PORTAL REGULASIPERMENDAG
PERMENDAG Nomor 9 Tahun 2026
Tentang
Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 7
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Importir hanya dapat melakukan I mpor B arang yang tidak
dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa.
- 3 -
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.