Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Koordinator p embelajaran sebagaimana dimaksud dalam P asal 6 ayat (1) huruf a dijabat secara ex - officio oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas P engembangan K ompetensi aparatur perdagangan . (2) Koordinator p embelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan desain pembelajaran dalam Pengembangan Kompetensi; b. mengoordinasikan penggunaan metode Pengembangan Kompetensi yang tepat; c. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi; d. mengoordinasikan hasil analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran atau sesuai dengan kebutuhan strategis yang ditugaskan dewan pengarah pembelajaran ; e. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau non klasikal; f. mengoordinasikan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan bidang perdagangan di Kementerian; dan g. mengelola teknologi pembelajaran.
- 6 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 7Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 7Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045