Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2025
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMO R 108
- 6 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG BESARAN, PERSYARATAN
DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH)
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JENIS DAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN
PERTIMBANGAN TERTENTU
YANG BERASAL DARI JASA PELAYANAN AKSES PEMANFAATAN DATA DAN
DOKUMEN KEPENDUDUKAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BESARAN
PERTIMBANGAN
BUKAN PAJAK TARIF
Kegiatan Sosial Pemadanan data dan dokumen Rp0,00
kependudukan
Verifikasi data kependudukan Rp0,00
berbasis web
Akses data agregat penduduk Rp0,00
Buku cetakan data agregat Rp0,00
penduduk
Verifikasi data kependudukan Rp0,00
melalui Blanko KTP-el
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
t td .
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 11Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BukuDisebut dalam Pasal 11Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Data KependudukanDisebut dalam Pasal 11Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.…
DirekturDisebut dalam Pasal 11Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dokumen KependudukanDisebut dalam Pasal 11Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang…
PendudukDisebut dalam Pasal 11Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 11Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045