Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Kerja Paksa adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
seseorang di bawah ancaman hukuman atau kekerasan,
dan individu tersebut tidak melakukannya secara
sukarela .
3. Im por adalah kegiatan me masukkan Barang ke dalam
daerah pabean .
4. Im portir adalah orang perseorangan , lembaga , atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum, yang melakukan Im por .
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan .
Istilah Terkait
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
KekerasanTerkait Pasal 1Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik,…
KonsumenTerkait Pasal 1Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Perdagangan Luar NegeriTerkait Pasal 1Perdagangan Luar Negeri adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor, impor,…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 1Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045