Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) U ntuk menyelidiki dugaan Impor Barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa, Menteri
membentuk tim penyelidikan Barang Impor paling sedikit
terdiri atas :
a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri .
(2) Penyelidikan terhadap dugaan Impor Barang yang
dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja Paksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan aduan atau informasi dari orang atau
k ementerian/ l embaga dengan disertai bukti pendukung.
(3) Pembentukan tim penyelidikan Barang Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan petunjuk teknis
penyelidikan ditetapkan oleh Menteri.
Pasa l 4
Importir dapat menyampaikan klarifikasi dalam waktu paling
lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak dimulainya penyelidikan
dengan melampirkan bukti pendukung bahwa B arang yang
diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan Kerja
Paksa kepada tim penyelidikan Barang Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Istilah Terkait
Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Barang ImporDisebut dalam Pasal 3Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan tunduk pada penyelesaian kewajiban kepabeanan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 3Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 3Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PenyelidikDisebut dalam Pasal 3Penyelidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Uraian…
PenyelidikanDisebut dalam Pasal 3serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045