DayaTerkait Pasal 1Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan KonservasiTerkait Pasal 1Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah